Atas instruksi Kepala Polisi Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat ini jajarannya di penegakan hukum lalu lintas tak lagi boleh melakukan penindakan tilang menggunakan cara manual.
Namun demikian, para pengguna kendaraan yang kedapatan melanggar, akan tetap diberi teguran. Artinya, meski tilang manual tak ada lagi, tapi tetap ada upaya hukum dari kepolisian berupa teguran atau edukasi.
“Itu bukan berarti tidak ada tindakan dari kita, kalau melanggar tidak pakai helm tetep kita tindak dengan teguran, edukasi karena itu kepentingan masyarakat sendiri untuk keselamatan sendiri,” kata Brigjen Aan Suhanan, Dirgakkum Korlantas Polri.
BACA JUGA : Cara Cek Tilang ETLE via Online
Aan mengatakan, ada dua cara untuk melakukan penegakan hukum terhadap para pelanggaran lalu lintas, yakni melalui penilangan dan teguran.
Meski tak lagi ada tilang manual, tapi kepolisian tetap bisa melakukan sanksi bagi pelanggar dengan adanya sistem tielang elektronik melalui kamera ETLE.
“Tilang ini kan sudah berbasis IT kita ini, melalui ETLE. Untuk yustisi kita maksimalkan melalui ETLE,” katanya.
Seperti diketahui, Kapolri telah memberikan instruksikan ke seluruh jajaran Korlantas Polri untuk tidak melakukan tindak penilangan secara manual. Hal ini guna menghindari adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Polantas.
Instruksi larangan tilang manual tersirat pada surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis poin 5 dalam surat tersebut.