JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Logistik & Kurir

Tarif Ojek Online di 3 Zona Resmi Naik

by Redaksi JNEWS
27 December 2022
aksesoris HP pilihan buat abang ojol
Share on FacebookShare on Twitter

 

Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan regulasi baru soal kenaikan tarif ojek online (ojol).

Aturan tersebut tertuang melalui keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada 4 Agustus 2022.

Regulasi ini pun resmi menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019, yang akan jadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

BACA JUGA : Gojek dan Pertamina Bersinergi Percepat Ekosistem Kendaraan Listrik

“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, dalam keterangan resminya, Senin (8/8/2022).

manfaat 4G LTE Gojek Grab

Untuk pembagian tiga zona yang dimaksud, yakni :

a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;

b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Hendro menjelaskan, komponen biaya pembentukan tarif terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung. Untuk biaya langsung merupakan biaya yang dikeluarkan mitra pengemudi dan sudah termasuk profit pengemudi, sedangkan biaya tak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.

“Biaya Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi. Perusahaan Aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” ujar Hendro.

BACA JUGA : Cara Cek Tarif Tol via Google Maps

Grab Pelatihan Gratis UMKM

Rincian tarif baru :

– Besaran Biaya Jasa Zona I, biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 per kilometer (km), biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 sampai Rp 11.500.

– Besaran Biaya Jasa Zona II, biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 per km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 sampai Rp 13.500.

– Besaran Biaya Jasa Zona III, biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600 per km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 sampai Rp 13.000.

 

Post Views: 104
Tags: gojekGrabKemenhuhojek onlineOjolTariftarif naikzona
Share199Tweet124
Next Post
Kisah Pengantar Paket di Istana Maimun, Medan

Kisah Pengantar Paket di Istana Maimun, Medan

TERKINI

pelatihan vokasi nasional batch 5

Tingkatkan Skill Pekerja, Pelatihan Vokasi Nasional Batch 5 Kembali Dibuka

11 September 2026
Mengenal Tikal Guatemala, Jejak Peradaban Maya yang Tersembunyi di Hutan Petén

Mengenal Tikal Guatemala, Jejak Peradaban Maya yang Tersembunyi di Hutan Petén

11 September 2026
Kacab JNE Tasikmalaya

Setelah Tempati Gedung Baru, Kinerja JNE Tasik Makin Ciamik

11 September 2026
Gunung Rinjani: Keindahan Alam dan Fakta Menarik tentang Gunung Ikonik di Lombok

Gunung Rinjani: Keindahan Alam dan Fakta Menarik tentang Gunung Ikonik di Lombok

10 September 2026
umrah karyawan jne

Sebelum Berangkat ke Tanah Suci, 89 Karyawan JNE Dapat Motivasi dan Ilmu Umrah

10 September 2026
7 Contoh Sikap People Pleasing dalam Kehidupan Sehari-hari

7 Contoh Sikap People Pleasing dalam Kehidupan Sehari-hari

10 September 2026

POPULER

Cara Kerja Sama dengan Influencer untuk UMKM agar Promosi Lebih Efektif

Cara Kerja Sama dengan Influencer untuk UMKM agar Promosi Lebih Efektif

by Penulis JNEWS
1 September 2026

Fika Swedia: Tradisi Minum Kopi yang Lebih dari Sekadar Coffee Break

Mengenal Fika Swedia: Tradisi Minum Kopi yang Lebih dari Sekadar Coffee Break

by Penulis JNEWS
14 August 2026

Cara Menghadapi Overthinking dan Berhenti Terjebak dalam Pikiran Sendiri

Cara Menghadapi Overthinking dan Berhenti Terjebak dalam Pikiran Sendiri

by Penulis JNEWS
3 September 2026

Pantai Virgin Bali: Pantai Eksotis dengan Panorama Laut dan Perbukitan

Pantai Virgin Bali: Pantai Eksotis dengan Panorama Laut dan Perbukitan

by Penulis JNEWS
26 August 2026

Apa Itu Emotional Spending? Kenali Tanda-tandanya Sebelum Merusak Keuangan

Apa Itu Emotional Spending? Kenali Tanda-tandanya Sebelum Merusak Keuangan

by Penulis JNEWS
13 August 2026

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2

©2020 - Your Trusted Logistic Portal