JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Video
    • Kuis Kalender JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
    • Loker JNE
  • Infografik
  • Logistik & Kurir
  • e-Commerce
  • UKM
  • Lifestyle
    • Traveling
    • Tekno
  • Liputan Khusus
    • Pekan Kartini
    • HUT 32 Tahun JNE
    • Cosmo JNE FC
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Video
    • Kuis Kalender JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
    • Loker JNE
  • Infografik
  • Logistik & Kurir
  • e-Commerce
  • UKM
  • Lifestyle
    • Traveling
    • Tekno
  • Liputan Khusus
    • Pekan Kartini
    • HUT 32 Tahun JNE
    • Cosmo JNE FC
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Wajib Paham, Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

by Redaksi JNEWS
28 November 2022
BPJS Ketenagakerjaan
Share on FacebookShare on Twitter

 

BPJS yang merupakan kependekan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, merupakan lembaga khusus yang bertuga menyelenggarakan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat, PNS, juga pegawai swasta.

Tak sedikit masyarakat yang memahami BPJS sebagai layanan kesehatan layaknya asuransi. Bahkan dalam kehidupan keseharaian memang layanan ini yang lebih banyak diandalkan.

Layanan yang biasa disebut juga sebagai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memang memiliki fungsi sebagai perlindungan kesehatan bagi masyarakat. Dengan menjadi peserta aktif, masyarakan bisa mengandalkan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan ragam layanan kesehatan secara gratis alias cuma-cuma.

Namun yang perlu diingat, seperti pada asuransi umumnya, tak semua layanan kesehatan bisai di-cover BPJS. Ada beberapa kriteria penyakit serta layanan kesehatan yang tak bisa ditanggung.

BACA JUGA : Pentingnya Punya Asuransi Jiwa!

BPJS Kesehatan

Hal ini perlu dipahami agar pengguna BPJS bisa mengerti sebelum akhirnya pergi ke rumah sakit. Bila mengaju pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, ada 21 layanan kesehatan dan kriteria penyakit yang rupanya tak bisa ditanggung BPJS, yakni :

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi seperti behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan mandul atau infertilitas.

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

 

Tags: asuransiBPJSBPJS KesehatanCoverLayananPenyakitaRumah SakitTanggungan
Share190Tweet119Share47
Next Post
5 Tempat Wisata di Jogja Kekinian yang Harus Didatangi bareng Keluarga

5 Tempat Wisata di Jogja Kekinian yang Harus Didatangi bareng Keluarga

TERKINI

Presdir JNE sambut baik UU PUD yang melindungi data pribadi warga

Sambut Baik UU PDP, JNE Komit Lindungi Data Pelanggan

26 January 2023
Ilustrasi gambar mengenai pola konsumsi sehat untuk membatasi konsumsi gula berlebihan

Perhatikan Konsumsi Gula Harian, Intip Tips Sehat dari Cut Memey

26 January 2023
Agen Tirtayasa adalah agen terbaik JNE di Lampung

Kisah Sukses Agen Tirtayasa, Agen JNE Terbaik di Lampung

26 January 2023
ilustrasi gambar meja kerja yang tepat bisa tunjang produktivitas

Meja Kerja Bisa Tunjang Produktivitas, Catat Empat Fiturnya

26 January 2023
pesta wirausaha nasional 2023

Presdir JNE Berbagi Inspirasi Bisnis di Pesta Wirausaha Nasional 2023

25 January 2023
Simak 5 Kiat Analisis Pasar UMKM Kembangkan Bisnis

4 Kunci Penting Menjaga Bisnis UMKM Berkelanjutan

25 January 2023

POPULER

cara melacak HP hilang pakai Google Maps di Find My Device

Cara Melacak HP Hilang Pakai Google Maps, Gampang Gan!

by Redaksi JNEWS
18 October 2022

jenis tembakau linting

Ragam Jenis Tembakau Linting Buat Pecinta Tingwe

by Redaksi JNEWS
13 January 2023

cara bayar pajak kendaraan di Sambara

Cara Bayar Pajak Kendaraan di Sambara, Mudah dan Praktis

by Redaksi JNEWS
13 December 2022

Agen Tirtayasa adalah agen terbaik JNE di Lampung

Kisah Sukses Agen Tirtayasa, Agen JNE Terbaik di Lampung

by Redaksi JNEWS
26 January 2023

JNE Solo optimistis akan tumbuh lebih baik di tahun 2023

Fokus Tingkatkan Layanan Pelanggan, Kiprah JNE di Kota Batik

by Redaksi JNEWS
24 January 2023

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Video
    • Kuis Kalender JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
    • Loker JNE
  • Infografik
  • Logistik & Kurir
  • e-Commerce
  • UKM
  • Lifestyle
    • Traveling
    • Tekno
  • Liputan Khusus
    • Pekan Kartini
    • HUT 32 Tahun JNE
    • Cosmo JNE FC

©2020 - Your Trusted Logistic Portal