JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Logistik & Kurir

Terpaksa Pulang Kampung saat Dilarang Mudik, Tenang Ini Syaratnya

by Redaksi JNEWS
13 April 2021
poster larangan mudik Lebaran

Poster larangan mudik, dok. Berita Satu

Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah resmi menerapkan larangan mudik atau pulang kampung saat Lebaran. Aturan ini bakal efektif berlaku mulai dari 6 sampai 17 Mei 2021 mendatang.

Tak tanggung-tanggung, untuk benar-benar melakukan pencegahan, pemerintah, polisi, TNI, sampai instansi-instansi terkait di daerah juga akan melakukan penyekatan. Jumlah titik pengawasannya pun juga diklaim bertambah dua kali lipat dibandingakn tahun lalu.

Bila masih nekat untuk melakukan perjalanan mudik, maka siap-siap untuk diputar balik ke daerah asal. Belum lagi ada prosedur karantina bila dicurigai terpapar Covid-19, dan sanksi-sanksi lainnya.

BACA JUGA : Sah, Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021 bagi Seluruh Masyarakat

penumpang bandara kualanamu

Lantas apakah semua benar-benar dilarang untuk melakukan perjalanan pulang kampun atau mudik ketika Lebaran nanti, untuk ini jawabannya tidak.

Pemerintah tetap memberikan beberapa pengecualian baik bagi masyarakat sipil atau ASN yang ingin melakukan perjalanan ke luar kota, namun lantaran kebutuhan mendesak, bukan karena ingin mudik.

Pengecualian tersebut diatur dalam SE Nomor 13 Gugus Tugas yang diantaranya adalah :

  • Bekerja atau perjalanan dinas

  • Kunjungan keluarga sakit

  • Ibu hamil yang didampingi satu anggota keluarga.

  • Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Tapi tetap ada syarat yang harus diperhatikan dan wajib dipatuhi, salah satunya terkait kepemilikan Surat Izin Keluar-Masuk atau SIKM untuk antar melintas antar wilayah dan menandakan anda tidak mudik.

Ilustrasi family road trip saat pandemi

BACA JUGA : Aturan Larang Mudik Terbit, Berlaku di Semua Moda Transportasi

Gini ketentuannya :

  • Khusus untuk ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri, surat izin diberikan dari pejabat setingkat eselon II dengan tanda basah atau elektronik yang dibubuhkan.
  • Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
  • Sedangkan bagi pekerja sektor informal maupun masyarakat umum perlu meminta surat izin tertulis perjalanan dari pihak desa/kelurahan sesuai domisili masing-masing.

Larangan Mudik Lebaran

Surat tersebut berlaku secara perseorangan, untuk satu kali perjalanan, pergi/pulang dan wajib bagi masyarakat berusia sama dengan atau lebih dari 17 tahun ke atas.

 

Post Views: 46
Tags: ASNAturancovid-19HamilKeluar Kotalarangan mudikLebaranMelakukan PerjalananmeninggalMudikMudik DilarangPengecualianPenyekatanPerjalananSIKMSuratSyarat Ke Luar KotaTugas
Share211Tweet132
Next Post
Kuis Kalender JNE April 2021

Kuis Kalender JNE : April 2021

TERKINI

Strategi Membangun Brand Jangka Panjang untuk UMKM yang Ingin Terus Bertumbuh

8 September 2026
dampak abu erupsi gunung anak krakatau

KAI Pastikan Operasional Kereta Daop 1 Jakarta Aman

7 September 2026
Candi Brahu di Mojokerto, Menelusuri Jejak Sejarah Majapahit di Trowulan

Candi Brahu di Mojokerto, Menelusuri Jejak Sejarah Majapahit di Trowulan

7 September 2026
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung membuka Indonesia Coffee Expo.

Indonesia Coffee Expo 2026 Kembali Digelar

7 September 2026
Mengenal Dia de los Muertos, Tradisi Meksiko untuk Mengenang Orang yang Telah Tiada

Mengenal Dia de los Muertos, Tradisi Meksiko untuk Mengenang Orang yang Telah Tiada

7 September 2026
Hari Pelanggan Nasional

Pesan M. Feriadi Soeprapto di Hari Pelanggan Nasional 2026

4 September 2026

POPULER

10 Strategi Marketing Murah untuk UMKM agar Jualan Makin Laris

10 Strategi Marketing Murah untuk UMKM agar Jualan Makin Laris

by Penulis JNEWS
18 August 2026

Cara Mengurangi Gaya Hidup FOMO agar Lebih Bijak Mengelola Waktu, Uang, dan Prioritas

Cara Mengurangi Gaya Hidup FOMO agar Lebih Bijak Mengelola Waktu, Uang, dan Prioritas

by Penulis JNEWS
6 August 2026

Mont Saint-Michel di Prancis: Destinasi Wisata yang Wajib Masuk Bucket List

Mont Saint-Michel di Prancis: Destinasi Wisata yang Wajib Masuk Bucket List

by Penulis JNEWS
18 July 2026

Tulum Meksiko: Kota Kuno Suku Maya dengan Panorama Laut Karibia

Tulum Meksiko: Kota Kuno Suku Maya dengan Panorama Laut Karibia

by Penulis JNEWS
28 July 2026

Cara Buat Paspor Pertama Kali: Syarat, Prosedur, dan Biaya yang Perlu Disiapkan

Cara Buat Paspor Pertama Kali: Syarat, Prosedur, dan Biaya yang Perlu Disiapkan

by Penulis JNEWS
24 August 2026

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2

©2020 - Your Trusted Logistic Portal