Kabar baik bagi kamu warga Jabodetabek dan Medan yang hendak melakukan perjalanan menggunakan layanan Kereta Api Bandara Railink. Setelah memutuskan untuk mengoperasikan kembali kereta api bandara, pihak Railink juga mengubah tarif KA Bandara Soekarno-Hatta dan KA Bandara Kualanamu untuk Oktober 2021.
Perubahan mengenai tarif KA Bandara tersebut diberitahukan pihak Railink melalui akun Instagram-nya. Selain mengalami perubahan tarif, Railink turut mengubah syarat dan ketentuan bagi calon penumpang per Oktober 2021. Berikut informasi lengkap tarif KA Bandara Oktober 2021.
Baca Juga: KA Airlangga Resmi Diluncurkan, Tarif Mulai Rp49.000
Tarif KA Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta
1. Tarif Rp5.000 sekali jalan untuk rute:
- Manggarai ke Duri, dan sebaliknya,
- Manggarai ke BNI City, dan sebaliknya,
- Duri ke BNI City, dan sebaliknya.
2. Tarif Rp10.000 sekali jalan untuk rute:
- Batu Ceper ke Duri, dan sebaliknya,
- Batu Ceper ke Manggarai, dan sebaliknya,
- Batu Ceper ke BNI City, dan sebaliknya.
3. Tarif Rp25.000 sekali jalan untuk rute:
- Batu Ceper ke Bandara Soekarno-Hata, dan sebaliknya.
4. Tarif Rp35.000 sekali jalan untuk rute:
- Bandara Soekarno-Hatta ke Duri, dan sebaliknya,
- Bandara Soekarno-Hatta ke BNI City, dan sebaliknya,
- Bandara Soekarno-Hatta ke Manggarai, dan sebalinya.
Tarif KA Bandara Kualanamu, Medan
Untuk tarif KA Bandara Kualanmu, kamu cukup merogoh kocek Rp24.000 untuk sekali jalan dengan rute dari bandara ke pusat Kota Medan, begitu juga sebaliknya. Waktu tempuh perjalanan dari Bandara Kualanamu ke pusat Kota Medan memakan waktu sekitar 29 menit, begitu juga arah sebaliknya.
Baca Juga: Australia Akui Vaksin Sinovac Sebagai Syarat Masuk Negaranya
Syarat dan Ketentuan Calon Penumpang KA Bandara
Sementara itu, bagi calon penumpang yang hendak menggunakan KA Bandara, pihak Railink menerapkan sejumlah syaratn dan ketentuan. Berikut penjelasannya:
- Harus menginstal aplikasi PeduliLindungi.
- Scan QR PeduliLindungi atau bisa juga menunjukan bukti keterangan sudah vaksin Covid-19.
- Bagi penumpang yang belum divanskin dengan alasan kesehatan, wajib menunjukkan surat keterangan dokter yang menyatakan tidak/belum bisa vaksin Covid-19.
- Mengenakan masker dan mematuhi protokol kesehatan.
- Pihak Railink masih melarang penumpang anak di bawah usia 12 tahun.
Mulai Beroperasi Kembali 1 September
Seperti disebutkan sebelumnya, per 1 September 2021 lalu pihak Railink akhirnya mengoperasikan kembali kereta api Bandara Soekarno-Hatta dan Kualanamu. Sebelumnya sejak 21 Juli hingga 31 Agustus 2021, kereta pengangkut penumpang menuju bandara ini diberhentikan operasinya guna mendukung pemerintah dalam mengurangi penyebaran virus Covid-19.
“KAI Bandara Railink telah berhenti operasi selama kurang lebih 1,5 bulan, dan mulai tanggal 1 September 2021 besok kami siap beroperasional kembali,” ungkap Plt Direktur Utama PT Railink Anggoro Triwibowo dikutip dari siaran persnya beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Rapid Test Antigen di Stasiun Turun Tarif Jadi Rp45.000