JNEWS, Jakarta – Tilang uji emisi mulai berlaku pada tanggal 1 September 2023 di Jakarta, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Yuk cek spesifikasi lolos uji emisi untuk kendaraan roda dua.
Spesifikasi Kendaraan Roda Dua yang Lolos Uji Emisi
- Categories: Lifestyle
- Tags: JakartaRoda Duasepeda motorTilang Uji EmisiUji Emisi
Related Content
Biaya Hidup di Jakarta: Panduan Lengkap untuk Pendatang Baru
By
Penulis Konten
22 November 2024
7 Gaya Modifikasi Motor Klasik yang Stylish
By
Penulis Konten
21 November 2024
Coklat Dubai: Apa yang Membuatnya Berbeda dari Cokelat Lain di Dunia?
By
Penulis Konten
18 November 2024
Sejarah dan Detail Megahnya GBK, Arena Laga Timnas Lawan Jepang
By
Redaksi JNEWS
15 November 2024