JNEWS – Punya penghasilan sendiri artinya siap juga punya tanggung jawab sebagai wajib pajak. Salah satunya, dengan punya NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Tapi sebelum ke proses pendaftaran, penting banget untuk tahu dulu syarat buat NPWP. Soalnya, kalau sampai ada dokumen yang kurang atau salah, prosesnya bisa tertunda.
Buat yang belum pernah daftar sebelumnya, prosesnya mungkin terdengar ribet. Padahal kalau tahu alurnya dari awal, semuanya bisa dilalui dengan cukup lancar. Tak perlu bingung juga soal ke mana harus mulai, karena semua langkah bisa dilakukan secara online maupun offline.
Syarat Buat NPWP Pribadi dan UMKM/Perusahaan
Kalau sudah berusia 21 tahun dan punya penghasilan yang melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), artinya sudah saatnya mengurus NPWP. Atau, meskipun belum mencapai batas penghasilan itu, tapi ingin daftar rekening bank atas nama pribadi, biasanya tetap diminta untuk punya NPWP.
Untuk itu, berikut adalah syarat buat NPWP pribadi dan UMKM/perusahaan yang wajib diketahui dan disiapkan dulu sebelum mulai pengajuan.
1. NPWP Pribadi
Syarat buat NPWP pribadi simpel banget. Dikutip dari laman DJP, syaratnya hanya melampirkan fotokopi KTP untuk WNI. Sementara itu, untuk WNA, hanya perlu fotokopi paspor dan fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Kalau domisili di KTP berbeda dengan tempat tinggal saat ini, bisa tambahkan fotokopi Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili dari kelurahan.
2. NPWP Perusahaan
Untuk bisa mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), setiap badan usaha, termasuk UMKM, perlu memenuhi syarat tertentu. Syarat buat NPWP perusahaan ini bisa berbeda tergantung pada jenis badan usahanya. Jadi, sebelum mulai urus dokumen, penting untuk tahu dulu badan usaha termasuk dalam kategori yang mana.
Secara umum, badan usaha dibagi ke dalam beberapa jenis. Yang pertama adalah badan yang berorientasi pada keuntungan (profit). Jenis ini mencakup perusahaan seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), firma, bank, perusahaan jasa keuangan, koperasi, dan sejenisnya. Termasuk UMKM. Intinya, semua entitas yang menjalankan usaha untuk mendapatkan laba masuk ke dalam kategori ini.
Jenis berikutnya adalah badan nonprofit. Misalnya yayasan, organisasi non-pemerintah (NGO), lembaga keagamaan, perguruan tinggi swasta, sekolah swasta, dan badan sosial lainnya. Meski tidak mencari profit, badan-badan ini tetap wajib memiliki NPWP sesuai ketentuan perpajakan.
Ada juga badan berbentuk kerja sama operasi (Joint Operation). Biasanya bentuk ini digunakan untuk proyek-proyek tertentu, terutama di bidang konstruksi. Misalnya dua perusahaan yang bekerja sama membentuk joint operation untuk mengerjakan satu proyek besar. Meski bersifat sementara, bentuk usaha seperti ini tetap wajib memiliki NPWP sendiri.
Yang terakhir adalah badan cabang. Contohnya, cabang sebuah bank di kota lain, atau unit operasional dari perusahaan pusat yang membuka kantor di daerah tertentu. Meskipun hanya cabang, entitas ini tetap wajib mendaftarkan NPWP sendiri sebagai bagian dari kewajiban pajak di wilayah operasionalnya.
Nah, untuk perusahaan dengan orientasi profit dan nonprofit, syarat buat NPWP seperti yang tercantum di laman DJP adalah sebagai berikut:
- Fotokopi dokumen pendirian badan usaha, yang mencakup:
- Akta pendirian atau dokumen legal lainnya yang menunjukkan bahwa badan usaha didirikan secara sah.
- Jika ada perubahan sejak pertama kali didirikan, sertakan juga dokumen perubahannya.
- Untuk perusahaan asing atau kantor cabang luar negeri di Indonesia, lampirkan surat keterangan penunjukan dari kantor pusat.
- Dokumen identitas seluruh pengurus badan usaha, sesuai kewarganegaraan masing-masing:
- Untuk Warga Negara Indonesia (WNI): Cukup lampirkan fotokopi NPWP masing-masing pengurus.
- Untuk Warga Negara Asing (WNA): Lampirkan fotokopi paspor dan fotokopi NPWP, jika yang bersangkutan sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak di Indonesia.
Untuk UMKM, memiliki NPWP akan membuat bisnis menjadi lebih legit. Syarat buat NPWP adalah harus menyiapkan dokumen berikut:
- Fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor/KITAS/KITAP (untuk WNA)
- Fotokopi akta pendirian usaha, jika usaha berbadan hukum seperti CV atau PT
- Surat izin usaha, bisa berupa SIUP atau NIB, tergantung jenis usaha
- Surat keterangan usaha (SKU) dari kelurahan atau desa sebagai bukti usaha aktif
- Bukti tagihan listrik atau kuitansi lain sebagai pelengkap lokasi usaha
- Fotokopi NPWP pribadi dan KTP pengurus, jika usaha berbadan hukum
- Surat kuasa jika yang mengurus NPWP bukan pemilik usaha langsung
Baca juga: Apa Itu PPN? Jenis-Jenis Barang yang Kena Pajak dan Tarif yang Berlaku
Cara Daftar NPWP Pribadi dan UMKM
Sebelum mulai mengurus dokumen pajak, penting banget buat tahu apa saja syarat buat NPWP, baik untuk perorangan maupun pelaku usaha. Dengan memahami alurnya dari awal, proses pendaftaran bisa lebih cepat dan tidak perlu bolak-balik karena dokumen kurang.
Buat yang baru pertama kali mengurus, tak perlu khawatir. Prosesnya sebenarnya cukup sederhana. Berikut ini langkah-langkah cara daftar NPWP pribadi dan UMKM yang bisa diikuti satu per satu.
1. NPWP Pribadi
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan seperti yang dijelaskan di atas.
- Kunjungi website pajak, masuk ke ereg.pajak.go.id
- Buat akun dulu, pakai email aktif. Setelah daftar, cek email untuk aktivasi akun.
- Login dan isi formulir pendaftaran, pilih jenis Wajib Pajak “Orang Pribadi”. Isi data sesuai KTP dan pekerjaan.
- Upload dokumen yang tadi disiapkan
- Kirim formulir dan tunggu proses verifikasi. Kalau dokumen sudah jelas dan lengkap, proses verifikasi biasanya cepat.
- Kartu NPWP dikirim ke alamat rumah:
2. NPWP UMKM
- Tentukan dulu bentuk usaha. UMKM bisa perorangan atau berbadan hukum seperti CV/PT. Nantinya, ini menentukan dokumen yang dibutuhkan.
- Siapkan dokumen seperti yang ada di syarat buat NPWP di atas.
- Daftar lewat ereg.pajak.go.id. Sama seperti NPWP pribadi, pemilik UMKM harus buat akun dulu, lalu login.
- Isi data dan pilih “Wajib Pajak Badan”. Pilih jenis usaha dan isi semua data perusahaan atau usaha.
- Upload semua dokumen yang diminta. Pastikan semua dokumen jelas dan sesuai.
- Kirim formulir dan tunggu validasi dari kantor pajak. Biasanya butuh 1–2 hari kerja. Kalau ada yang kurang, pemilik UMKM akan dihubungi.
- Kartu NPWP dikirim ke alamat usaha lewat pos.
Baca juga: Tip Mendesain Booth Pameran yang Menarik untuk UMKM
Selain secara online seperti di atas, calon wajib pajak juga bisa datang langsung ke KPP terdekat untuk mengurus NPWP. Jangan lupa untuk menyiapkan syarat buat NPWP secara lengkap ya.
Jadi, sekarang sudah tahu kan langkah-langkah dan syarat buat NPWP yang perlu disiapkan? Selama semua dokumen lengkap dan sesuai, prosesnya tidak akan ribet. Baik untuk pribadi maupun pelaku usaha, punya NPWP itu penting sebagai bentuk kepatuhan pajak dan untuk mendukung berbagai kebutuhan administrasi ke depan.