JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home e-Commerce

Tak Ribet Lagi, Menkeu Resmi Luncurkan Meterai Elektronik

by Redaksi JNEWS
3 October 2021
Materai Elektronik (e-Materai)

Dok, Instagram Ditjen Pajak

Share on FacebookShare on Twitter

 

Bagi pebisnis atau masyarakat umum yang kerap mengurus surat-surat dan membutuhkan meterai, kini tak perlu lagi repot mencari di warung atau gerai-gerai. Pasalnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, resmi meluncurkan meterai elektronik alias e-Meterai senilai Rp 10.000.

Adapun peluncuran e-Meterai dilakukan mengikuti perkembangan zaman yang mana dokumen bermuatan transaksi material secara elektronik makin marak beredar. Peluncuran materai elektronik ini juga sekaligus menjalankan Undang Undang (UU) Nomor 10. Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Sementara beleid yang mengatur soal meterai elektronik senilai Rp 10.000 mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 sebagai acuan dari UU Bea Materai yang diterbitkan tahun sebelumnya.

BACA JUGA : BukuKasPay Permudah Transaksi Bisnis UMKM

“Dengan adanya sekarang teknologi digital, transaksinya sekarang elektronik, dokumen juga dilakukan secara elektronik. Tidak ada lagi dibutuhkan paper dan semuanya masuk dalam digital. Pengenaan bea meterai terhadap dokumen elektronik mulai diperkenalkan dan mendapat landasan hukum yang kuat,” kata Sri Mulyani.

Materai Elektronik

Menurut Sri, kehadiran e-Meterai membuat dokumen elektronik menjadi sebuah dokumen yang sah secara hukum dan pastinya juga legal. Karena pada UU sebelumnya, belum ada aturan terkait meterai serta pengaturan dokumen elektronik.

“Karena itu perangkat perundang-undangan di Indonesia juga dilengkapi bahwa sekarang dokumen elektronik menjadi dokumen yang juga sah. Banyak nota dinas di Kemenkeu dilakukan secara elektronik, dan tanda tangan pun tanda tangan elektronik,” katanya.

Perlu diketahui, meterai elektronik beda dengan meterai tempel. Keberadaan e-Meterai akan disediakan oleh lembaga yang mengeluarkan dokumen elektronik. Sri akan melakukan tahapan uji coba dengan sejumlah pihak, seperti Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) alias bank BUMN dan Telkom Indonesia.

Meterai elektronik juga diklaim aman dan sah karena diterbitkan oleh Perum Peruri. Lantaran itu, melalui Peruri dan Direktorat Jenderal Pajak, Sri meminta untuk segera melakukan sosialisasi yang massif.

BACA JUGA : Kendaraan Logistik dan e-Commerce Sumbang Polusi dan Kemacetan Lalu Lintas

Materai Elektronik

“Transaksi mayoritas yang mengandung nilai uang signifikan, maka yang kemudian menjual atau menyediakan meterai elektronik adalah lembaga tersebut. Dengan demikian kita akan bisa melihat bagaimana meterai elektronik berjalan atau digunakan,” ucap Sri.

Mengutip dari akun instagram Ditjen Pajak, @ditjenpajakri, pembayaran bea meterai dengan menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik melalui sistem meterai elektronik, pada dokumen yang tertuang bea meterai.

Terdapat 22 digit kode unit berupa nomor seri pada meterai elektronik yang dihasilkan sistem meterai elektronik; gambar Garuda Pancasila; frasa Meterai Elektronik; angka dan tulisan yang menunjukkan tarif 10.000.

Tags: Dokumen Digitale-meteraiLegalMenkeumeterai elektrinikmeterai tempelRp 10.000Transaksi Sah
Share200Tweet125
Next Post
Furniture Sragen

Gelontorkan Rp 13 Miliar, KemenkopUKM Bangun Factory Sharing Furniture di Sragen

TERKINI

Produk Kerajinan Bambu Populer yang Laris

8 Produk Kerajinan Bambu Populer yang Laris di Pasar Lokal dan Ekspor

4 October 2025
Istana Maimun di Medan Peninggalan Kesultanan Deli

Mengenal Istana Maimun, Peninggalan Kesultanan Deli yang Megah

3 October 2025
Contoh Itinerary Dieng 3 Hari 2 Malam

Contoh Itinerary Dieng 3 Hari 2 Malam, Liburan Tanpa Ribet

3 October 2025
Perpustakaan Terindah di Dunia Bikin Takjub

Pesona 10 Perpustakaan Terindah di Dunia yang Bikin Takjub

3 October 2025
Karyawan/ti JNE yang kerja di bagian frontliner menerima penghargaan "Anugerah Insan Layanan Terbaik 2025’ dari Asosiasi Service Quality Indonesia (ASQI))

JNE Raih Anugerah Insan Layanan Terbaik 2025

3 October 2025
Tempat Wisata di Kediri: Alam dan Sejarah

Daftar Tempat Wisata di Kediri, dari Alam Indah hingga Sejarah

2 October 2025

POPULER

Makanan Khas Kalimantan Autentik dan Lezat

25 Rekomendasi Makanan Khas Kalimantan untuk Pencinta Kuliner Nusantara

by Penulis JNEWS
16 September 2025

Upacara Adat Indonesia yang Masih Bertahan

Daftar Tradisi dan Upacara Adat di Indonesia yang Masih Bertahan Hingga Kini

by Penulis JNEWS
24 September 2025

Cara Mendaftar Merek Dagang yang Mudah

Cara Mendaftar Merek Dagang: Panduan Lengkap untuk Pemula

by Penulis JNEWS
22 September 2025

Candi Dermo di Sidoarjo: Keindahan dan Sejarahnya

Mengintip Keindahan dan Sejarah Candi Dermo di Sidoarjo

by Penulis JNEWS
17 September 2025

Manfaat Journaling dan Cara Memulainya

Manfaat Journaling untuk Fokus dan Kesehatan Mental dan Cara Memulainya

by Penulis JNEWS
11 September 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini

©2020 - Your Trusted Logistic Portal