JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Tilang Uji Emisi Dibatalkan, Baru Berlaku 2022

by Redaksi JNEWS
10 November 2021
Tilang Uji emisi
Share on FacebookShare on Twitter

 

Setelah sempat heboh soal kabar penerapan sanksi melalui sistem tilang untuk kendaraan yang tak lolos uji emsisi, akhirnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membatalkan untuk penerapannya di 13 November 2021 mendatang.

Sanksi tilang bagi mobil dan motor yang usia pemakaian sudah di atas 3 tahun baru akan diterapkan pada awal 2022, tepatnya diundur sampai Januari tahun depan. Aturan ini nantinya bakal berlaku bagi tiap kendaraan yang beroperasi di Jakarta.

Adapun salah satu alasan kenapa diundurkan, ternyata karena masih banyaknya pemilik kendaraan yang belum melakukan uji emisi. Padahal, sosialisasi sudah digencarkan sejak akhir 2020 lalu sampai sepanjang 2021 saat ini.

BACA JUGA : Sebelum Ditilang, Berikut Daftar Bengkel Uji Emisi di Jakarta

“Jumlah kendaraan yang sudah diuji emisi masih sangat sedikit, jadi akan kami tunda. Penundaannya sampai kapan? Mudah-mudahan awal Januari tahun depan sudah bisa diterapkan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto.

Tilang Uji Emisi

Sebagai strategi agar pengujian bisa lebih masif, menurut Asep, Pemprov DKI bakal melakukan sejumlah cara. Salah satunya menambah lokasi bengkel uji emisi bagi kendaraan roda empat dan roda dua.

Ditargetkan penambahannya bisa mencapai 500 benkel. Selain itu, Pemprov DKI berkoordinasi dengan daerah penyangga atau Bodetabek terkait penyelenggaraan uji emisi, karena banyak warga dari kawasan-kawasan tersebut yang menggunakan kendaraan dan beroperasi di Ibu Kota.

“Kita juga akan berkoordinasi dengan daerah Depok Jabodetabek supaya penerapannya bisa sama, tapi kita masih fokus dulu untuk DKI sampai menunggu progres diskusi kita dengan daerah sekitar,” terangnya.

Nah, mumpun masih ada waktu, jangan lupa untuk segara melakukan uji emisi kendaraan di bengkel yang sudah memiliki fasilitas tersebut. Buat yang masih binggung soal ketentuannya, berikut indikatornya berdasarkan Pergub DI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

BACA JUGA : Mulai 13 November, Motor dan Mobil Tak Lulus Uji Emisi Bakal Ditilang Ratusan Ribu

Tiap mobil dengan tahun yang berbeda bakal dihitung parameternya melalui pengukuran CO (karbon monoksida), HC (hydrocarbon), HSU (Hartridge Smoke Unit) :

Uji emisi– Mobil bensin tahun pembuatan di bawah 2007 standar CO 3,0 persen, HC 700 ppm

– Mobil bensin tahun pembuatan di atas 2007 standar CO 1,5 persen, dan HC 200 ppm

– Mobil diesel tahun pembuatan di bawah 2010 dengan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki opasitas (HSU) 50 persen

– Mobil diesel tahun pembuatan di atas 2010 dengan bobot kendaraan di atas 3,5 ton harus memiliki opasitas (HSU) 40 persen

– Mobil diesel dengan bobot di atas 3,5 ton tahun pembuatan di bawah 2010 harus memiliki opasitas HSU 60 persen

– Mobil diesel dengan bobot di atas 3,5 ton tahun produksi di atas 2010 harus memiliki kadar opasitas HSU 50 persen

Sedangkan sepeda motor juga punya ketentuan yang berbeda, yakni:

– Motor 4 tak, produksi atau keluaran sebelum tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm;

– Motor produksi setelah 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm;

– Motor 2 tak tahun pembuatan sebelum 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.

Tags: Januari 2022. TilangMobilmotorPembatalanSanksiTilang Uji EmisiUji Emisi
Share188Tweet117
Next Post
Kustomfest UMKM Pengadaian

Pengadaian dan Kustomfest Siap Gairahkan UMKM Otomotif

TERKINI

Ibadah Haji, Ini Tip Menjaga Kesehatan

Tip Menjaga Kesehatan Selama Menjalankan Ibadah Haji di Cuaca Ekstrem

19 May 2025
srikandi jne pergi berhaji

Kisah Srikandi JNE, Menabung Belasan Tahun Akhirnya Bisa Berhaji

19 May 2025
trik mengatasi jerawat agar kulit glowing

Trik Mengatasi Jerawat agar Kulit Glowing Lagi

19 May 2025
pemerintah siapkan kuota 1 juta sertifikasi halal bagi pelaku UMKM

Pemerintah Siapkan Kuota 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis bagi Pelaku UMKM

19 May 2025
Cara Memulai Investasi Saham yang Benar

Cara Memulai Investasi Saham yang Benar agar Hasilnya Maksimal untuk Pemula

19 May 2025
Museum Paling Terkenal di Dunia

Hari Museum Internasional: 10 Museum Paling Terkenal di Dunia

18 May 2025

POPULER

Tempat Wisata di Subang yang Bisa Dikunjungi

Liburan ke Subang? Ini Daftar Tempat Wisata Menarik yang Bisa Dikunjungi

by Penulis Konten
25 April 2025

Film Katolik untuk Menambah Wawasan Sejarah

5 Film Katolik yang Menarik untuk Menambah Wawasan Sejarah

by Penulis Konten
6 May 2025

Festival Film Cannes: Sejarah dan Film Indonesia

Festival Film Cannes: Sejarah Singkat dan Jejak Film Indonesia di Ajang Ini

by Penulis Konten
10 May 2025

Brain Rot: Hiburan Berlebihan Merusak Pola Pikir

Mengenal Brain Rot: Ketika Hiburan Berlebihan Merusak Pola Pikir

by Penulis Konten
8 May 2025

jne soreang

Sektor Industri dan Usaha Konveksi Rumahan Dorong Laju JNE Soreang

by Redaksi JNEWS
14 May 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini

©2020 - Your Trusted Logistic Portal