Syarat Perjalanan Kereta Api Terbaru Selama Masa Nataru

syarat perjalanan kereta api pada masa nataru

Menjelang perayaan Nataru (Natal dan Tahun Baru) 2022, PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan tetap mengoperasikan kereta api untuk membantu konektivitas masyarakat yang ingin bepergian dengan aman dan nyaman. Untuk mencegah penularan virus Corona, KAI akan menerapkan sejumlah syarat perjalanan kereta api terbaru.

“KAI konsisten menerapkan protokol kesehatan secara disiplin pada layanan Kereta Api sesuai ketentuan dari pemerintah selama masa pandemi Covid-19,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus seperti dikutip dari siaran persnya.

Nantinya, terhitung pada periode 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022, KAI akan mengoperasikan 7.246 perjalanan KA dengan rincian 3.190 perjalanan KA Jarak Jauh dan 4.056 perjalanan KA Lokal. Setiap harinya, rata-rata KAI akan mengoperasikan 381 perjalanan KA dengan rincian 168 perjalanan KA Jarak Jauh, dan 213 perjalanan KA Lokal.

Baca Juga: Kemenhub Rilis Syarat Perjalanan Darat Jarak Jauh di Libur Nataru

Untuk perjalanan KA Jarak jauh, KAI menyediakan rata-rata 72 ribu tiket KA Jarak Jauh per hari untuk mengantisipasi kebutuhan dari masyarakat yang akan bepergian. KAI belum melakukan penambahan perjalanan KA, karena masih mengamati minat dari masyarakat.

Joni pun mengatakan, bahwa secara umum tiket yang terjual masih dibawah 30% dan diprediksi akan terus bergerak karena penjualan masih berlangsung. “Adapun rute yang menjadi favorit masyarakat sejauh ini adalah rute Jakarta-Yogyakarta pp, Jakarta-Surabaya pp, Yogyakarta-Surabaya pp, Jakarta-Purwokerto pp, dan lainnya” ujar Joni.

Bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan kereta api dapat memesan tiket melalui aplikasi KAI Access, website KAI, dan seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.

Pada masa Natal dan Tahun Baru 2022 ini pula, para pegawai KAI juga akan melakukan posko di berbagai daerah. Posko tersebut bertujuan untuk memastikan pelayanan berjalan dengan lancar, protokol kesehatan diterapkan secara disiplin, serta memastikan sarana dan prasarana kereta api dalam kondisi yang andal.

“Tujuannya untuk menghadirkan layanan kereta api di masa natal dan tahun baru 2022 yang aman, nyaman, selamat, dan sehat,” tegas Joni.

Baca Juga: Liburan ke Luar Kota saat Natal dan Tahun Baru, Ini Syaratnya

Syarat perjalanan kereta api pada masa Nataru

  1. Usia di atas 17 tahun wajib vaksin dosis lengkap (sampai vaksin dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak bisa melakukan perjalanan.
  2. Usia di atas 17 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam atau Rapid Test Antigen 1×24 jam.
  3. Usia 12-17 tahun wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis.
  4. Usia 12-17 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam atau Rapid Test Antigen 1×24 jam.
  5. Usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam dan harus didampingi orang tua.
  6. Untuk perjalanan KA lokal di atas 12 tahun wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis.
  7. Untuk perjalanan KA lokal di bawah 12 tahun harus didampingi orang tua.

Selain ketentuan di atas, Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

KAI juga telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI. Integrasi ini terwujud melalui kerjasama antara KAI dan Kementerian Kesehatan dengan tujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.

KAI menyediakan 80 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen di stasiun dengan tarif Rp45.000. Layanan Rapid Test Antigen di stasiun ini untuk membantu masyarakat dalam memenuhi persyaratan bepergian menggunakan Kereta Api Jarak Jauh di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Vaksin Lengkap Jadi Syarat Baru Perjalanan Jarak Jauh saat Nataru

Exit mobile version