JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Kuis JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Infografik
  • UKM
    • Komunitas
  • Logistik & Kurir
  • e-Commerce
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Content Competition 2023
    • Cosmo JNE FC
    • HUT 32 Tahun JNE
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Kuis JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Infografik
  • UKM
    • Komunitas
  • Logistik & Kurir
  • e-Commerce
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Content Competition 2023
    • Cosmo JNE FC
    • HUT 32 Tahun JNE
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Traveling

Simak Syarat Naik Kereta Api Terbaru 19 Desember 2022

by Redaksi JNEWS
20 December 2022
PT Kereta Api Indonesia umumkan syarat naik kereta api terbaru 19 Desember 2022
Share on FacebookShare on Twitter

Libur Natal dan Tahun Baru semakin dekat. Bagi kamu yang merencanakan bepergian menggunakan moda transportasi kereta api, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan syarat naik kereta api terbaru per 19 Desember 2022.

Mulai 19 Desember 2022, Pelanggan Kereta Api dengan usia 6 s.d 12 tahun yang belum vaksin dapat naik kereta api. Syaratnya adalah memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan dengan usia 6 s.d 12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 19 Desember 2022:

Baca Juga: 5 Trik Berburu Tiket Pesawat agar Tak Kehabisan

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh

1. Usia 18 tahun ke atas:

  • Wajib vaksin ketiga (booster)
  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:

  • Wajib vaksin kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

3. Usia 13-17 tahun:

  • Wajib vaksin kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama.

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

d) Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.

e) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Tiket Kereta Api Jarak Jauh Jadi Favorit

Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Untuk membantu masyarakat melengkapi persyaratan vaksin tersebut KAI telah bekerjasama dengan TNI/Polri, Dinas Kesehatan, dan pihak-pihak lainnya dengan menyediakan layanan Vaksinasi bagi pelanggan. Total terdapat 19 lokasi yang melayani Vaksinasi baik di Stasiun maupun di Klinik Kesehatan KAI di dekat Stasiun.

“KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini. KAI akan terus berupaya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat,” ujar Joni dalam keterangan resminya.

Tags: #jne #connectinghappiness #ekspreskereta apiLibur NatalPT Kereta Api IndonesiaSyarat Naik Kereta Api
Share197Tweet123Share49
Next Post
rekomendasi hotel murah di Bandung untuk libur Natal dan Tahun Baru

Rekomendasi Hotel Murah di Bandung untuk Libur Natal dan Tahun Baru

TERKINI

Ilustrasi hampers lebaran untuk mertua. Foto: Istimewa.

5 Ide Hampers Lebaran untuk Mertua, Supaya Makin Disayang

1 April 2023
Kurir adalah profesi yang banyak menghabiskan waktu di jalan raya, termasuk saat momen puasa Ramadan. Foto: Twitter/ JNE Express.

Tips Buat Kurir, Ini 4 Makanan dan Minuman untuk Buka Puasa di Jalan

1 April 2023
Untuk menghindari stres saat puasa, salah satu caranya bisa dengan konsumsi makanan yang seimbang

Hindari Stres saat Puasa dengan Konsumsi Makanan Seimbang

31 March 2023
Ilustrasi gambar tips menjaga emosi saat berpuasa

4 Cara Menjaga Emosi Selama Berpuasa

31 March 2023

Biar Aman, Ini Tips Jaga Konsentrasi Berkendara Motor di Bulan Puasa

31 March 2023
Kepala Cabang JNE Tasikmalaya Gerry Mardani mengungkapkan JNE siap mengantisipasi kenaikan lonjakan kiriman Ramadan dari Tasik yang umumnya berupa barang-barang fesyen muslim

Di Antara Busana Muslimah dan Berkah Ramadan, Cerita JNE Tasikmalaya

31 March 2023

POPULER

Kisah Pak Ustaz dari gudang Hub JNE di Poglar, Jakarta Barat

Kisah “Pak Ustaz” dari Hub JNE di Poglar, Jakarta Barat

by Redaksi JNEWS
28 March 2023

ilustrasi penumpang menunggu jadwal pesawat

Ketahui 6 Langkah Naik Pesawat bagi Pemula

by Redaksi JNEWS
27 December 2022

ksatria dan srikandi JNE membagikan takjil di depan Kantor Perwakilan S Parman, Jakarta Barat

Berbagi Takjil Jelang Bedug Magrib Tiba…

by Redaksi JNEWS
27 March 2023

JNE Content Competition 2023

JNE Gelar Content Competition 2023 Berhadiah Total Ratusan Juta Rupiah

by Redaksi JNEWS
9 February 2023

Ragam sistem ganti baterai motor listrik

Kenali Macam-macam Sistem Tukar Baterai Motor Listrik

by Redaksi JNEWS
19 October 2022

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Video
    • Kuis Kalender JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
    • Loker JNE
  • Infografik
  • Logistik & Kurir
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
  • Lifestyle
    • Traveling
    • Tekno
  • Liputan Khusus
    • Pekan Kartini
    • HUT 32 Tahun JNE
    • Cosmo JNE FC

©2020 - Your Trusted Logistic Portal