Terpaksa Pulang Kampung saat Dilarang Mudik, Tenang Ini Syaratnya

Poster larangan mudik, dok. Berita Satu

Pemerintah resmi menerapkan larangan mudik atau pulang kampung saat Lebaran. Aturan ini bakal efektif berlaku mulai dari 6 sampai 17 Mei 2021 mendatang.

Tak tanggung-tanggung, untuk benar-benar melakukan pencegahan, pemerintah, polisi, TNI, sampai instansi-instansi terkait di daerah juga akan melakukan penyekatan. Jumlah titik pengawasannya pun juga diklaim bertambah dua kali lipat dibandingakn tahun lalu.

Bila masih nekat untuk melakukan perjalanan mudik, maka siap-siap untuk diputar balik ke daerah asal. Belum lagi ada prosedur karantina bila dicurigai terpapar Covid-19, dan sanksi-sanksi lainnya.

BACA JUGA : Sah, Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021 bagi Seluruh Masyarakat

penumpang bandara kualanamu

Lantas apakah semua benar-benar dilarang untuk melakukan perjalanan pulang kampun atau mudik ketika Lebaran nanti, untuk ini jawabannya tidak.

Pemerintah tetap memberikan beberapa pengecualian baik bagi masyarakat sipil atau ASN yang ingin melakukan perjalanan ke luar kota, namun lantaran kebutuhan mendesak, bukan karena ingin mudik.

Pengecualian tersebut diatur dalam SE Nomor 13 Gugus Tugas yang diantaranya adalah :

Tapi tetap ada syarat yang harus diperhatikan dan wajib dipatuhi, salah satunya terkait kepemilikan Surat Izin Keluar-Masuk atau SIKM untuk antar melintas antar wilayah dan menandakan anda tidak mudik.

BACA JUGA : Aturan Larang Mudik Terbit, Berlaku di Semua Moda Transportasi

Gini ketentuannya :

Surat tersebut berlaku secara perseorangan, untuk satu kali perjalanan, pergi/pulang dan wajib bagi masyarakat berusia sama dengan atau lebih dari 17 tahun ke atas.

 

Exit mobile version