Banyaknya peredaran pinjaman online alias pinjol tak berizin atau ilegal cukup meresahkan masyarakat. Alih-alih ingin memberikan pinjaman cepat, justru menjerat dengan berlapis utang, bahkan sampai membuat ancaman-ancaman yang jatuhnya menjadi pemerasan.
Karena itu, pemerintah pun bersikap keras menindak para pinjol ilegal di berbagai wilayah yang ada di Indonesia. Beberapa sudah ada yang digerebek, beberapa lagi masih terus diusut tuntas.
Nah buat masyarakat sedang kepepet dan butuh dana segar dengan cepat, diimbau untuk pintar-pintar memiliki jasa pinjaman online. Jangan mudah terpedaya yang ujung-ujungnya bakal membuat repot karena bunga yang tak masuk akal.
BACA JUGA :Â Kata Pemerintah, Nasabah Pinjol Ilegal Tak Perlu Bayar Cicilan
Mengutip dari beberapa literasi yang ada, ternyata ada beberapa panduan mengenai ciri-ciri pinjol ilegal. Hal ini bisa menjadi peganganan agar masyarakat tak terjebak berhutang pada pinjaman online yang bodong.
Secara total, ada tujuh ciri pinjol ilegal yang harus diwaspadai masyarakat berdasarkan informasi yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni :
– Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam.
– Fee atau biaya untuk mendapatkan pinjaman sangat tinggi bisa mencapai 40% dari jumlah pinjaman.
– Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1%-4% per hari.
– Jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan.
– Pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.
– Pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan.
– Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.
BACA JUGA :Â KemenkopUKM Temukan Pinjol Bodong Berkedok Koperasi Simpan Pinjam
Masyarakat juga bisa melakukan pengecekan legalitas dari jasa pinjol tersebut secara mandiri. Caranya cukup mudah untuk dilakukan tanpa harus pergi kek antor OJK, yakni menghubungi nomor 157 atau bertanya dengan mengirimkan pesan ke 081157157157.