Seperti yang dikabarkan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengumumkan tarif ojol naik. Kenaikkan tarif ojol ini akan mulai berlaku dalam 3 hari ke depan atau tepatnya pada 10 September 2022.
Seperti yang disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, kenaikkan tarif ojol ini dilakukan seiring dengan adanya kenaikan harga BBM (bahan bakar minyak).
“Penyesuaian biaya jasa dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya,” ujar Hendro dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/9).
Baca Juga: Harga BBM Subsidi Naik, Tarif Bus AKAP dan Ojol Segera Menyusul
Lebih lanjut Hendro menjelaskan kenaikkan tarif ojol ini berkisar antara 6-13%. Kenaikan terbagi berdasarkan masing-masing zona, seperti misalnya tarif zona I dan II terjadi kenaikkan sekitar 6-10%. Untuk lebih jelasnya simak rincian perubahan tarif ojol berikut:
Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000 per km
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.500 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000
Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550 per km
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.800 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200
Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.300 per km
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.750 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000.
Selain menetapkan tarif batas atas dan batas bawah, Kemenhub juga mengautr biaya jasa aplikasi, dari yang sebelumnya maksimal 20% menjadi maksimal 15%.
“Untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15%. Ada penurunan kemarin 20% kita turunkan jadi 15% untuk biaya sewa aplikasi,” terang Hendro.
Baca Juga: BBM Naik, Ini 3 Cara Menghemat Bahan Bakar Motor Matik
Dibanding dengan tarif sebelumnya, kenaikkan tarif ojol ini memang tidak terlalu signifikan, bahkan cenderung tipis dengan rat-rata hanya mencapain 8%. Menurut Direktur Angkutan Jalan Suharto, tarif ojol tidak bisa dinaikkan terlalu tinggi demi menjaga keseimbangan pasar.
“Kita harus bisa seimbangkan dengan pelayanan reguler saat ini, apakah bentuknya angkot, bus, taksi, kita akan seimbangkan. Nah kalau kita naikkan lebih tinggi dari itu, maka tidak menutup kemungkinan pangsa pasar ojol akan bergeser kepada angkutan reguler,” terangnya.
Ia menjelaskan, pertimbangan angka kenaikan rata-rata 8% itu sudah diperhitungkan secara matang. Kajian mendalam sudah dilakukan Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kemenhub terkait hal ini.