PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan sejumlah kebijakan baru terkait agenda libur Idul Adha 1442 H atau Idul Adha 2021. Selama masa libur Idul Adha 1442 H, perjalanan kereta api jarak jauh hanya dapat dilakukan oleh sejumlah kalangan tertentu.
Dalam siaran resminya, PT KAI mengatakan bahwa perjalanan kereta api jarak jauh di masa libur Idul Adha 1442 H hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak. Kebijakan tersebut berlaku mulai dari tanggal 20-25 Juli 2021, demikian disampaikan langsung oleh VP Public Relations KAI Joni Martinus.
“Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” ujar Joni.
Baca Juga: Perhatian, Ini Syarat Perjalanan Baru Selama Idul Adha
Adapun bidang yang menjadi sektor esensial, mengacu dari Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, antara lain keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta Industri orientasi ekspor. Kemudian yang termasuk sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
Kemudian bagi calon penumpang dari sektor kritikal dan esensial yang ingin melakukan perjalanan pada masa libur Idul Adha harus menunjukkan:
- Surat Tanda Registrasi Pekerja, atau
- Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau
- Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Sementara itu, jika kamu termasuk yang dimaksud dengan Kepentingan Mendesak, yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang harus dapat menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain:
- Surat Rujukan dari Rumah Sakit, atau
- Surat Pengantar dari perangkat daerah setempat, atau
- Surat Keterangan Kematian, atau
- Surat Keterangan Lainnya.
Baca Juga: Strategi PT KAI Tekan Mobilitas Masyarakat Selama PPKM Darurat
Setiap pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Khusus pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa wajib menunjukkan Kartu Vaksinasi.
“Syarat Kartu Vaksinasi dikecualikan bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis dan pelanggan dengan Kepentingan Mendesak,” ujar Joni.
Ketentuan lain yang tertera dalam kebijakan selama masa libur Idul Adha 1442 H ini adalah calon penumpang harus berusia di atas 18 tahun. Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Joni menegaskan, setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya. Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100%.
Baca Juga: Catat! Ini Daftar Stasiun Kereta yang Gelar Vaksin Gratis