JNEWS, Jakarta – Tilang uji emisi mulai berlaku pada tanggal 1 September 2023 di Jakarta, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Yuk cek spesifikasi lolos uji emisi untuk kendaraan roda dua.
Spesifikasi Kendaraan Roda Dua yang Lolos Uji Emisi

- Categories: Lifestyle
- Tags: JakartaRoda Duasepeda motorTilang Uji EmisiUji Emisi
Related Content
Gubernur DKI Resmikan Kerja Sama Pembangunan JPO JIS–Ancol
By
Redaksi JNEWS
28 January 2026
Cara Memanfaatkan Air Hujan secara Aman untuk Kebutuhan Rumah Tangga
By
Penulis JNEWS
26 January 2026
Cara Ganti Paspor Rusak yang Perlu Diketahui Sebelum Mengurusnya
By
Penulis JNEWS
26 January 2026
Biaya Hidup di Bali: Gambaran Umum untuk Pendatang dan Wisatawan
By
Penulis JNEWS
24 January 2026