JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Logistik & Kurir

Mulai 24 Desember, Angkutan Barang Dilarang Melintasi Jalan Tol Selama Libur Nataru

by Redaksi JNEWS
23 December 2021
selama mudik ada beberapa ruas jalan tol yang tidak boleh dilintas angkutan barang
Share on FacebookShare on Twitter

Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) sudah dekat. Guna mengantisipasi terjadinya lonjalan kendaraan di jalan tol, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun mengeluarkan aturan terkait larangan kendaraan angkutan barang untuk melintasi jalan tol selama masa libur Nataru.

Adapun larangan tersebut mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Aturan yang terutang dalam Surat Edaran (SE) 109 Tahun 2021 ini berisikan pengalihan arus lalu lintas yang ditujukan kepada angkutan barang selama periode libur Natal dan Tahun Baru. Tujuannya tak lain untuk memastikan kelancara arus lalu lintas selama masa liburan.

Baca Juga: Berkendara Irit, Bikin Kantong Kurir Tak Mudah Boncos

Nantinya kendaraan angkutan barang yang tidak boleh melintasi tol tersebut akan dialihkan menuju jalan nasional atau jalan arteri. Masalah pengalihan jalan ini, Kemenhub menyebut bahwa ini akan menjadi wewenang Polri sebagai bentuk diskresi berdasarkan situasi dan kondisi lalu lintas terkini.

Kemenhub menyebut pengalihan diterapkan kepada angkutan barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) di atas 14.000 kg, mobil barang bersumbu roda 3 atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil barang yang mengangkut bahan galian, tambang, atau bahan bangunan. Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi pun dalam kegiatan beberapa waktu lalu memaparkan, pengalihan tersebut tidak berlaku untuk beberapa jenis angkutan barang.

Mobil barang yang dikecualikan yakni pengangkut BBM atau BBG, barang ekspor/impor yang menuju/berasal dari pelabuhan laut yang menangani ekspor/impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta bahan makanan pokok yakni beras, tepung terigu, jagung, gula, sayur dan buah, daging, ikan, unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, serta cabai.

Baca Juga: Tanpa Penyekatan, Kemenhub Bakal Gelar Razia Antigen Acak Saat Nataru

Tak hanya itu, pengemudi dan pembantu pengemudi angkutan barang di Pulau Jawa dan Bali juga wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 14×24 jam jika sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap. Akan tetapi, ada pengecualian untuk pengemudi dan kenek yang baru mendapat dosis pertama.

“Namun, jika baru menerima vaksin dosis pertama, dapat menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dalam jangka waktu maksimal 7×24 jam. Bagi yang belum mendapatkan vaksinasi sama sekali, diharapkan menunjukkan hasil negatif antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan,” kata Budi mengutip dari siaran pers.

Hal ini berlaku juga untuk pengemudi dan pembantu pengemudi angkutan barang di luar Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil rapid test antigen 1×24 jam tapi dikecualikan dari syarat kartu vaksinasi. Selain itu, masing-masing Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya bisa melakukan kebijakan dan rekayasa lalu lintas sesuai kebutuhan dan kondisi di daerah administrasinya.

Baca Juga: Syarat Perjalanan Kereta Api Terbaru Selama Masa Nataru

Tags: #jne #connectinghappiness #ekspresangkutan barangkemenhublibur natarulogistiknatal 2021NataruTahun Baru 2022
Share195Tweet122
Next Post

Indonesia Peringkat 12 Pasar Gim Dunia dengan Pemain Terbanyak

TERKINI

Rekomendasi Tempat Wisata di Gunungsitoli

Rekomendasi Tempat Wisata di Gunungsitoli yang Wajib Dikunjungi Wisatawan

20 May 2025
Ide Jualan Makanan Pedas yang Laris

10 Ide Jualan Makanan Pedas yang Laris dan Disukai Banyak Orang

20 May 2025
Munas Asperindo XI

Menkomdigi Akan Disambut 100 Kurir Saat Pembukaan Munas XI Asperindo

20 May 2025
Susana perayaan Paskah di Rumah Kavel, Bekasi.

Merayakan Paskah 2025 Bersama Opa dan Oma di Rumah Kavel

20 May 2025
Mengenal Fenomena Manusia Tikus di Tiongkok

Mengenal Fenomena Manusia Tikus: Protes Sunyi Gen Z di Tiongkok

20 May 2025
Ibadah Haji, Ini Tip Menjaga Kesehatan

Tip Menjaga Kesehatan Selama Menjalankan Ibadah Haji di Cuaca Ekstrem

19 May 2025

POPULER

Festival Film Cannes: Sejarah dan Film Indonesia

Festival Film Cannes: Sejarah Singkat dan Jejak Film Indonesia di Ajang Ini

by Penulis Konten
10 May 2025

Tempat Wisata di Subang yang Bisa Dikunjungi

Liburan ke Subang? Ini Daftar Tempat Wisata Menarik yang Bisa Dikunjungi

by Penulis Konten
25 April 2025

Film Katolik untuk Menambah Wawasan Sejarah

5 Film Katolik yang Menarik untuk Menambah Wawasan Sejarah

by Penulis Konten
6 May 2025

Brain Rot: Hiburan Berlebihan Merusak Pola Pikir

Mengenal Brain Rot: Ketika Hiburan Berlebihan Merusak Pola Pikir

by Penulis Konten
8 May 2025

Raminten Jogja: Dari Warung Makan Unik

Raminten Jogja: Dari Warung Makan Unik ke Kerajaan Bisnis Budaya Jawa

by Penulis Konten
29 April 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini

©2020 - Your Trusted Logistic Portal