JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Tilang Uji Emisi Dibatalkan, Baru Berlaku 2022

by Redaksi JNEWS
10 November 2021
Tilang Uji emisi
Share on FacebookShare on Twitter

 

Setelah sempat heboh soal kabar penerapan sanksi melalui sistem tilang untuk kendaraan yang tak lolos uji emsisi, akhirnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membatalkan untuk penerapannya di 13 November 2021 mendatang.

Sanksi tilang bagi mobil dan motor yang usia pemakaian sudah di atas 3 tahun baru akan diterapkan pada awal 2022, tepatnya diundur sampai Januari tahun depan. Aturan ini nantinya bakal berlaku bagi tiap kendaraan yang beroperasi di Jakarta.

Adapun salah satu alasan kenapa diundurkan, ternyata karena masih banyaknya pemilik kendaraan yang belum melakukan uji emisi. Padahal, sosialisasi sudah digencarkan sejak akhir 2020 lalu sampai sepanjang 2021 saat ini.

BACA JUGA : Sebelum Ditilang, Berikut Daftar Bengkel Uji Emisi di Jakarta

“Jumlah kendaraan yang sudah diuji emisi masih sangat sedikit, jadi akan kami tunda. Penundaannya sampai kapan? Mudah-mudahan awal Januari tahun depan sudah bisa diterapkan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto.

Tilang Uji Emisi

Sebagai strategi agar pengujian bisa lebih masif, menurut Asep, Pemprov DKI bakal melakukan sejumlah cara. Salah satunya menambah lokasi bengkel uji emisi bagi kendaraan roda empat dan roda dua.

Ditargetkan penambahannya bisa mencapai 500 benkel. Selain itu, Pemprov DKI berkoordinasi dengan daerah penyangga atau Bodetabek terkait penyelenggaraan uji emisi, karena banyak warga dari kawasan-kawasan tersebut yang menggunakan kendaraan dan beroperasi di Ibu Kota.

“Kita juga akan berkoordinasi dengan daerah Depok Jabodetabek supaya penerapannya bisa sama, tapi kita masih fokus dulu untuk DKI sampai menunggu progres diskusi kita dengan daerah sekitar,” terangnya.

Nah, mumpun masih ada waktu, jangan lupa untuk segara melakukan uji emisi kendaraan di bengkel yang sudah memiliki fasilitas tersebut. Buat yang masih binggung soal ketentuannya, berikut indikatornya berdasarkan Pergub DI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

BACA JUGA : Mulai 13 November, Motor dan Mobil Tak Lulus Uji Emisi Bakal Ditilang Ratusan Ribu

Tiap mobil dengan tahun yang berbeda bakal dihitung parameternya melalui pengukuran CO (karbon monoksida), HC (hydrocarbon), HSU (Hartridge Smoke Unit) :

Uji emisi– Mobil bensin tahun pembuatan di bawah 2007 standar CO 3,0 persen, HC 700 ppm

– Mobil bensin tahun pembuatan di atas 2007 standar CO 1,5 persen, dan HC 200 ppm

– Mobil diesel tahun pembuatan di bawah 2010 dengan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki opasitas (HSU) 50 persen

– Mobil diesel tahun pembuatan di atas 2010 dengan bobot kendaraan di atas 3,5 ton harus memiliki opasitas (HSU) 40 persen

– Mobil diesel dengan bobot di atas 3,5 ton tahun pembuatan di bawah 2010 harus memiliki opasitas HSU 60 persen

– Mobil diesel dengan bobot di atas 3,5 ton tahun produksi di atas 2010 harus memiliki kadar opasitas HSU 50 persen

Sedangkan sepeda motor juga punya ketentuan yang berbeda, yakni:

– Motor 4 tak, produksi atau keluaran sebelum tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm;

– Motor produksi setelah 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm;

– Motor 2 tak tahun pembuatan sebelum 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.

Tags: Januari 2022. TilangMobilmotorPembatalanSanksiTilang Uji EmisiUji Emisi
Share188Tweet117
Next Post
Kustomfest UMKM Pengadaian

Pengadaian dan Kustomfest Siap Gairahkan UMKM Otomotif

TERKINI

Tempat Wisata di Papua Wajib Dikunjungi

8 Tempat Wisata di Papua yang Wajib Masuk Bucket List

4 July 2025
biaya logistik tinggi

Pemerintah Ingin Turunkan Biaya Logistik di Tanah Air Jadi 8 Persen

4 July 2025
Tips Packing Bagasi dan Kabin Pesawat

Tips Packing Bagasi dan Kabin untuk Liburan ke Luar Negeri

4 July 2025
Makanan Khas Turki, Lezat dan Mendunia

11 Makanan Khas Turki yang Terkenal Lezat dan Mendunia

3 July 2025
jne cimareme

Siasat Tumbuh Berkelanjutan JNE di Bandung Barat

4 July 2025
rafting di jawa barat

Uji Adrenalin Liburan Seru, Ini Dia 6 Lokasi Rafting di Jawa Barat

3 July 2025

POPULER

Tempat Wisata di Bitung, dari Gunung hingga Laut

10 Rekomendasi Tempat Wisata di Bitung, dari Pegunungan hingga Laut Dalam

by Penulis Konten
13 June 2025

Tempat Wisata di Pasuruan untuk Healing

9 Tempat Wisata di Pasuruan yang Hits dan Cocok untuk Healing dan Santai

by Penulis Konten
17 June 2025

Usaha yang Tidak Pernah Sepi untuk Pemula dan Pro

10 Usaha yang Tidak Pernah Sepi, Cocok untuk Pemula Maupun Pro

by Penulis Konten
19 June 2025

Museum Ranggawarsita: Sejarah dan Budaya Jawa Tengah

Museum Ranggawarsita: Menyelami Sejarah dan Budaya Jawa Tengah

by Penulis Konten
25 June 2025

Tempat Wisata di Palembang untuk Liburan

6 Tempat Wisata di Palembang yang Sayang Dilewatkan Saat Liburan

by Penulis Konten
23 June 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini

©2020 - Your Trusted Logistic Portal