JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Hindari Pajak Progresif, Ini Cara Blokir STNK Usai Kendaran Dijual

by Redaksi JNEWS
5 October 2022
Tak Bayar Pajak 2 Tahun Data STNK Bakal Dihapus
Share on FacebookShare on Twitter

 

Agar bebas dari pajak progresif, baiknya setelah menjual kendaraan baik mobil atau motor adalah melakukan proses pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK.

Dengan demikian, bila mau membeli kendaraan baru maka akan terhindar dari pajak progresif. Sayangnya hal ini jarang dilakukan pemilik kendaraan, alhasil kendaraan yang sudah dijual, meski sudah berpindah tangan akan tetap dihitung sebagai kendaraan kedua lantaran namanya masih menggunakan pemilik pertama atau yang menjual.

Sekadar informasi, aturan pajak progresif di Jakarta telah tertuang dalam Perda DKI Jakarta nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 soal Pajak Kendaraan Bermotor.

BACA JUGA : 3 Faktor Pertimbangan Utama Dalam Menjual Mobil

Dalam pasal 7 poin 1 disebutkan bila kendaraan bermotor pertama untuk kepemilikan pribadi dikenakan pajak sebesar dua persen. Sedangkan kendaraan kedua dan ketiga atas nama pemilik yang sama, dikenakan pajak progresif 2,5 persen dan tiga persen.

OLX Autos

Jadi bisa dibayangkan biaya bila tak memblokir STNK sesusah menjualan kendaraan, karena setiap tahunnya tentu akan harus membayar mahal dan merugikan bukan?

Nah untuk terhindar, begini caranya melakukan blokir STNK untuk kendaraan yang sudah dijual ;

Offline ke Samsat :

Fotokopi KTP pemilik kendaraan
Surat kuasa bermaterai dan fotokopiannya (bila dikuasakan ke orang lain)
Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
Fotokopi STNK/BPKB
Fotokopi Kartu Keluarga
Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/

BACA JUGA : Siap-siap, Tak Bayar Pajak Selama 2 Tahun Data STNK Bakal Dihapus

photo: internet

Online :

Log In ke situs Pajak Online
Pilih Menu PKB
Pilih Pelayanan
Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
Pilih nomor polisi kendaraan yang akan diblokir
Unggah kelengkapan dokumen
Klik “Kirim”

Pemblokiran STNK secara daring perlu melakukan registrasi terlebih dahulu di situs Pajak Online Jakarta di tautan https://pajakonline.jakarta.go.id menggunakan Nomor Induk Kependudukan yang tertera pada KTP. Selanjutnya berikut langkah-langkah melakukan blokir STNK.

 

Tags: blokir STNKhindari pajak progresifjual mobiljual motoronlinePajak progresifSamsat
Share199Tweet125
Next Post
imbas tragedi kanjuruhan, PSSI beri sanksi Arema FC

Sederet Sanksi untuk Arema FC dari Komdis PSSI Imbas Tragedi Kanjuruhan

TERKINI

Ibadah Haji, Ini Tip Menjaga Kesehatan

Tip Menjaga Kesehatan Selama Menjalankan Ibadah Haji di Cuaca Ekstrem

19 May 2025
srikandi jne pergi berhaji

Kisah Srikandi JNE, Menabung Belasan Tahun Akhirnya Bisa Berhaji

19 May 2025
trik mengatasi jerawat agar kulit glowing

Trik Mengatasi Jerawat agar Kulit Glowing Lagi

19 May 2025
pemerintah siapkan kuota 1 juta sertifikasi halal bagi pelaku UMKM

Pemerintah Siapkan Kuota 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis bagi Pelaku UMKM

19 May 2025
Cara Memulai Investasi Saham yang Benar

Cara Memulai Investasi Saham yang Benar agar Hasilnya Maksimal untuk Pemula

19 May 2025
Museum Paling Terkenal di Dunia

Hari Museum Internasional: 10 Museum Paling Terkenal di Dunia

18 May 2025

POPULER

Tempat Wisata di Subang yang Bisa Dikunjungi

Liburan ke Subang? Ini Daftar Tempat Wisata Menarik yang Bisa Dikunjungi

by Penulis Konten
25 April 2025

Film Katolik untuk Menambah Wawasan Sejarah

5 Film Katolik yang Menarik untuk Menambah Wawasan Sejarah

by Penulis Konten
6 May 2025

Festival Film Cannes: Sejarah dan Film Indonesia

Festival Film Cannes: Sejarah Singkat dan Jejak Film Indonesia di Ajang Ini

by Penulis Konten
10 May 2025

Brain Rot: Hiburan Berlebihan Merusak Pola Pikir

Mengenal Brain Rot: Ketika Hiburan Berlebihan Merusak Pola Pikir

by Penulis Konten
8 May 2025

Raminten Jogja: Dari Warung Makan Unik

Raminten Jogja: Dari Warung Makan Unik ke Kerajaan Bisnis Budaya Jawa

by Penulis Konten
29 April 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini

©2020 - Your Trusted Logistic Portal