Sebelum membangun usaha atau mendirikan UMKM, ada baiknya para calon pengusaha memikirkan beberapa hal penting yang berkaitan erat dengan kelangsungan bisnisnya. Hal ini termasuk juga bagi UMKM yang sudah mulai berjalan.
Penting diketahui selain memikirkan soal dana dan ragam rencana marketing, ada hal lain yang lebih sensitif, yakni bukti atau legalitas dari usaha dan produk yang dipasarkan. Hal tersebut dikeluarkan melalui sertifikat yang salah satunya adalah sertifikat halal.
Nah, sertifikat halal ini sangat penting bagi pelaku usaha seperti UMKM, apalagi yang berkeinginan agar usahanya tumbuh subur, naik kelas, serta bisa menjangkau pasar yang lebih luas lagi seperti menembus pasar global. Karena itu, jangan hanya memikirkan masalah strategi pemasaran saja, tapi penting pula bagi UMKM mendahulukan soal legalitas.
BACA JUGA :Â Masuk Jalur Digital, UMKM Olahan Kelapa Ini Makin Viral
Seperti diketahui, Kementerian Koperasi dan UKM sejak adanya UU Cipta Kerja kemarin cukup genjar mengajak pelaku usaha untuk membuat sertifikat halal. Bahkan turut memfasilitasi pendaftaran sertifikasi bagi pelaku UMKM terpilih dan memenuhi syarat tanpa dipungut biaya alias gratis.
Buat yang belum punya, momen ini menjadi kesempatan yang baik, karena selain dibuat lebih mudah, dengan memiliki sertifikat halal tentu bisa membuat produk yang dipasarkan lebih terpecaya bagi konsumen.
Sertifikat halal sendiri menjadi fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Usai mendapatkan sertifikat tersebut, UMKM bisa menempelkan label halal pada produk yang dipasarkan
Nah buat UMKM yang ingingi membuat atau mendapatkan sertifikat halal, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, biar tidak penasaran berikut daftar syaratnya ;
BACA JUGA :Â Menjaga Usaha yang Muncul Saat Pandemi Tetap Survive
– Memiliki alamat domisili yang jelas
– Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
– Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
– Mengisi formulir pendaftaran online di link bit.ly/Sertifikat_Halal_UMI
– Memiliki modal usaha kurang dari sama dengan Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)
– Hasil penjualan tahunan kurang dari sama dengan Rp 2 miliar
– Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun
– Memiliki website/ media sosial
– Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku
– Menyertakan nama produk
– Memiliki Sertifikat SPP-IRT
– Daftar produk dan bahan yang digunakan
– Proses pengolahan produk
– Pernyataan pelaku UMI yang memuat ikrar/akad kehalalan produk dan bahan yang digunakan serta PPH (Proses Produk Halal)