JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Hindari Pajak Progresif, Ini Cara Blokir STNK Usai Kendaran Dijual

by Redaksi JNEWS
5 October 2022
Tak Bayar Pajak 2 Tahun Data STNK Bakal Dihapus
Share on FacebookShare on Twitter

 

Agar bebas dari pajak progresif, baiknya setelah menjual kendaraan baik mobil atau motor adalah melakukan proses pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK.

Dengan demikian, bila mau membeli kendaraan baru maka akan terhindar dari pajak progresif. Sayangnya hal ini jarang dilakukan pemilik kendaraan, alhasil kendaraan yang sudah dijual, meski sudah berpindah tangan akan tetap dihitung sebagai kendaraan kedua lantaran namanya masih menggunakan pemilik pertama atau yang menjual.

Sekadar informasi, aturan pajak progresif di Jakarta telah tertuang dalam Perda DKI Jakarta nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 soal Pajak Kendaraan Bermotor.

BACA JUGA : 3 Faktor Pertimbangan Utama Dalam Menjual Mobil

Dalam pasal 7 poin 1 disebutkan bila kendaraan bermotor pertama untuk kepemilikan pribadi dikenakan pajak sebesar dua persen. Sedangkan kendaraan kedua dan ketiga atas nama pemilik yang sama, dikenakan pajak progresif 2,5 persen dan tiga persen.

OLX Autos

Jadi bisa dibayangkan biaya bila tak memblokir STNK sesusah menjualan kendaraan, karena setiap tahunnya tentu akan harus membayar mahal dan merugikan bukan?

Nah untuk terhindar, begini caranya melakukan blokir STNK untuk kendaraan yang sudah dijual ;

Offline ke Samsat :

Fotokopi KTP pemilik kendaraan
Surat kuasa bermaterai dan fotokopiannya (bila dikuasakan ke orang lain)
Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
Fotokopi STNK/BPKB
Fotokopi Kartu Keluarga
Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/

BACA JUGA : Siap-siap, Tak Bayar Pajak Selama 2 Tahun Data STNK Bakal Dihapus

photo: internet

Online :

Log In ke situs Pajak Online
Pilih Menu PKB
Pilih Pelayanan
Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
Pilih nomor polisi kendaraan yang akan diblokir
Unggah kelengkapan dokumen
Klik “Kirim”

Pemblokiran STNK secara daring perlu melakukan registrasi terlebih dahulu di situs Pajak Online Jakarta di tautan https://pajakonline.jakarta.go.id menggunakan Nomor Induk Kependudukan yang tertera pada KTP. Selanjutnya berikut langkah-langkah melakukan blokir STNK.

 

Tags: blokir STNKhindari pajak progresifjual mobiljual motoronlinePajak progresifSamsat
Share199Tweet125
Next Post
imbas tragedi kanjuruhan, PSSI beri sanksi Arema FC

Sederet Sanksi untuk Arema FC dari Komdis PSSI Imbas Tragedi Kanjuruhan

TERKINI

penting untuk mengenali manajemen risiko

Sejumlah Salah-Paham tentang Manajemen Risiko, Yuk Kenali!*

19 August 2025
jne di boven digoel

Gerak JNE di Tanah Bersejarah, Boven Digoel

19 August 2025
kek iya, pelanggan jne yang tinggal di tengah-tengah hutan sawit

Dari Lebatnya Sawit, “Kek Iyan” Menembus Dunia Digital*

18 August 2025
kereta kelas ekonomi generasi baru

Ini Dia, Tampilan Kereta Kelas Ekonomi Generasi Baru

18 August 2025
jakarta muslim fashion week 2025

Rangkaian JMFW Week 2025 Dimulai, Jembatan UMKM Fesyen Rambah Pasar Global

18 August 2025
Para karyawan JNE Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat.

Menilik Jejak JNE di Kota Rengasdengklok

18 August 2025

POPULER

Tempat Wisata di Wonogiri untuk Healing

8 Tempat Wisata di Wonogiri yang Cocok untuk Healing dan Piknik

by Penulis JNEWS
6 August 2025

Oleh-Oleh Snack Khas Korea, Wajib Bawa Pulang

26 Oleh-Oleh Snack Khas Korea yang Wajib Dibawa Pulang

by Penulis JNEWS
29 July 2025

Sound Horeg: Asal Usul dan Kontroversinya

Apa Itu Sound Horeg? Simak Asal-Usul dan Kontroversinya di Masyarakat

by Penulis JNEWS
1 August 2025

Malam Tirakatan untuk Peringati HUT RI

9 Ide Acara Malam Tirakatan untuk Memperingati HUT RI

by Penulis JNEWS
5 August 2025

Candi Jabung: Candi Peninggalan Majapahit di Probolinggo

Candi Jabung: Permata Sejarah Majapahit di Tanah Probolinggo

by Penulis JNEWS
8 August 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini

©2020 - Your Trusted Logistic Portal