JNEWS, Jakarta – Tilang uji emisi mulai berlaku pada tanggal 1 September 2023 di Jakarta, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Yuk cek spesifikasi lolos uji emisi untuk kendaraan roda dua.
Spesifikasi Kendaraan Roda Dua yang Lolos Uji Emisi

- Categories: Lifestyle
- Tags: JakartaRoda Duasepeda motorTilang Uji EmisiUji Emisi
Related Content
10 Jenis Kerja Remote dengan Peluang Karier Global
By
Penulis Konten
3 July 2025
Kabar Baik buat Pekerja: Klaim JHT Bisa Ditarik Hingga Rp 15 Juta!
By
Redaksi JNEWS
30 June 2025
7 Mitos 1 Suro yang Masih Diyakini hingga Sekarang
By
Penulis Konten
26 June 2025
7 Cara Mengisi Waktu Liburan di Rumah yang Seru
By
Penulis Konten
26 June 2025