Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Ini Jenis Pelanggaran yang Diincar

Seorang polisi yang sedang menilang pengendara motor di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Foto: Istimewa.

Tilang manual rupanya kembali diberlakukan untuk wilayah DKI Jakarta. Seperti diketahui, sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan polisi lalu lintas (polantas) untuk tak lagi menggelar penindakan di jalan raya dan digantikan oleh metode elektrik melalui ETLE.

Keputusan menggelar kembali tilang manual untuk menindak para pelanggar lalu lintas diinformasikan langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jawa Kombes Latif Usman.

Meski demikian, Latif juga menjelaskan penerapan tilang manual yang saat ini berbeda karena tak menyasar pada semua jenis pelanggaran, hanya untuk beberapa saja.

BACA JUGA : Cara Mudah Cek Tilang ETLE

“Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong gitu. Itu saja pelanggaran-pelanggaran itu,” ucap Latif, dikutip dari NTMC Polri, Selasa (6/12/2022).

Tilang Ganjil Genap
Dok. NTMC-Polri

Adapun tujuan dari penerapan tilang manual pada jenis pelanggaran lalu lintas tersebut lebih untuk memberikan penindakan hukum dan mencegah para pengendara yang nekat untuk menyiasati tilang elektronik.

Lebih lanjut Latif juga menegaskan bila sebenarnya tidak ada penarikan surat tilang saat instruksi dari Kapolri keluar, yang ada hanya tak digunakan sementara.

Namun dengan banyaknya fenomena pengendara yang nakal mengganti pelat nomor guna mengakali tilang elektronik, maka polantas kembali melakukan penindakan secara manual menggunakan surat tilang.

BACA JUGA : Tak Ada Lagi Tilang Manual

“Tidak boleh kalau mereka melepas (memalsukan) pelat nomor, ini merupakan pelanggaran. Dan ini merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tilang untuk melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut dengan tilang manual,” kata dia.

 

Exit mobile version