JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Logistik & Kurir

Sah, Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021 bagi Seluruh Masyarakat

by Redaksi JNEWS
26 March 2021
Ilustrasi Mudik Lebaran
Share on FacebookShare on Twitter

Bagi Anda yang tengah bermimpi untuk berkumpul dengan keluarga pada masa libur Lebaran tahun ini, harap bersabar. Pasalnya, pemerintah secara resmi sudah menyatakan tidak ada mudik di Lebaran 2021.

Artinya, kegiatan pulang kampung di hari suci pada perayaan tahun ini kembali dilarang mulai 6-17 Mei 2021. Sementara untuk alasannya, masih sama dengan pelarangan mudik di 2020 lalu, yakni guna menekan laju penyabaran virus Covid-19.

Keputusan larangan mudik Lebaran ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Adapun keputusan ini diambil setelah melewati rapat terbatas tingkat menteri, Jumat (26/3/2021).

BACA JUGA : Masa Cuti dan Libur Nasional 2021 Dipangkas, Ini Jadwal Resminya

“Ditetapkan bahwa tahun ini mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat,” ucap Muhadjir.

pembatasan kendaraan angkuran barang di libur Natal dan tahun baru
Sejumlah kendaraan truk angkutan barang melaju di tol Jakarta-Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (20/11/2019). PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengusulkan pembatasan angkutan barang di Jalan Tol Layang (Elevated) Jakarta-CIkampek pada masa angkutan Natal dan tahun baru 2020 untuk menekan kepadatan intesitas pengguna jalan tol. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/pras.

Berdasarkan hasil rapat yang dilakukan, ada beberapa keputusan yang juga yang dihasilkan, yakni ;

– Tingginya angka penularan dan kematian baik masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat wabah Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru termasuk tingginya BOR (bed occupancy rate=presentase pemakaian tempat tidur) rumah sakit sehingga diperlukan langkah-langkah tegas untuk mencegah hal tersebut terulang kembali.

– Pemerintah sudah melaksanakan program-program untuk menangani Covid-19 seperti penerapan PSBB, PPKM Mikro dan penguatan protokol kesehatan hingga vaksinasi.

– Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat sehingga upaya vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai dengan yang diharapkan.

BACA JUGA : Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Berpotensi Bikin Masyarakat Mudik

– Aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik akan diatur kementerian/lembaga terkait, termasuk Satgas Covid-19 dan di dalamnya akan diatur langkah-langkah pengawasan oleh TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan lain-lain.

Ilustrasi tanggal liburan
Ilustrasi tanggal liburan/doc. dreamstime.com

– Cuti bersama Idul Fitri tetap satu hari, namun tidak boleh ada aktivitas mudik.

– Pemberian bantuan sosial (bansos) akan diselesaikan pada waktunya dan pemberian bantuan khusus untuk Jabodetabek seperti tahun lalu akan ditentukan kemudian.

– Mekanisme pergerakan orang dan barang di masa libur Idul Fitri akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait

– Kegiatan-kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadhan dan Idul Fitri akan diatur oleh Kementerian Agama dengan berkonsultasi kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi-organisasi keagamaan yang ada.

BACA JUGA : Hindari Kemacetan, Kemenhub Batasi Angkutan Barang Lintasi Tol Cikampek

– Seluruh kementerian dan lembaga akan mempersiapkan komunikasi publik yang baik mengenai pelarangan mudik.

Ilustrasi kepadatan lalu lintas di Cikampek
Ilustrasi kepadatan lalu lintas di Cikampek

– Larangan mudik akan mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu.

Tags: 2021. Tidak Ada Mudikcovid-19Larangan Mudik LebaranMudik Kembali DilarangMudik LebaranPemerintah Larang Mudik
Share190Tweet119
Next Post
berbagi kisah bersama kurir JNE

Kisah Bersama Kurir JNE, Berbagi Kebahagiaan hingga Lereng Gunung Bromo

TERKINI

kawah ijen banyuwangi

Menjelajahi Keindahan Surgawi dan Tantangan Fisik di Kawah Ijen Banyuwangi

15 April 2026
Cara Mengelola Keuntungan Bisnis Bisa Terus Berkembang

Cara Mengelola Keuntungan Bisnis Bisa Terus Berkembang

15 April 2026
penularan tb di indonesia masih tinggi

Penularan TB Masih Tinggi, Kemenkes Perkuat Deteksi Dini Masif

15 April 2026
cara daftar dan syarat bpjs kesehatan

Inilah Cara Daftar dan Syarat BPJS Kesehatan Untuk Bayi Baru Lahir

15 April 2026
Batu Caves Malaysia: Mengenal Gua Ikonik dengan Patung Murugan

Batu Caves Malaysia: Mengenal Gua Ikonik dengan Patung Emas Dewa Murugan

14 April 2026
Istana Alhambra Spanyol: Sejarah, Arsitektur, dan Keindahannya

Istana Alhambra Spanyol: Sejarah, Arsitektur, dan Keindahannya

14 April 2026

POPULER

Candi Bajang Ratu: Gapura Megah Peninggalan Kerajaan Majapahit

Candi Bajang Ratu: Gapura Megah Peninggalan Kerajaan Majapahit

by Penulis JNEWS
30 March 2026

7 Jenis Bisnis yang Cocok untuk Generasi Sandwich

7 Jenis Bisnis yang Cocok untuk Generasi Sandwich

by Penulis JNEWS
24 March 2026

Cara Menghemat Energi yang Sederhana di Tengah Ancaman Krisis

Cara Menghemat Energi yang Sederhana tapi Efektif

by Penulis JNEWS
2 April 2026

Cara Makan Sushi dengan Etika yang Tepat menurut Tradisi Jepang

Cara Makan Sushi dengan Etika yang Tepat menurut Tradisi Jepang

by Penulis JNEWS
27 March 2026

Pemandian Air Panas Ciater: Sumber Air, Khasiat, dan Hal yang Perlu Diketahui

Pemandian Air Panas Ciater: Sumber Air, Khasiat, dan Hal yang Perlu Diketahui

by Penulis JNEWS
6 April 2026

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2

©2020 - Your Trusted Logistic Portal