Kementerian Perdagangan menegaskan syarat wajib vaksin dan penerapan protokol kesehatan bagi para pengunjung serta pegawai dan pedagang di pusat perbelanjaan dan mal selama masa PPKM Level 4. Aturan ini pun dimaksukan sebagai bentuk upaya menyelamatkan pelaku usaha perdagangan di pusat perbelanjaan dan mall.
“Kementerian Perdagangan telah menetapkan syarat wajib vaksin bagi para pengunjung dan pegawai serta pedagang yang terlibat dalam operasional pusat perbelanjaan dan mal. Vaksinasi syarat wajib yang harus dipenuhi dengan data yang terintegrasi dalam aplikasi PeduliLindungi,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan dikutip dari keterangan resminya.
Pemberlakukan syarat wajib vaksin ini dilakukan sebagai masa uji coba dari tanggal 10-16 Agustus 2021. Sementara bagi yang belum mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan, pengunjung dapat menunjukkan hasil negatif tes swab antigen atau PCR yang disertai dengan surat keterangan dari dokter atas kondisi tersebut.
Baca Juga: Komitmen JNE Berkontribusi dalam Ekosistem UMKM
Meski demikian hasil tes tersebut memiliki masa tenggat. Bagi yang menunjukkan tes antigen negatif maka hasilnya bisa dipakai maksimal 1 x 24 jam, sementara untuk yang menujukkan hasil tes PCR negatif bisa dipakai maksimal 2 x 24 jam. Hasil tes tersebut juga harus dilengkapi dengan QR code untuk mempermudah pemeriksaan.
Namun, untuk syarat wajib vaksin tidak dapat digantikan oleh hasil negatif tes swab antigen atau PCR. Hasil negatif antigen atau PCR hanya diperuntukkan bagi pengunjung yang belum bisa melakukan vaksin karena alasan kesehatan.
Tidak lupa, Oke menegaskan calon pengunjung untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi. ““Aplikasi PeduliLindungi ini akan membantu proses pemantauan pergerakan pengunjung dan karyawan di pusat perbelanjaan,” imbuhnya.
Baca Juga: Sambut Hari UMKM, Pemerintah Minta Terus Berinovasi dan Transformasi
Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan dan mal dilakukan Pemerintah bekerja sama dengan Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI). Uji coba ini diterapkan di 138 pusat perbelanjaan dan mal di empat kota di Indonesia, yaitu DKI Jakarta sebanyak 85 mal, Bandung 23 mal, Semarang 6 mal, dan Surabaya 24 mal.
“Perlu ditekankan bahwa uji coba ini juga ditujukan untuk membangun budaya baru/new normal di tengah pandemi Covid-19. Budaya baru inilah yang harus terus diedukasi ke masyarakat, karena kita belum tahu kapan selesainya pandemi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja menegaskan, selain persyaratan wajib vaksin, pengunjung pusat perbelanjaan dan mal juga tetap harus melaksanakan protokol kesehatan dasar yang telah diterapkan sebelumnya selama masa pandemi, yaitu bersuhu badan di bawah 37 derajat celcius, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
“Bagi pengunjung mal yang sudah divaksin tetapi tidak lolos pemeriksaan dan tidak mematuhi protokol kesehatan dasar tetap tidak akan diperbolehkan masuk ke dalam mal. Ini tentunya untuk meminimalisasi penularan,” jelas Alphonzus.
Baca Juga: JNE Gelar Vaksinasi Massal Gelombang Kedua