JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Logistik & Kurir

Tarif Ojek Online di 3 Zona Resmi Naik

by Redaksi JNEWS
27 December 2022
aksesoris HP pilihan buat abang ojol
Share on FacebookShare on Twitter

 

Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan regulasi baru soal kenaikan tarif ojek online (ojol).

Aturan tersebut tertuang melalui keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada 4 Agustus 2022.

Regulasi ini pun resmi menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019, yang akan jadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

BACA JUGA : Gojek dan Pertamina Bersinergi Percepat Ekosistem Kendaraan Listrik

“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, dalam keterangan resminya, Senin (8/8/2022).

manfaat 4G LTE Gojek Grab

Untuk pembagian tiga zona yang dimaksud, yakni :

a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;

b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Hendro menjelaskan, komponen biaya pembentukan tarif terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung. Untuk biaya langsung merupakan biaya yang dikeluarkan mitra pengemudi dan sudah termasuk profit pengemudi, sedangkan biaya tak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.

“Biaya Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi. Perusahaan Aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” ujar Hendro.

BACA JUGA : Cara Cek Tarif Tol via Google Maps

Grab Pelatihan Gratis UMKM

Rincian tarif baru :

– Besaran Biaya Jasa Zona I, biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 per kilometer (km), biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 sampai Rp 11.500.

– Besaran Biaya Jasa Zona II, biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 per km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 sampai Rp 13.500.

– Besaran Biaya Jasa Zona III, biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600 per km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 sampai Rp 13.000.

 

Tags: gojekGrabKemenhuhojek onlineOjolTariftarif naikzona
Share194Tweet121
Next Post
Kisah Pengantar Paket di Istana Maimun, Medan

Kisah Pengantar Paket di Istana Maimun, Medan

TERKINI

Kastel Neuschwanstein: Keindahan Kastel yang Menginspirasi Dongeng Populer Dunia

Kastel Neuschwanstein: Keindahan Istana yang Menginspirasi Dongeng Populer Dunia

25 April 2026
wira wiri suroboyo

Wira Wiri Suroboyo, Angkutan Publik Kota Surabaya Favorit Lansia karena Gratis dan Nyaman

25 April 2026
jne gelar workshop

JNE Gelar Workshop Kreatif bagi Mahasiswa di UNPAD

24 April 2026
Oleh-Oleh Khas Sukabumi yang Layak Masuk Daftar Belanja

10 Oleh-Oleh Khas Sukabumi yang Layak Masuk Daftar Belanja

24 April 2026
jne dukung mitme fest 2026

JNE Dukung MitMe Fest 2026 Sebagai Mitra Logistik Utama

24 April 2026
Masjid Raya Medan: Keindahan Arsitektur dan Nilai Sejarah yang Kuat

Masjid Raya Medan: Keindahan Arsitektur dan Nilai Sejarah yang Kuat

24 April 2026

POPULER

Patung Terbesar di Dunia dengan Ukuran Fantastis

7 Patung Terbesar di Dunia dengan Ukuran Fantastis

by Penulis JNEWS
6 April 2026

Apa Itu Godzilla El Nino? Fenomena Cuaca Ekstrem yang Perlu Dipahami

Apa Itu Godzilla El Nino? Fenomena Cuaca Ekstrem yang Perlu Dipahami

by Penulis JNEWS
11 April 2026

Batu Caves Malaysia: Mengenal Gua Ikonik dengan Patung Murugan

Batu Caves Malaysia: Mengenal Gua Ikonik dengan Patung Emas Dewa Murugan

by Penulis JNEWS
14 April 2026

Selat Hormuz: Mengenal Jalur Laut Vital yang Menghubungkan Energi Dunia

Selat Hormuz: Mengenal Jalur Laut Vital yang Menghubungkan Energi Dunia

by Penulis JNEWS
8 April 2026

Candi Bajang Ratu: Gapura Megah Peninggalan Kerajaan Majapahit

Candi Bajang Ratu: Gapura Megah Peninggalan Kerajaan Majapahit

by Penulis JNEWS
30 March 2026

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2

©2020 - Your Trusted Logistic Portal