JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Logistik & Kurir

Terpaksa Pulang Kampung saat Dilarang Mudik, Tenang Ini Syaratnya

by Redaksi JNEWS
13 April 2021
poster larangan mudik Lebaran

Poster larangan mudik, dok. Berita Satu

Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah resmi menerapkan larangan mudik atau pulang kampung saat Lebaran. Aturan ini bakal efektif berlaku mulai dari 6 sampai 17 Mei 2021 mendatang.

Tak tanggung-tanggung, untuk benar-benar melakukan pencegahan, pemerintah, polisi, TNI, sampai instansi-instansi terkait di daerah juga akan melakukan penyekatan. Jumlah titik pengawasannya pun juga diklaim bertambah dua kali lipat dibandingakn tahun lalu.

Bila masih nekat untuk melakukan perjalanan mudik, maka siap-siap untuk diputar balik ke daerah asal. Belum lagi ada prosedur karantina bila dicurigai terpapar Covid-19, dan sanksi-sanksi lainnya.

BACA JUGA : Sah, Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021 bagi Seluruh Masyarakat

penumpang bandara kualanamu

Lantas apakah semua benar-benar dilarang untuk melakukan perjalanan pulang kampun atau mudik ketika Lebaran nanti, untuk ini jawabannya tidak.

Pemerintah tetap memberikan beberapa pengecualian baik bagi masyarakat sipil atau ASN yang ingin melakukan perjalanan ke luar kota, namun lantaran kebutuhan mendesak, bukan karena ingin mudik.

Pengecualian tersebut diatur dalam SE Nomor 13 Gugus Tugas yang diantaranya adalah :

  • Bekerja atau perjalanan dinas

  • Kunjungan keluarga sakit

  • Ibu hamil yang didampingi satu anggota keluarga.

  • Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Tapi tetap ada syarat yang harus diperhatikan dan wajib dipatuhi, salah satunya terkait kepemilikan Surat Izin Keluar-Masuk atau SIKM untuk antar melintas antar wilayah dan menandakan anda tidak mudik.

Ilustrasi family road trip saat pandemi

BACA JUGA : Aturan Larang Mudik Terbit, Berlaku di Semua Moda Transportasi

Gini ketentuannya :

  • Khusus untuk ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri, surat izin diberikan dari pejabat setingkat eselon II dengan tanda basah atau elektronik yang dibubuhkan.
  • Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
  • Sedangkan bagi pekerja sektor informal maupun masyarakat umum perlu meminta surat izin tertulis perjalanan dari pihak desa/kelurahan sesuai domisili masing-masing.

Larangan Mudik Lebaran

Surat tersebut berlaku secara perseorangan, untuk satu kali perjalanan, pergi/pulang dan wajib bagi masyarakat berusia sama dengan atau lebih dari 17 tahun ke atas.

 

Tags: ASNAturancovid-19HamilKeluar Kotalarangan mudikLebaranMelakukan PerjalananmeninggalMudikMudik DilarangPengecualianPenyekatanPerjalananSIKMSuratSyarat Ke Luar KotaTugas
Share210Tweet131
Next Post
Kuis Kalender JNE April 2021

Kuis Kalender JNE : April 2021

TERKINI

Rammang-Rammang: Surga Karst di Maros dengan Pemandangan Bak Negeri Dongeng

Rammang-Rammang: Surga Karst di Maros dengan Pemandangan Bak Negeri Dongeng

4 August 2026
Foto: Istimewa

Kabar Baik, Awal Agustus Harga Pertamax RON 92 Turun!

3 August 2026
Kepulauan Hawaii, Gugusan Pulau Eksotis dengan Alam dan Budaya yang Memikat

Mengenal Kepulauan Hawaii, Gugusan Pulau Eksotis dengan Alam dan Budaya yang Memikat

3 August 2026
tausiyah kesehatan

Tausiyah Kesehatan Dr Zaidul Akbar Untuk Para Karyawan JNE

3 August 2026
Suku Bali Aga: Mengenal Masyarakat Bali Asli yang Sarat Tradisi

Suku Bali Aga: Mengenal Masyarakat Bali Asli yang Sarat Tradisi

3 August 2026
Cara Mengurangi Jajan Berlebihan agar Keuangan Lebih Sehat

Cara Mengurangi Jajan Berlebihan agar Keuangan Lebih Sehat

3 August 2026

POPULER

Table Manner untuk Pemula: Panduan Praktis agar Tidak Salah Etika

Table Manner untuk Pemula: Panduan Praktis agar Tidak Salah Etika

by Penulis JNEWS
24 July 2026

Tower Bridge London: Sejarah, Keunikan, dan Daya Tariknya bagi Wisatawan

Tower Bridge London: Sejarah, Keunikan, dan Daya Tariknya bagi Wisatawan

by Penulis JNEWS
10 July 2026

Kepulauan Whitsundays, Destinasi Wisata Impian di Queensland

Mengenal Kepulauan Whitsundays, Destinasi Wisata Impian di Queensland

by Penulis JNEWS
12 July 2026

Rekomendasi Tempat Wisata di Prabumulih untuk Mengisi Akhir Pekan

Rekomendasi Tempat Wisata di Prabumulih untuk Mengisi Akhir Pekan

by Penulis JNEWS
20 July 2026

11 Wisata Religi Katolik di Indonesia yang Terkenal dan Banyak Dikunjungi

by Penulis JNEWS
7 July 2026

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2

©2020 - Your Trusted Logistic Portal