JNEWS, Jakarta – Tilang uji emisi mulai berlaku pada tanggal 1 September 2023 di Jakarta, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Yuk cek spesifikasi lolos uji emisi untuk kendaraan roda dua.
Spesifikasi Kendaraan Roda Dua yang Lolos Uji Emisi

- Categories: Lifestyle
- Tags: JakartaRoda Duasepeda motorTilang Uji EmisiUji Emisi
Related Content
Hari Parkinson Sedunia: Mengenal Penyakit Parkinson dan Gejalanya
By
Penulis Konten
11 April 2025
7 Film dan Series Bertema Cyber Bullying Mirip Adolescence
By
Penulis Konten
9 April 2025
Etika Makan yang Tidak Biasa: 8 Kebiasaan Makan Unik di Berbagai Negara
By
Penulis Konten
7 April 2025
Momen Hari Kesehatan Dunia: Cara Sederhana Menjaga Tubuh Tetap Bugar
By
Penulis Konten
7 April 2025