Subsidi Kendaraan Bermotor Listrik Berlaku Mulai 20 Maret 2023

pemerintah canangkan penggunaan kendaraan listrik

Konvoi mengendarai motor listrik di acara Electric Vehicle "FUNDAY" di Jakarta, Minggu (20/11/2022). Foto: esdm.go.id

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bantuan subsidi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yakni motor listrik dan mobil akan mulai diberlakukan pada 20 Maret 2023.

Pemerintah juga sudah mencatat banyaknya kendaraan yang dapat diberikan bantuan subsidi sampai Desember 2023 ini.

Baca juga: Tips Beli Motor Listrik, Nomor 4 Penting Banget!

“Insentif itu dimaksudkan dalam rangka mempercepat industri KBLBB di Tanah Air. Adapun, percepatan ini dalam rangkak mendorong efisiensi dan ketahanan energi, serta terwujudnya kualitas udara bersih dan ramah lingkungan,” kata Luhut dalam konferensi pers KBLBB di Kantor Kemenko Marves Jakarta, dikutip Selasa (7/3/2023).

Sementara di tempat yang sama Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, bahwa untuk usulan program 2023 ini, pemerintah akan memberikan bantuan subsidi untuk pembelian motor listrik roda dua sebesar Rp 7 juta per unit dan sudah diajukan sebanyak 200 ribu unit motor sampai pada Desember 2023.

Di lain sisi, bantuan subsidi roda empat atau mobil listrik akan diberikan kepada 35.900 unit kendaraan.

Baca juga: Catat! Ini 10 Bengkel Konversi Motor Listrik Bersertifikasi

“Di mana 2023 kami usulkan pemberian bantuan pemerintah terhadap sepeda motor EV sebanyak 200 ribu unit, sementara kendaraan roda 4 mobil di mana kita semua tau bahwa sekarang ada produsen Hyundai, Wuling diusulkan untuk sejumlah 35.900 unit kendaraan diberi bantuan pemerintah sampe Desember 2023,” terang Agus.

Menurut Agus, Kemenperin sudah menyiapkan skema, berkaitan yang dimintakan requirement dari Kemenkeu dan kami sudah kasih skema yang melibatkan beberapa lembaga termasuk perbankan dan produsen,serta Kemenperin sendiri dan ada yang TPA,

Pemerintah hanya memberi bantuan terhadap belanja motor maupun mobil hanya berlaku untuk satu kali belanja tidak bisa dipakai dua kali.

Baca juga: Alasan Penghematan, Pemerintah Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik

“Jadi apabila seseorang ingin mempunyai dua motor listrik yang diberi bantuan subsidi hanya satu saja tidak bisa keduanya,” tegas Agus.

Exit mobile version