JNEWS, Jakarta – Tilang uji emisi mulai berlaku pada tanggal 1 September 2023 di Jakarta, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Yuk cek spesifikasi lolos uji emisi untuk kendaraan roda dua.
Spesifikasi Kendaraan Roda Dua yang Lolos Uji Emisi

- Categories: Lifestyle
- Tags: JakartaRoda Duasepeda motorTilang Uji EmisiUji Emisi
Related Content
Layanan Antarmoda: Whoosh Kini Terkoneksi dengan Bandara di Jakarta
By
Redaksi JNEWS
29 August 2025
Tantangan Industri Batik Masa Depan Bagi Gen-Z
By
Redaksi JNEWS
26 August 2025
OJK Luncurkan Kampanye Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal
By
Redaksi JNEWS
25 August 2025
Festival Pacu Jalur 2025 Dibuka, Dongkrak Ekonomi Setempat
By
Redaksi JNEWS
21 August 2025