Bagi pebisnis atau masyarakat umum yang kerap mengurus surat-surat dan membutuhkan meterai, kini tak perlu lagi repot mencari di warung atau gerai-gerai. Pasalnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, resmi meluncurkan meterai elektronik alias e-Meterai senilai Rp 10.000.
Adapun peluncuran e-Meterai dilakukan mengikuti perkembangan zaman yang mana dokumen bermuatan transaksi material secara elektronik makin marak beredar. Peluncuran materai elektronik ini juga sekaligus menjalankan Undang Undang (UU) Nomor 10. Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Sementara beleid yang mengatur soal meterai elektronik senilai Rp 10.000 mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 sebagai acuan dari UU Bea Materai yang diterbitkan tahun sebelumnya.
BACA JUGA :Â BukuKasPay Permudah Transaksi Bisnis UMKM
“Dengan adanya sekarang teknologi digital, transaksinya sekarang elektronik, dokumen juga dilakukan secara elektronik. Tidak ada lagi dibutuhkan paper dan semuanya masuk dalam digital. Pengenaan bea meterai terhadap dokumen elektronik mulai diperkenalkan dan mendapat landasan hukum yang kuat,” kata Sri Mulyani.
Menurut Sri, kehadiran e-Meterai membuat dokumen elektronik menjadi sebuah dokumen yang sah secara hukum dan pastinya juga legal. Karena pada UU sebelumnya, belum ada aturan terkait meterai serta pengaturan dokumen elektronik.
“Karena itu perangkat perundang-undangan di Indonesia juga dilengkapi bahwa sekarang dokumen elektronik menjadi dokumen yang juga sah. Banyak nota dinas di Kemenkeu dilakukan secara elektronik, dan tanda tangan pun tanda tangan elektronik,” katanya.
Perlu diketahui, meterai elektronik beda dengan meterai tempel. Keberadaan e-Meterai akan disediakan oleh lembaga yang mengeluarkan dokumen elektronik. Sri akan melakukan tahapan uji coba dengan sejumlah pihak, seperti Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) alias bank BUMN dan Telkom Indonesia.
Meterai elektronik juga diklaim aman dan sah karena diterbitkan oleh Perum Peruri. Lantaran itu, melalui Peruri dan Direktorat Jenderal Pajak, Sri meminta untuk segera melakukan sosialisasi yang massif.
BACA JUGA :Â Kendaraan Logistik dan e-Commerce Sumbang Polusi dan Kemacetan Lalu Lintas
“Transaksi mayoritas yang mengandung nilai uang signifikan, maka yang kemudian menjual atau menyediakan meterai elektronik adalah lembaga tersebut. Dengan demikian kita akan bisa melihat bagaimana meterai elektronik berjalan atau digunakan,” ucap Sri.
Mengutip dari akun instagram Ditjen Pajak, @ditjenpajakri, pembayaran bea meterai dengan menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik melalui sistem meterai elektronik, pada dokumen yang tertuang bea meterai.
Terdapat 22 digit kode unit berupa nomor seri pada meterai elektronik yang dihasilkan sistem meterai elektronik; gambar Garuda Pancasila; frasa Meterai Elektronik; angka dan tulisan yang menunjukkan tarif 10.000.