JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home UKM

Urgensi Digitalisasi UMKM Tak Bisa Ditawar-tawar

by Redaksi JNEWS
9 January 2021
Ilustrasi transformasi digital

Ilustrasi transformasi digital/dok. https://www.dreamstime.com/

Share on FacebookShare on Twitter

Digitalisasi – Staf Khusus Menteri Koperasi dan Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan, Agus Santoso mengatakan, untuk bisa kembali maju UMKM wajib melakukan langkah-langkah transformasi sedini mungkin.

Paling tepat yang dilakukan UMKM saat ini adalah dengan melakukan transformasi digitalisasi. Apalagi mengingat perubahan perilaku konsumen yang beralih dari pasar konvensional ke pasar digital.

Bila tidak segera melakukan digitalisasi, usaha UMKM yang masih konvensional dikhawatirkan tidak akan bertahan lama, bahkan bisa kandas.

Tranformasi Digital UMKM

Agus menjelaskan, digitalisasi telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, meliputi komunikasi, informasi, transaksi (keuangan, pemasaran, dan pembayaran).

Untuk itu, program digitalisasi UMKM perlu dilakukan tidak hanya melalui peningkatan kapasitas SDM, tapi juga perbaikan proses bisnis, perluasan akses pasar dan penciptaan local heroes/prime movers.

Trik Jitu Berjualan di E-Commerce ekosistem digital
Trik Jitu Berjualan di E-Commerce

“Saat ini sekitar 16 persen atau 10,25 juta pelaku usaha UMKM yang sudah terhubung ke ekosistem digital, pencapaian tersebut sudah melebihi target 10 juta UMKM di akhir tahun 2020 yang terhubung dengan ekosistem digital,” kata Agus.

BACA JUGA : UU Cipta Kerja Diklaim Pacu Digitalisasi UMKM

Walau demikian, KemenKopUKM ingin digitalisasi UMKM ini terus berlangsung karena digitalisasi merupakan bagian penting dari program transformasi UMKM dan koperasi. Hal ini juga diperlukan untuk merespon pola konsumsi masyarakat yang sudah berubah akibat pandemi Covid-19.

Karenannya, KemenKopUKM akan terus memberikan dukungan perluasan akses pasar dan efisiensi proses bisnis karena Koperasi dan UMKM Indonesia harus mampu menangkap peluang online atau digitalisasi.

Transformasi Internal dan Pengawasan Koperasi

Tak hanya digitalisasi, Agus pun menjelaskan bila transformasi juga dilaksanakan di tubuh KemenKopUKM, dimana struktur organisasi Eselon 1 nya dirampingkan dari semula 6 Kedeputian untuk menjadi 4 Kedeputian pada tahun 2021, yaitu Deputi Bidang Kewirausahaan, Deputi Bidang Perkoperasian, Deputi Bidang Usaha Mikro, serta Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah.

Pembayaran Digital Youtap/ doc. Youtap
Pembayaran Digital Youtap/ doc. Youtap

Khusus untuk peran Deputi Bidang Perkoperasian, dalam rangka upaya meningkatkan pembinaan dan pengawasan koperasi yang lebih efektif, telah diterbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi.

Peraturan Menteri Koperasi dan UKM ini merupakan upaya penguatan usaha koperasi di Indonesia, yaitu menekankan aspek-aspek penting yang harus diperhatikan koperasi, seperti memastikan implementasi tujuh prinsip koperasi, compliance based, prudential dan risk based dalam pengelolaan usaha koperasi termasuk perhatian terhadap APU-PPT.

“Selanjutnya dalam peraturan ini juga diatur pengelompokkan pengawasan koperasi berdasarkan 4 klasifikasi usaha koperasi yaitu buku 1, 2, 3, dan 4,” kata Agus.

BACA JUGA : 2021, Pemerintah Dorong UMKM Naik Kelas

Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pengembangan koperasi semakin dipermudah antara lain dengan syarat pendirian koperasi primer yang menjadi minimal 9 orang, penguatan digitalisasi koperasi, serta pengembangan koperasi dengan prinsip syariah.

KemnkopUKM
KemenkopUKM

“Sesuai UU Cipta Kerja (Omnibus Law) koperasi mudah didirikan hanya dengan 9 orang. Dengan harapan bisa besar dan bersaing badan hukum lainnya seperti Perseroan Terbatas,” tambahnya.

“Dengan transformasi ini kita memiliki harapan yang besar untuk memajukan Koperasi dan UMKM agar naik kelas. Dengan organisasi KemenKopUKM yang baru serta dukungan transformasi LPDB dan LLP-KUKM, kiranya juga mendapat dukungan dari masyarakat luas serta sinergi dari seluruh Kementerian/Lembaga dan pemangku kepentingan di Indonesia,” tanda Agus.

Tags: digitalisasionlinePeraturan MenteriPerluasan PasarTransformasiUMKMUsaha
Share202Tweet126
Next Post
Grab Indonesia

Merasa Dirugikan Grab Toko, Grab Indonesia Siap Ambil Jalur Hukum

TERKINI

Tempat Wisata di Pematang Siantar yang Seru

7 Tempat Wisata di Pematang Siantar yang Sayang untuk Dilewatkan

18 July 2025
Candi Surowono di Kediri: Sejarah dan Arsitekturnya

Candi Surowono: Jejak Sejarah dan Keindahan Tersembunyi di Kediri

18 July 2025
Pemenang JNE Content Competition 2025

Ini Para Pemenang JNE Content Competition 2025

18 July 2025
Keraton Kanoman Cirebon dan Jejak Sejarahnya

Keraton Kanoman: Jejak Sejarah dan Budaya Cirebon yang Masih Terjaga

18 July 2025
best sales jne 2024

Empati dan Kolaborasi: Kunci Sukses Rahma sebagai Best Sales 2024

18 July 2025
Tempat Wisata di Kotamobagu untuk Jalan-Jalan

10 Rekomendasi Tempat Wisata di Kotamobagu untuk Jalan-Jalan Seru

17 July 2025

POPULER

Tips Packing Bagasi dan Kabin Pesawat

Tips Packing Bagasi dan Kabin untuk Liburan ke Luar Negeri

by Penulis Konten
4 July 2025

Kerja di Luar Negeri, Cocok untuk Pemula

8 Jenis Kerja di Luar Negeri yang Cocok untuk Pemula dan Negara Tujuannya

by Penulis Konten
2 July 2025

Makanan Khas Palembang Selain Pempek

10 Makanan Khas Palembang yang Wajib Dicoba Selain Pempek

by Penulis Konten
8 July 2025

Upacara Tumpek Landep: Prosesi dan Filosofinya

Mengintip Prosesi Upacara Tumpek Landep dan Filosofinya

by Penulis Konten
30 June 2025

Soft Saving: Cara Menabung Fleksibel ala Gen Z

Mengenal Soft Saving: Menabung dengan Cara yang Lebih Fleksibel untuk Gen Z

by Penulis Konten
10 July 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini

©2020 - Your Trusted Logistic Portal