Syarat Penerbangan Lion Air di Masa PPKM Terbaru 1-6 September 2021

syarat penerbangan Lion Air masa PPKM terbaru

Seperti yang diumumkan oleh Presiden RI Joko Widodo, pemerintah kembali memperpanjang masa PPKM yang kali berada di Level 2-4. Mengikuti aturan terbaru tersebut, maskapai penerbangan Lion Air kembali memperbarui syarat penerbangan selama periode PPKM terhitung dari tanggal 1-6 September 2021.

Syarat ini berlaku kepada semua calon penumpang Lion Air yang akan melakukan perjalanan dari tanggal yang ditentukan. Mengutip dari siaran persnya, ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut, diberlakukan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan (implementasi) upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19.

Adapun perpanjangan masa PPKM terbaru ini meliputi kategori:

  1. Level 4, Level 3, Level 2 Jawa dan Bali,
  2. Level 4 Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua,
  3. Level 3, Level 2, Level 1 Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Baca Juga: Intip Aturan Baru Supermarket, Pasar, dan Rumah Makan di masa PPKM Level 2-4

Syarat Penerbangan Lion Air PPKM Terbaru 1-6 September 2021

Batasan Usia

RT-PCR dan RDT-ANTIGEN Uji Kesehatan

  1. Harap memperhatikan masa berlaku hasil negatif dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan dan daerah tujuan.
  2. Pemeriksaan/ pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi (terdaftar) di big data New-All Record (NAR) di Kementerian Kesehatan.
  3. Hasil RT-PCR dan RDT-ANTIGEN akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Vaksin

  1. Wajib melakukan vaksin minimal dosis 1 (pertama) dan menunjukkan kartu/ sertfikat vaksin, serta mengikuti ketentuan persyaratan perjalanan terkini sebagaimana yang diberlakukan.
  2. Perjalanan untuk kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/ tidak divaksin: harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis: menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin.
  3. Kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan tercatat secara elektronik (terintegrasi) dengan aplikasi PeduliLindungi.

Aplikasi (Digital) untuk Perjalanan Udara

Aplikasi PeduliLindungi menampilkan/ menunjukkan (terintegrasi) data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional. Calon penumpang diharapkan mengunduh (download) dan registrasi (pengisian) aplikasi PeduliLindungi melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store atau dapat diakses melalui https://pedulilindungi.id/.

Baca Juga: Awas, Sanksi Tilang Ganjil Genap di Jakarta Resmi Berlaku

Setiap calon penumpang setelah dilakukan pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital), berisi data valid serta terintegrasi platform dimaksud.

Catatan: dengan aplikasi Pedulilindungi sehingga proses pengisian e-HAC yang selama ini sudah berjalan tidak akan berlaku lagi (beralih/ menyatu ke aplikasi Pedulilindungi).

Tujuan utama digitalisasi dokumen perjalanan udara, antara lain:

Transit (Singgah Sebentar) dan Transfer (Pindah Pesawat)

  1. Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar udara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1.
  2. Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara, maka wajib mengikuti ketentuan PPKM yang berlaku.

Baca Juga: Wajib Punya, Begini Cara Terapkan Aplikasi PeduliLindungi di Ponsel

Exit mobile version