JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Traveling

Cek Syarat Naik Kereta Jarak Jauh Selama Libur Idul Adha

by Redaksi JNEWS
20 July 2021
kebijakan PT KAI terkait perjalanan kereta api jarak jauh selama masa libur Idul Adha 1442 H
Share on FacebookShare on Twitter

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan sejumlah kebijakan baru terkait agenda libur Idul Adha 1442 H atau Idul Adha 2021. Selama masa libur Idul Adha 1442 H, perjalanan kereta api jarak jauh hanya dapat dilakukan oleh sejumlah kalangan tertentu.

Dalam siaran resminya, PT KAI mengatakan bahwa perjalanan kereta api jarak jauh di masa libur Idul Adha 1442 H hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak. Kebijakan tersebut berlaku mulai dari tanggal 20-25 Juli 2021, demikian disampaikan langsung oleh VP Public Relations KAI Joni Martinus.

“Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” ujar Joni.

Baca Juga: Perhatian, Ini Syarat Perjalanan Baru Selama Idul Adha

Adapun bidang yang menjadi sektor esensial, mengacu dari Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, antara lain keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta Industri orientasi ekspor. Kemudian yang termasuk sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Kemudian bagi calon penumpang dari sektor kritikal dan esensial yang ingin melakukan perjalanan pada masa libur Idul Adha harus menunjukkan:

  1. Surat Tanda Registrasi Pekerja, atau
  2. Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau
  3. Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Sementara itu, jika kamu termasuk yang dimaksud dengan Kepentingan Mendesak, yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang harus dapat menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain:

  1. Surat Rujukan dari Rumah Sakit, atau
  2. Surat Pengantar dari perangkat daerah setempat, atau
  3. Surat Keterangan Kematian, atau
  4. Surat Keterangan Lainnya.

Baca Juga: Strategi PT KAI Tekan Mobilitas Masyarakat Selama PPKM Darurat

Setiap pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Khusus pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa wajib menunjukkan Kartu Vaksinasi.

“Syarat Kartu Vaksinasi dikecualikan bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis dan pelanggan dengan Kepentingan Mendesak,” ujar Joni.

Ketentuan lain yang tertera dalam kebijakan selama masa libur Idul Adha 1442 H ini adalah calon penumpang harus berusia di atas 18 tahun. Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Joni menegaskan, setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya. Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100%.

Baca Juga: Catat! Ini Daftar Stasiun Kereta yang Gelar Vaksin Gratis

Post Views: 88
Tags: #jne #connectinghappiness #ekspresidul adha 1442 Hkereta apiLibur Idul AdhaPerjalanan Kereta ApiPT KAI
Share191Tweet119
Next Post
Jokowi IIMS Hybrid 2021

PPKM Darurat Resmi Berlanjut, Baru Dibuka Bertahap 26 Juli

TERKINI

Kenapa Jualan Sepi di Marketplace? Ini 9 Penyebabnya

Kenapa Jualan Sepi di Marketplace? Ini 9 Penyebabnya

9 October 2026
karyawan jne mendapat rumah gratis dari perusahaan tahun 2025 lalu

Cerita Agus Daryanto tentang Rumah Pembawa Berkah dari JNE

9 October 2026
Pulau Samosir, Pulau Eksotis di Tengah Danau Toba

Menjelajahi Pulau Samosir, Pulau Eksotis di Tengah Danau Toba

8 October 2026
JNE Sumedang

JNE Garap Potensi Kiriman Komoditi Unggulan di Sumedang

8 October 2026
10 Strategi Promosi Warung yang Efektif untuk Menarik Pelanggan

10 Strategi Promosi Warung yang Efektif untuk Menarik Pelanggan

8 October 2026
penataan kawasan blok m

Kawasan Blok M Akan Kembali Bersolek, Nanti Makin Ciamik!

8 October 2026

POPULER

Mengenal Gunung Anak Krakatau, Gunung Api yang Tumbuh dari Laut

Mengenal Gunung Anak Krakatau, Gunung Api yang Tumbuh dari Laut

by Penulis JNEWS
23 September 2026

Bisnis Warung Madura: Panduan Memulai hingga Mengelola Usaha

Bisnis Warung Madura: Panduan Memulai hingga Mengelola Usaha

by Penulis JNEWS
2 October 2026

Mengenal Rumah Bung Karno di Bengkulu, Saksi Jejak Perjuangan Sang Proklamator

Mengenal Rumah Bung Karno di Bengkulu, Saksi Jejak Perjuangan Sang Proklamator

by Penulis JNEWS
23 September 2026

Ingin Buka Usaha Fotokopi? Ini Panduan Memulainya dari Nol

Ingin Buka Usaha Fotokopi? Ini Panduan Memulainya dari Nol

by Penulis JNEWS
28 September 2026

Burung Dodo: Kisah Tragis Burung yang Punah dari Pulau Mauritius

Burung Dodo: Kisah Tragis Burung yang Punah dari Pulau Mauritius

by Penulis JNEWS
15 September 2026

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1

©2020 - Your Trusted Logistic Portal