JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Logistik & Kurir

Tak Ada Lagi Larangan Mudik, Masih Butuh SIKM Masuk Jakarta ?

by Redaksi JNEWS
19 May 2021
Tes Antigen di jalan tol
Share on FacebookShare on Twitter

Larangan mudik Lebaran resmi selesai pada Senin 17 Mei 2021 lalu. Dengan demikian, sejumlah aturan perjalanan pun tak lagi berlaku, salah satunya soal kewajiban membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Hal ini ditegaskan oleh Kepela Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo yang menjelaskan bila mulai 18 Mei 2021, pendatang atau warga yang inging ke luar kota tak perlu lagi mengantongi SIKM.

“SIKM hanya berlaku untuk pelaku perjalanan peroerangan sampai 17 Mei 2021, jadi sudah tidak lagi pakai SIKM saat ini,” kata Syafrin mengutip dari beberapa sumber.

Meski demikian, jangan senang dulu, pasalnya terhitung mulai 18-24 Mei 2021, pemerintah melanjutkan proses pengetatan perjalan sebagi langkah antisipasi arus balik yang akan memasuki Jakarta atau wilayah lain di Jabodetabek.

BACA JUGA : Ini Lokasi Tes Antigen Pemudik Selama Arus Balik

Selama masa pengetatan perjalanan ini, baik pendatang atau warga yang ingin keluar kota tetap diwajibkan menyertakan bukti surat bebas Covid-19. Hasil tes negatif yang diakui berasal dari uji GeNose sebelum keberangkatan dan rapid test antigen 1×24 jam.

Arus balik pemudik

Dengan demikian, meski SIKM tak lagi dibutuhakan, tapi tetap ada syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat. Bukti tes negatif tersebut sifatnya wajib dilakukan oleh para pelaku perjalanan yang menggunakan segala moda transportasi umum, baik darat, laut, dan udara.

Sedangkan yang berpergian menggunakan mobil atau motor pribadi, sifatnya hanya imbauan saja. Tapi polisi dan Dishub tetap melakukan penyekatan di beberapa titik yang menjadi akses masuk ke Jabodetabek.

Langkah ini diambil sebagi proses skiring usai tak lagi menggunakan SIKM. Pada pos penyekatan tersebut, pendatang yang masuk ke Jakarta akan di swab secara gratis apabila tak bisa menunjukan surat bebas Covid-19 dari daerah asalnya.

Bila terbukti positif, otomatsi akan langsung dikarantina oleh pemerintah daerah. Namun khusus untuk pendatang dari Pulau Sumatera, sudah menjadi mandatori wajib menyertakan tes antigen mandiri sebelum masuk ke Pulau Jawa.

BACA JUGA : Pemudik dari Sumatera Wajib Tes Antigen Sebelum ke Jakarta

Pengetatan sendiri telah diatur dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Penyekatan mudik di jalan tol

Dalam SE itu mengatur bahwa pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19 yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Ini berlaku untuk perjalanan dengan transportasi udara, laut, kereta api, dan penyeberangan.

Untuk pelaku perjalanan darat, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi seperti mobil dan motor, pemerintah akan tetap melakukan tes acak rapid antigen, khususnya di jalan nasional menuju Jabodetabek.

Post Views: 107
Tags: Antigenlarangan mudikLebaranMudikPengetatanPerjalananSE Gugus TugasSIKMSurat Izin Keluar Masuk
Share200Tweet125
Next Post
Resident Evil dikenal sebagai game survival horror dengan standar tertinggi.

Trailer RESIDENT EVIL : Infinite Darkness di Netflix Hari Ini!

TERKINI

perpustakaan komik di yogyakarta

Nostalgia di Perpustakaan Komik Kuratoru: Usung Konsep Rental di Tempat, Baca Sepuasnya Komik Idolamu

13 October 2026
Pisang Lampung dan Beragam Penganan yang Bisa Diolah

Mengenal Pisang Lampung dan Beragam Penganan yang Bisa Diolah

13 October 2026
Jenis Jenang Tradisional yang Populer dan Kaya Rasa

10 Jenis Jenang Tradisional Khas Jawa yang Populer dan Kaya Rasa

13 October 2026
DKI Jakarta membuka akses dan kesempatan untuk berkembang bagi para penyandang disabilitas

Jakarta Buka Kesempatan bagi Penyandang Disabilitas untuk Berkembang

13 October 2026
jne gorontalo incar kiriman dari sektor minerba

JNE Gorontalo Incar Potensi Kiriman dari Sektor Minerba

13 October 2026
jne pingpong cup 2026

Duet Chandra Fireta – Syamsul Jamaluddin Pertahankan Gelar Juara JNE Pingpong Cup

12 October 2026

POPULER

Bisnis Warung Madura: Panduan Memulai hingga Mengelola Usaha

Bisnis Warung Madura: Panduan Memulai hingga Mengelola Usaha

by Penulis JNEWS
2 October 2026

Mengenal Gunung Anak Krakatau, Gunung Api yang Tumbuh dari Laut

Mengenal Gunung Anak Krakatau, Gunung Api yang Tumbuh dari Laut

by Penulis JNEWS
23 September 2026

Ingin Buka Usaha Fotokopi? Ini Panduan Memulainya dari Nol

Ingin Buka Usaha Fotokopi? Ini Panduan Memulainya dari Nol

by Penulis JNEWS
28 September 2026

Mengenal Rumah Bung Karno di Bengkulu, Saksi Jejak Perjuangan Sang Proklamator

Mengenal Rumah Bung Karno di Bengkulu, Saksi Jejak Perjuangan Sang Proklamator

by Penulis JNEWS
23 September 2026

Burung Dodo: Kisah Tragis Burung yang Punah dari Pulau Mauritius

Burung Dodo: Kisah Tragis Burung yang Punah dari Pulau Mauritius

by Penulis JNEWS
15 September 2026

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1

©2020 - Your Trusted Logistic Portal