JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Langkah-Langkah dan Syarat Buat NPWP yang Perlu Diketahui

by Penulis JNEWS
23 June 2025
Syarat Buat NPWP dan Langkah-langkahnya
Share on FacebookShare on Twitter

JNEWS – Punya penghasilan sendiri artinya siap juga punya tanggung jawab sebagai wajib pajak. Salah satunya, dengan punya NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Tapi sebelum ke proses pendaftaran, penting banget untuk tahu dulu syarat buat NPWP. Soalnya, kalau sampai ada dokumen yang kurang atau salah, prosesnya bisa tertunda.

Buat yang belum pernah daftar sebelumnya, prosesnya mungkin terdengar ribet. Padahal kalau tahu alurnya dari awal, semuanya bisa dilalui dengan cukup lancar. Tak perlu bingung juga soal ke mana harus mulai, karena semua langkah bisa dilakukan secara online maupun offline.

Syarat Buat NPWP Pribadi dan UMKM/Perusahaan

Syarat Buat NPWP dan Langkah-langkahnya

Kalau sudah berusia 21 tahun dan punya penghasilan yang melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), artinya sudah saatnya mengurus NPWP. Atau, meskipun belum mencapai batas penghasilan itu, tapi ingin daftar rekening bank atas nama pribadi, biasanya tetap diminta untuk punya NPWP.

Untuk itu, berikut adalah syarat buat NPWP pribadi dan UMKM/perusahaan yang wajib diketahui dan disiapkan dulu sebelum mulai pengajuan.

1. NPWP Pribadi

Syarat buat NPWP pribadi simpel banget. Dikutip dari laman DJP, syaratnya hanya melampirkan fotokopi KTP untuk WNI. Sementara itu, untuk WNA, hanya perlu fotokopi paspor dan fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Kalau domisili di KTP berbeda dengan tempat tinggal saat ini, bisa tambahkan fotokopi Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili dari kelurahan.

2. NPWP Perusahaan

Untuk bisa mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), setiap badan usaha, termasuk UMKM, perlu memenuhi syarat tertentu. Syarat buat NPWP perusahaan ini bisa berbeda tergantung pada jenis badan usahanya. Jadi, sebelum mulai urus dokumen, penting untuk tahu dulu badan usaha termasuk dalam kategori yang mana.

Secara umum, badan usaha dibagi ke dalam beberapa jenis. Yang pertama adalah badan yang berorientasi pada keuntungan (profit). Jenis ini mencakup perusahaan seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), firma, bank, perusahaan jasa keuangan, koperasi, dan sejenisnya. Termasuk UMKM. Intinya, semua entitas yang menjalankan usaha untuk mendapatkan laba masuk ke dalam kategori ini.

Jenis berikutnya adalah badan nonprofit. Misalnya yayasan, organisasi non-pemerintah (NGO), lembaga keagamaan, perguruan tinggi swasta, sekolah swasta, dan badan sosial lainnya. Meski tidak mencari profit, badan-badan ini tetap wajib memiliki NPWP sesuai ketentuan perpajakan.

Ada juga badan berbentuk kerja sama operasi (Joint Operation). Biasanya bentuk ini digunakan untuk proyek-proyek tertentu, terutama di bidang konstruksi. Misalnya dua perusahaan yang bekerja sama membentuk joint operation untuk mengerjakan satu proyek besar. Meski bersifat sementara, bentuk usaha seperti ini tetap wajib memiliki NPWP sendiri.

Yang terakhir adalah badan cabang. Contohnya, cabang sebuah bank di kota lain, atau unit operasional dari perusahaan pusat yang membuka kantor di daerah tertentu. Meskipun hanya cabang, entitas ini tetap wajib mendaftarkan NPWP sendiri sebagai bagian dari kewajiban pajak di wilayah operasionalnya.

Nah, untuk perusahaan dengan orientasi profit dan nonprofit, syarat buat NPWP seperti yang tercantum di laman DJP adalah sebagai berikut:

  1. Fotokopi dokumen pendirian badan usaha, yang mencakup:
    • Akta pendirian atau dokumen legal lainnya yang menunjukkan bahwa badan usaha didirikan secara sah.
    • Jika ada perubahan sejak pertama kali didirikan, sertakan juga dokumen perubahannya.
    • Untuk perusahaan asing atau kantor cabang luar negeri di Indonesia, lampirkan surat keterangan penunjukan dari kantor pusat.
  2. Dokumen identitas seluruh pengurus badan usaha, sesuai kewarganegaraan masing-masing:
    • Untuk Warga Negara Indonesia (WNI): Cukup lampirkan fotokopi NPWP masing-masing pengurus.
    • Untuk Warga Negara Asing (WNA): Lampirkan fotokopi paspor dan fotokopi NPWP, jika yang bersangkutan sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak di Indonesia.

Untuk UMKM, memiliki NPWP akan membuat bisnis menjadi lebih legit. Syarat buat NPWP adalah harus menyiapkan dokumen berikut:

  1. Fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor/KITAS/KITAP (untuk WNA)
  2. Fotokopi akta pendirian usaha, jika usaha berbadan hukum seperti CV atau PT
  3. Surat izin usaha, bisa berupa SIUP atau NIB, tergantung jenis usaha
  4. Surat keterangan usaha (SKU) dari kelurahan atau desa sebagai bukti usaha aktif
  5. Bukti tagihan listrik atau kuitansi lain sebagai pelengkap lokasi usaha
  6. Fotokopi NPWP pribadi dan KTP pengurus, jika usaha berbadan hukum
  7. Surat kuasa jika yang mengurus NPWP bukan pemilik usaha langsung

Baca juga: Apa Itu PPN? Jenis-Jenis Barang yang Kena Pajak dan Tarif yang Berlaku

Cara Daftar NPWP Pribadi dan UMKM

Syarat Buat NPWP dan Langkah-langkahnya

Sebelum mulai mengurus dokumen pajak, penting banget buat tahu apa saja syarat buat NPWP, baik untuk perorangan maupun pelaku usaha. Dengan memahami alurnya dari awal, proses pendaftaran bisa lebih cepat dan tidak perlu bolak-balik karena dokumen kurang.

Buat yang baru pertama kali mengurus, tak perlu khawatir. Prosesnya sebenarnya cukup sederhana. Berikut ini langkah-langkah cara daftar NPWP pribadi dan UMKM yang bisa diikuti satu per satu.

1. NPWP Pribadi

  1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan seperti yang dijelaskan di atas.
  2. Kunjungi website pajak, masuk ke ereg.pajak.go.id
  3. Buat akun dulu, pakai email aktif. Setelah daftar, cek email untuk aktivasi akun.
  4. Login dan isi formulir pendaftaran, pilih jenis Wajib Pajak “Orang Pribadi”. Isi data sesuai KTP dan pekerjaan.
  5. Upload dokumen yang tadi disiapkan
  6. Kirim formulir dan tunggu proses verifikasi. Kalau dokumen sudah jelas dan lengkap, proses verifikasi biasanya cepat.
  7. Kartu NPWP dikirim ke alamat rumah:

2. NPWP UMKM

  1. Tentukan dulu bentuk usaha. UMKM bisa perorangan atau berbadan hukum seperti CV/PT. Nantinya, ini menentukan dokumen yang dibutuhkan.
  2. Siapkan dokumen seperti yang ada di syarat buat NPWP di atas.
  3. Daftar lewat ereg.pajak.go.id. Sama seperti NPWP pribadi, pemilik UMKM harus buat akun dulu, lalu login.
  4. Isi data dan pilih “Wajib Pajak Badan”. Pilih jenis usaha dan isi semua data perusahaan atau usaha.
  5. Upload semua dokumen yang diminta. Pastikan semua dokumen jelas dan sesuai.
  6. Kirim formulir dan tunggu validasi dari kantor pajak. Biasanya butuh 1–2 hari kerja. Kalau ada yang kurang, pemilik UMKM akan dihubungi.
  7. Kartu NPWP dikirim ke alamat usaha lewat pos.

Baca juga: Tip Mendesain Booth Pameran yang Menarik untuk UMKM

Selain secara online seperti di atas, calon wajib pajak juga bisa datang langsung ke KPP terdekat untuk mengurus NPWP. Jangan lupa untuk menyiapkan syarat buat NPWP secara lengkap ya.

Jadi, sekarang sudah tahu kan langkah-langkah dan syarat buat NPWP yang perlu disiapkan? Selama semua dokumen lengkap dan sesuai, prosesnya tidak akan ribet. Baik untuk pribadi maupun pelaku usaha, punya NPWP itu penting sebagai bentuk kepatuhan pajak dan untuk mendukung berbagai kebutuhan administrasi ke depan.

Tags: cara buat NPWPcara mendaftar NPWPnomor pokok wajib pajakNPWPNPWP UMKMpajak UMKMsyarat bikin NPWPUMKMWajib pajak
Share383Tweet239
Next Post
Seremoni penandatanganan kerjasama JNE Pandeglang dan BUMDes di Padeglang.

Kolaborasi JNE Pandeglang-BUMDes Bandung Mudahkan Warga Desa Kirim Produk Unggulan

TERKINI

Armand Hartono (kanan) mengisi materi dalam acara Main Branch Head Development Program (22/9/25)

Menggali Inspirasi dari Kisah Sukses Transformasi BCA

25 September 2025
Delay Penerbangan, Ini Tips Menghindarinya

Tips Menghindari Delay Penerbangan agar Rencana Perjalanan Tidak Berantakan

25 September 2025
Kebiasaan Sehat sebelum Tidur, Bangun Segar

Kebiasaan Sehat Sebelum Tidur biar Bangun Lebih Segar

25 September 2025

“Timba Ilmu” 3 Hari, Kepala Cabang Siap Hadapi Tantangan Bisnis di Tahun 2026

25 September 2025
wisata kebugaran khas indonesia

Menteri Pariwisata Promosikan Wisata Kebugaran Khas Indonesia

25 September 2025
Beda kopitiam dan coffee shop

Kopitiam vs Coffee Shop Modern: Apa Bedanya?

24 September 2025

POPULER

Pura Ulun Danu Beratan: Sejarah dan Faktanya

Sejarah dan Fakta Menarik Pura Ulun Danu Beratan di Bedugul

by Penulis JNEWS
4 September 2025

Desa Arborek di Raja Ampat yang Bak Surga

Pesona Desa Arborek: Surga Kecil di Raja Ampat yang Mendunia

by Penulis JNEWS
2 September 2025

Makanan Khas Gorontalo Wajib Dicicipi

Daftar Makanan Khas Gorontalo dengan Cita Rasa Autentik

by Penulis JNEWS
8 September 2025

Candi Ratu Boko di Jogja, Spot Sunset Terbaik

Candi Ratu Boko di Yogyakarta: Destinasi Wisata Sejarah dengan Sunset Terbaik

by Penulis JNEWS
15 September 2025

Oleh-Oleh Khas Palembang yang Beragam

Ragam Oleh-Oleh Khas Palembang dengan Cita Rasa Nusantara yang Kental

by Penulis JNEWS
18 September 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini

©2020 - Your Trusted Logistic Portal