Tips Cegah Pelecehan Seksual di Kereta Dari KAI

cara cegah pelecehan seksual di kereta

Belakangan kasus pelecehan seksual yang dilakukan di dalam kereta commuter line menjadi sorotan. Pihak Kereta Api Indonesia (Persero) pun secara tegas menyatakan tidak akan memberikan ruang untuk tindak pelecehan seksual dan memberikan sejumlah tips cegah pelecehan seksual.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, kasus tindakan pelecehan seksual bukanlah sebuah kasus yang sepele, namun hal ini menyangkut akan mental dan hak orang lain yang direnggut paksa oleh pelaku yang semena-mena. Joni pun menjelaskan bahwa ada sejumlah hal yang bisa dilakukan oleh pelanggan commuter line apabila mendapati pelecehan seksual, yakni tetap tenang, tegur pelaku, dan segera melapor.

Joni mengatakan, apabila terjadi tindakan pelecehan seksual terjadi di atas kereta api, segera melapor ke kondektur yang sedang bertugas melalui nomor telepon yang tertera di ujung kabin kereta. Di samping itu, pelanggan juga dapat mengirimkan laporannya ke Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Baca Juga: Hindari Potensi Tabrakan, Perhatikan 4 Hal saat Lewati Perlintasan Kereta

“Petugas akan segera melakukan tindakan tegas terhadap laporan yang diberikan. KAI akan bertindak proaktif dalam melindungi korban serta menindak pelaku kekerasan seksual pada layanan kereta api,” tegas Joni.

Dari banyaknya kasus pelecehan yang terjadi, maka diri kita yang rawan menjadi korban pelecehan sebaiknya mempersiapkan diri dan mempersiapkan alat seperti perlidungan diri yang dapat membantu kita agar terhindar dari tindak kejahatan pelecehan seksual ini.

KAI juga sudah melakukan announcement terkait pelecehan seksual di stasiun dan kereta api. KAI menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, bagi siapa saja yang melakukan tindakan asusila dan/atau kekerasan seksual akan mendapatkan hukuman berat. Jika terdapat hal yang mengganggu kenyamanan di area stasiun atau perjalananan kereta api segera laporkan kepada petugas kami. KAI berkomitmen untuk selalu menciptakan transportasi yang aman, nyaman, dan sehat untuk semua pelanggan kereta api.

Baca Juga: Resmi Beroperasi, KAI Fungsikan Stasiun Matraman untuk Mengurai Kepadatan di Stasiun Manggarai

“KAI dengan tegas akan menolak dan memblacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual baik di lingkungan stasiun maupun di atas Kereta Api. kebijakan ini diterapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari,” tutup Joni Martinus.

KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual

Sebelumnya diberitakan bahwa KAI melakukan blacklist terhadap penumpang yang melakukan tindak pelecehan seksual. EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto mengatakan, kebijakan ini KAI terapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari.

Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, maka KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari. KAI menolak untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila yang sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya terutama terhadap kaum hawa.

“KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya,” tegas Asdo.

Guna mencegah terjadinya kejadian serupa, KAI akan terus melakukan sosialisasi melalui berbagai media serta pengumuman di stasiun dan selama dalam perjalanan. Petugas akan mengingatkan terkait pentingnya menjaga kesantunan terhadap sesama penumpang, konsekuensi terhadap tindakan pelecehan seksual, serta mengingatkan untuk segera melaporkan perilaku yang membuat tidak nyaman penumpang.

Baca Juga: Awal Juli, Beli Pertalite dan Solar Harus Daftar Dulu Melalui Aplikasi

Exit mobile version