Bagi masyarakat yang terlanjur membeli tiket mudik saat ada larangan pada 6-17 Mei 2021, jangan khawatir uang tidak bisa kembali. Pasalanya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mengatur agar tiket yang dibeli bisa refund 100 persen.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Tertulis dalam regulasi, penyelenggara sarana transportasi darat, mencakup bus, mobil penumpang, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, harus mengembalikan biaya tiket secara penuh 100 persen.
BACA JUGA :Â Nih Aturan Baru Perjalanan Mudik yang Diperketat Mulai Hari Ini
Pengembalian diberikan secara tunai kepada calon penumpang yang telah membeli tiket untuk perjalanan pada tanggal pemberlakukan larangan mudik.
Tak hanya darat, Kemenhub juga memberlakukan hal yang sama untuk calon penumpang transportasi udara, kereta api, dan laut. Setiap penyelanggar atau badan usaha disebutkan wajin mengembalikan pembataral tiket kepada calon penumpang selama itu dalam periode larangan mudik.
Proses pengembalian tiket dapat dilakukan melalui 3 cara. Pertama, pengembalian biaya tiket 100 persen secara tunai dan harus dilakukan paling lama 30 hari sejak calon penumpang mengajukan permohonan pengembalian.
Kedua, dengan melakukan penjadwalan ulang untuk kelas yang sama bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket. Perubahan waktu ini tak boleh dikenakan biaya tambahan.
BACA JUGA :Â Terpaksa Pulang Kampung saat Dilarang Mudik, Tenang Ini Syaratnya
Sementara yang ketiga, dengan melakukan perubahan rute penerbangan bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket. Perubahan rute dilakukan dengan mempertimbangkan penyesuaian selisih tarif pada rute yang dipilih.
Adapun periode pengembalian tiket dengan sistem penjadwalan ulang atau perubahan rute penerbangan hanya berlaku selama 1 tahun untuk 1 kali pemesanan ulang.
Dengan adanya pengembalian tiket 100 persen ini tentu menjadi titik terang. Artinya masyarakat tidak rugi kehilangan uang akibat keputusan mendadak dari pemerintah soal larangan mudik.
Namun haru diingat, pengembalian atau refund tiket hanya berlaku bagi calon penumpang yang tanggal keberangkatanya percis dengan diberlakukannya larangan mudik, yakni 6-17 Mei 2021.