JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Tilang Uji Emisi Dibatalkan, Baru Berlaku 2022

by Redaksi JNEWS
10 November 2021
Tilang Uji emisi
Share on FacebookShare on Twitter

 

Setelah sempat heboh soal kabar penerapan sanksi melalui sistem tilang untuk kendaraan yang tak lolos uji emsisi, akhirnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membatalkan untuk penerapannya di 13 November 2021 mendatang.

Sanksi tilang bagi mobil dan motor yang usia pemakaian sudah di atas 3 tahun baru akan diterapkan pada awal 2022, tepatnya diundur sampai Januari tahun depan. Aturan ini nantinya bakal berlaku bagi tiap kendaraan yang beroperasi di Jakarta.

Adapun salah satu alasan kenapa diundurkan, ternyata karena masih banyaknya pemilik kendaraan yang belum melakukan uji emisi. Padahal, sosialisasi sudah digencarkan sejak akhir 2020 lalu sampai sepanjang 2021 saat ini.

BACA JUGA : Sebelum Ditilang, Berikut Daftar Bengkel Uji Emisi di Jakarta

“Jumlah kendaraan yang sudah diuji emisi masih sangat sedikit, jadi akan kami tunda. Penundaannya sampai kapan? Mudah-mudahan awal Januari tahun depan sudah bisa diterapkan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto.

Tilang Uji Emisi

Sebagai strategi agar pengujian bisa lebih masif, menurut Asep, Pemprov DKI bakal melakukan sejumlah cara. Salah satunya menambah lokasi bengkel uji emisi bagi kendaraan roda empat dan roda dua.

Ditargetkan penambahannya bisa mencapai 500 benkel. Selain itu, Pemprov DKI berkoordinasi dengan daerah penyangga atau Bodetabek terkait penyelenggaraan uji emisi, karena banyak warga dari kawasan-kawasan tersebut yang menggunakan kendaraan dan beroperasi di Ibu Kota.

“Kita juga akan berkoordinasi dengan daerah Depok Jabodetabek supaya penerapannya bisa sama, tapi kita masih fokus dulu untuk DKI sampai menunggu progres diskusi kita dengan daerah sekitar,” terangnya.

Nah, mumpun masih ada waktu, jangan lupa untuk segara melakukan uji emisi kendaraan di bengkel yang sudah memiliki fasilitas tersebut. Buat yang masih binggung soal ketentuannya, berikut indikatornya berdasarkan Pergub DI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

BACA JUGA : Mulai 13 November, Motor dan Mobil Tak Lulus Uji Emisi Bakal Ditilang Ratusan Ribu

Tiap mobil dengan tahun yang berbeda bakal dihitung parameternya melalui pengukuran CO (karbon monoksida), HC (hydrocarbon), HSU (Hartridge Smoke Unit) :

Uji emisi– Mobil bensin tahun pembuatan di bawah 2007 standar CO 3,0 persen, HC 700 ppm

– Mobil bensin tahun pembuatan di atas 2007 standar CO 1,5 persen, dan HC 200 ppm

– Mobil diesel tahun pembuatan di bawah 2010 dengan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki opasitas (HSU) 50 persen

– Mobil diesel tahun pembuatan di atas 2010 dengan bobot kendaraan di atas 3,5 ton harus memiliki opasitas (HSU) 40 persen

– Mobil diesel dengan bobot di atas 3,5 ton tahun pembuatan di bawah 2010 harus memiliki opasitas HSU 60 persen

– Mobil diesel dengan bobot di atas 3,5 ton tahun produksi di atas 2010 harus memiliki kadar opasitas HSU 50 persen

Sedangkan sepeda motor juga punya ketentuan yang berbeda, yakni:

– Motor 4 tak, produksi atau keluaran sebelum tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm;

– Motor produksi setelah 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm;

– Motor 2 tak tahun pembuatan sebelum 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.

Tags: Januari 2022. TilangMobilmotorPembatalanSanksiTilang Uji EmisiUji Emisi
Share188Tweet117
Next Post
Kustomfest UMKM Pengadaian

Pengadaian dan Kustomfest Siap Gairahkan UMKM Otomotif

TERKINI

Candi Sambisari: Candi yang Pernah Terkubur Berabad-abad

Candi Sambisari: Permata Sejarah yang Terkubur dan Ditemukan Kembali

23 August 2025
Tempat Wisata di Lhokseumawe yang Memesona

8 Tempat Wisata di Lhokseumawe: Dari Pantai Eksotis hingga Situs Bersejarah

22 August 2025
Pantai Kondang Merak di Malang Selatan yang Indah

Pantai Kondang Merak: Keindahan Alam Malang yang Masih Alami

22 August 2025
lomba agustusan jne

Seru-seruan Lomba Agustusan di SPC JNE Veteran

22 August 2025
Bekerja di JNE tahun 1994, Satal telah memasuki masa persiapan pensiun

Tahun ke-31 di JNE, Satal Kenang Masa Awal Perusahaan dengan Haru

22 August 2025
Makanan Khas Banten Wajib Dicoba

22 Makanan Khas Banten yang Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup

22 August 2025

POPULER

Oleh-Oleh Snack Khas Korea, Wajib Bawa Pulang

26 Oleh-Oleh Snack Khas Korea yang Wajib Dibawa Pulang

by Penulis JNEWS
29 July 2025

Malam Tirakatan untuk Peringati HUT RI

9 Ide Acara Malam Tirakatan untuk Memperingati HUT RI

by Penulis JNEWS
5 August 2025

Tempat Wisata di Wonogiri untuk Healing

8 Tempat Wisata di Wonogiri yang Cocok untuk Healing dan Piknik

by Penulis JNEWS
6 August 2025

Sound Horeg: Asal Usul dan Kontroversinya

Apa Itu Sound Horeg? Simak Asal-Usul dan Kontroversinya di Masyarakat

by Penulis JNEWS
1 August 2025

Candi Jabung: Candi Peninggalan Majapahit di Probolinggo

Candi Jabung: Permata Sejarah Majapahit di Tanah Probolinggo

by Penulis JNEWS
8 August 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini

©2020 - Your Trusted Logistic Portal