JNEWS – Korlantas Polri terus berbenah dan berinovasi. Terbaru, Korlantas meluncurkan Kios SIM sebagai inovasi pelayanan yang memungkinkan masyarakat memperpanjang dan mencetak SIM A dan SIM C secara mandiri. Kios SIM menjadi salah satu dari empat inovasi digital yang diluncurkan Korlantas Polri baru-baru ini. Sebelumnya, Korlantas Polri juga meluncurkan Sistem Pembayaran Denda Tilang, STNK Digital, serta aplikasi Siap Jalan.
Menurut Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo, Kios SIM dihadirkan sebagai alternatif bagi masyarakat untuk mencetak SIM secara mandiri, khususnya bagi pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C yang telah menggunakan aplikasi SINAR pada Digital Korlantas.
“Kios SIM adalah sebuah terobosan yang kami lakukan untuk memberikan alternatif cetak SIM secara mandiri kepada masyarakat, khusus untuk perpanjangan SIM A dan C yang menggunakan aplikasi SINAR di Digital Korlantas,” kata Irjen Wibowo.
Kehadiran Kios SIM diharapkan dapat memangkas waktu pelayanan sekaligus mengurangi antrean masyarakat di Satpas. Mekanisme penggunaannya juga dirancang sederhana. Setelah melakukan pendaftaran, masyarakat akan memperoleh QR code yang kemudian digunakan pada mesin Kios SIM. Selanjutnya, pemohon melakukan verifikasi data. Jika data telah sesuai, pemohon cukup menekan tombol cetak dan SIM akan dicetak secara otomatis.
“Jadi masyarakat tinggal datang ke anjungan. Setelah mendaftar, akan diberikan sebuah QR code, tinggal di-tap, nanti masyarakat akan memverifikasi data. Kalau sudah cocok, tinggal pencet tombol cetak, sudah, ter-print dengan sendirinya,” jelasnya.
Irjen Pol Wibowo berharap berbagai inovasi digital yang diluncurkan Korlantas Polri dapat memberikan pelayanan yang lebih mudah dan maksimal kepada masyarakat. Khusus Kios SIM, penerapannya saat ini belum tersedia di seluruh lokasi. Namun, Korlantas berencana memperluas penempatan anjungan tersebut secara bertahap.
Ke depan, Kios SIM akan dilengkapi di jajaran wilayah Jabodetabek, termasuk ditempatkan di sejumlah mal pelayanan publik. “Ke depan akan kami lengkapi di seluruh jajaran wilayah Jabodetabek, termasuk penempatan-penempatan anjungan SIM Kios SIM tadi di beberapa mal pelayanan publik,” pungkasnya.*
Baca juga: Patuhi 5 Hal Ini Agar Terhindar dari Tilang Polisi











