Mengingat UMKM sebagai salah satu sektor strategis ekonomi nasional dalam membangun ekonomi kerakyatan, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) kembali mendorong dengan mempermudah perizinan dan penyuluhan.
Kali ini KemenkopUKM mengandeng Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi memberikan Penyuluhan Keamanan Pangan bagi usaha Mikro sebagai salah satu prasyarat mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro, Kementerian KUKM, Rahmadi mengatakan, izin usaha merupakan suatu bentuk dokumen resmi dari instansi berwenang, yang menyatakan sah atau dibolehkannya seseorang atau badan melakukan suatu usaha atau kegiatan tertentu.
“Mayoritas pelaku UMKM berpendapat perizinan hanya diperlukan oleh usaha yang sudah bergerak dalam skala besar saja. Bahkan, masih banyak juga yang berpikir bahwa mengurus izin usaha adalah hal yang rumit dan memakan banyak waktu,” kat Rahmadi.
BACA JUGA :Â Bogasari Siap Bantu UKM Dapatkan Surat Izin Usaha
Rahmadi mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM pasal 12, bahwa aspek perizinan usaha itu ditujukan untuk menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan usaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu, membebaskan biaya perizinan bagi Usaha Mikro dan memberikan keringanan biaya perizinan bagi Usaha Kecil.
“Beberapa manfaat pentingnya izin usaha bagi UMKM, yaitu UMKM akan mendapatkan jaminan perlindungan hukum, memudahkan dalam mengembangkan usaha, membantu memudahkan pemasaran usaha, akses pembiayaan yang lebih mudah serta memperoleh pendampingan usaha dari pemerintah,” katanya.
Lebih lanjut ida menegaskan, dengan disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) Nomor 11 Tahun 2020, berdampak pada proses perizinan berusaha bagi KUMKM. Terdapat 11 kluster poin UU Cipta Kerja, salah satu diantaranya kemudahan dan perlindungan bagi UMKM serta penyederhaan perizinan berusaha.
“Sebagai tindak lanjut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Melalui PP tersebut diatur mengenai penyederhanaan perizinan berusaha melalui penerapan perizinan berusaha berbasis risiko,” ujarnya.
Rahmadi menjelaskan, risiko yang menjadi dasar perizinan berusaha diklasifikasikan menjadi risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Menurutnya, untuk kegiatan usaha risiko rendah, pelaku usaha hanya dipersyaratkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), dimana NIB akan berlaku sebagai identitas dan legalitas usahanya.
“Untuk kegiatan usaha risiko menengah rendah, pelaku usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan pernyataan pemenuhan sertifikat standar. Untuk kegiatan usaha risiko menengah tinggi, pelaku usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan Sertifikat Standar yang telah diverifikasi. Sedangkan untuk kegiatan usaha risiko tinggi, pelaku usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan izin yang telah diverifikasi,” tambahnya.
BACA JUGA :Â Asyiknya Contact Center JNE
Untuk itu, perlu adanya proses percepatan implementasi PP Nomor 7 Tahun 2021 melalui koordinasi dan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan. Selain itu, pendampingan pengajuan NIB bagi UMKM utamanya usaha mikro, dan kebijakan kemudahan perizinan berusaha ini dapat dimanfaatkan seluas-luasnya oleh pelaku usaha, sehingga dapat berdaya saing dan meningkatkan skala usahanya.
Dia mengaku, pada tahun 2021, KemenkopUKM mendorong penerbitan legalitas usaha berupa NIB dan koordinasi lintas sektor, terkait kemudahan pendaftaran sertifikasi produk bagi usaha mikro dalam rangka tranformasi usaha mikro dari informal ke formal.
“Salah satu langkah strategis untuk mencapai kemudahan usaha yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM dengan memberikan Fasilitasi Pendaftaran Sertifikasi Produk Usaha Mikro. Sertifikasi dan izin usaha sangat penting bagi pelaku Usaha Mikro untuk naik kelas, agar dapat masuk ke rantai pasok dan akses pasar lebih luas. Kurangnya edukasi dan informasi, kompleksitas pengajuan perizinan, serta biaya yang tinggi menjadi alasan bagi pelaku usaha yang belum memiliki sertifikasi dan perizinan,” kata Rahmadi.
Di sektor kuliner kata Rahmadi, tingginya kebutuhan konsumen terhadap pangan/makanan menjadikan pelaku usaha produk makanan beredar luas di toko-toko maupun di swalayan dan berbagai tempat perbelanjaan lainnya. Untuk itu, Pemerintah mempunyai tugas besar dalam menjamin keamanan serta pengawas akan segala jenis makanan yang beredar di masyarakat.
“Salah satu progam pemerintah dalam menjamin produk makanan aman untuk dikonsumsi masyarakat adalah dengan mengeluarkan izin edar berupa izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga), yang merupakan jaminan resmi dari Pemerintah untuk dapat beredar dan aman dikonsumsi bagi seluruh konsumen,” tambahnya.