JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home e-Commerce

Tak Ribet Lagi, Menkeu Resmi Luncurkan Meterai Elektronik

by Redaksi JNEWS
3 October 2021
Materai Elektronik (e-Materai)

Dok, Instagram Ditjen Pajak

Share on FacebookShare on Twitter

 

Bagi pebisnis atau masyarakat umum yang kerap mengurus surat-surat dan membutuhkan meterai, kini tak perlu lagi repot mencari di warung atau gerai-gerai. Pasalnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, resmi meluncurkan meterai elektronik alias e-Meterai senilai Rp 10.000.

Adapun peluncuran e-Meterai dilakukan mengikuti perkembangan zaman yang mana dokumen bermuatan transaksi material secara elektronik makin marak beredar. Peluncuran materai elektronik ini juga sekaligus menjalankan Undang Undang (UU) Nomor 10. Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Sementara beleid yang mengatur soal meterai elektronik senilai Rp 10.000 mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 sebagai acuan dari UU Bea Materai yang diterbitkan tahun sebelumnya.

BACA JUGA : BukuKasPay Permudah Transaksi Bisnis UMKM

“Dengan adanya sekarang teknologi digital, transaksinya sekarang elektronik, dokumen juga dilakukan secara elektronik. Tidak ada lagi dibutuhkan paper dan semuanya masuk dalam digital. Pengenaan bea meterai terhadap dokumen elektronik mulai diperkenalkan dan mendapat landasan hukum yang kuat,” kata Sri Mulyani.

Materai Elektronik

Menurut Sri, kehadiran e-Meterai membuat dokumen elektronik menjadi sebuah dokumen yang sah secara hukum dan pastinya juga legal. Karena pada UU sebelumnya, belum ada aturan terkait meterai serta pengaturan dokumen elektronik.

“Karena itu perangkat perundang-undangan di Indonesia juga dilengkapi bahwa sekarang dokumen elektronik menjadi dokumen yang juga sah. Banyak nota dinas di Kemenkeu dilakukan secara elektronik, dan tanda tangan pun tanda tangan elektronik,” katanya.

Perlu diketahui, meterai elektronik beda dengan meterai tempel. Keberadaan e-Meterai akan disediakan oleh lembaga yang mengeluarkan dokumen elektronik. Sri akan melakukan tahapan uji coba dengan sejumlah pihak, seperti Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) alias bank BUMN dan Telkom Indonesia.

Meterai elektronik juga diklaim aman dan sah karena diterbitkan oleh Perum Peruri. Lantaran itu, melalui Peruri dan Direktorat Jenderal Pajak, Sri meminta untuk segera melakukan sosialisasi yang massif.

BACA JUGA : Kendaraan Logistik dan e-Commerce Sumbang Polusi dan Kemacetan Lalu Lintas

Materai Elektronik

“Transaksi mayoritas yang mengandung nilai uang signifikan, maka yang kemudian menjual atau menyediakan meterai elektronik adalah lembaga tersebut. Dengan demikian kita akan bisa melihat bagaimana meterai elektronik berjalan atau digunakan,” ucap Sri.

Mengutip dari akun instagram Ditjen Pajak, @ditjenpajakri, pembayaran bea meterai dengan menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik melalui sistem meterai elektronik, pada dokumen yang tertuang bea meterai.

Terdapat 22 digit kode unit berupa nomor seri pada meterai elektronik yang dihasilkan sistem meterai elektronik; gambar Garuda Pancasila; frasa Meterai Elektronik; angka dan tulisan yang menunjukkan tarif 10.000.

Tags: Dokumen Digitale-meteraiLegalMenkeumeterai elektrinikmeterai tempelRp 10.000Transaksi Sah
Share201Tweet126
Next Post
Furniture Sragen

Gelontorkan Rp 13 Miliar, KemenkopUKM Bangun Factory Sharing Furniture di Sragen

TERKINI

Wisata Paralayang Terbaik di Indonesia untuk Pemula hingga Profesional

8 Wisata Paralayang Terbaik di Indonesia untuk Pemula hingga Profesional

3 April 2026
jakarta festive wonders

Transaksi Jakarta Festive Wonders 2026 Tembus Rp 67,5 Triliun

3 April 2026
lebaran tanpa mudik

Kisah-kisah dari Lapangan: Lebaran tanpa Mudik, demi Kiriman Pelanggan

2 April 2026
Naik Paralayang untuk Pemula agar Lebih Nyaman dan Percaya Diri

Tips Naik Paralayang untuk Pemula agar Lebih Nyaman dan Percaya Diri

2 April 2026
tren fashion muslim

Indonesia Jadi Pusat Tren Fashion Muslim Global

2 April 2026
Cara Menghemat Energi yang Sederhana di Tengah Ancaman Krisis

Cara Menghemat Energi yang Sederhana tapi Efektif

2 April 2026

POPULER

7 Jenis Bisnis yang Cocok untuk Generasi Sandwich

7 Jenis Bisnis yang Cocok untuk Generasi Sandwich

by Penulis JNEWS
24 March 2026

Bubur Tinutuan Adalah Menu Sarapan Paling Sehat se-Indonesia

6 Alasan Mengapa Bubur Tinutuan Adalah Menu Sarapan Paling Sehat di Indonesia

by Penulis JNEWS
17 March 2026

Candi Kalasan: Candi Buddha dari Abad ke-8 di Yogyakarta dan Sejarahnya

Candi Kalasan: Candi Buddha dari Abad ke-8 di Yogyakarta dan Sejarahnya

by Penulis JNEWS
13 March 2026

Mengenal Monyet Makaka Jepang, Si “Snow Monkey”

Mengenal Monyet Makaka Jepang, Si “Snow Monkey” yang Sedang Viral

by Penulis JNEWS
11 March 2026

Resep Takjil Mudah Dibuat dan Cocok untuk Jualan

12 Resep Takjil Mudah Dibuat dan Cocok untuk Jualan

by Penulis JNEWS
1 March 2026

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2

©2020 - Your Trusted Logistic Portal