JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Mengapa DKI Jakarta Kembali PSBB?

by Redaksi JNEWS
10 September 2020
Mengapa DKI Jakarta kembali Terapkan PSBB?

DKI Jakarta

Share on FacebookShare on Twitter

Pemprov DKI kembali terapkan PSBB akibat semakin tingginya angka penyebaran virus Covid-19 di DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah setempat, guna menekan angka penyebaran, mulai dari Senin (14/9).

Mengapa DKI Jakarta kembali PSBB? Anies Baswedan terpaksa menarik rem darurat karena merasa kondisi penyebaran corona di ibukota sudah pada tahap mengkhwatirkan semenjak dibukanya kelonggaran dengan kebijakan New Normal.

“Kita akan menarik rem darurat dan kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan berskala besar seperti masa awal pandemi. Bukan PSBB transisi,” ujar Anies.

Menurut data Pemprov DKI Jakarta, sampai Rabu (9/9) pasien positif corona yang dirawat dan isolasi sebanyak 11.245 orang. Sementara, jumlah orang yang dites dengan metode PCR sepekan terakhir mencapai angka 59.146 orang atau sudah 5 kali lipat berada di atas target WHO. Sedangkan persentase kasus positif Covid-19 dalam sepekan terakhir mencapai 12,2 persen.

BACA JUGA: Strategi Untuk Mengembangkan Bisnis Online di Masa Pandemi

Mengapa DKI Jakarta Kembali PSBB?

Rencana pemberlakuan kembali PSBB oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies baswedan bukan semata-mata tanpa alasan. Kondisi ini melihat angka kematian yang memprihatinkan serta jumlah pemakaman dengan prosedur tetap virus Corona di Jakarta mengalami lonjakan drastis.

Dikutip dari CNN, data Pemprov DKI Jakarta menunjukkan kematian pasien Covid-19 di Jakarta mencapai 1.347 per 9 September 2020. Secara absolut jumlah kematian harian terus bertambah dengan cepat.

Anies juga menyebut awalnya angka kematian sempat menurun saat PSBB transisi. Namun, grafiknya kembali naik sejak Agustus hingga September kemarin. Bahkan kasus meninggal mencapai 30 kasus per harinya.

“Secara persentase memang rendah, tapi secara nominal angka kematian meningkat terus tiap hari. Ini yang harus kita perhatikan,” kata Anies.

BACA JUGA: Relaksasi UMKM, DKI Jakarta Siap Terbitkan 84.388 Izin Usaha

Aturan Dalam PSBB

Diterapkannya PSBB bagi ibukota tentu saja akan membatatasi kegiatan masyarakat di luar rumah, mau tidak mau masyarakat akan lebih banyak melakukan kegiatan di rumah, mulai dari ibadah, belajar dan bekerja.

Pemerintah DKI Jakarta memutuskan untuk membuat peraturan yang hampir sama seperti masa PSBB pertama. Seluruh masyarakat harus bekerja, belajar, dan beribadah di rumah kembali.

Seluruh tempat kegiatan usaha non esensial harus tutup dan melaksanakan mekanisme work from home (WFH) secara penuh. Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta, ada beberapa peraturan yang harus ditetapkan, antara lain:

  • Seluruh tempat ibadah ditutup dengan penyesuaian (terbatas pada komunitas lokal dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat)
  • Seluruh tempat hiburan harus tutup
  • Seluruh usaha makanan hanya menerima pesanan untuk dibawa pulang atau diantar
  • Seluruh kegiatan publik dan kemasyarakatan harus ditunda. Tidak boleh ada kerumunan sama sekali di lingkungan publik
  • Transportasi publik kembali dibatasi dengan ketat dan jam operasionalnya. Ganjil genap untuk sementara ditiadakan

Diberlakukannya PSBB memang memiliki efek samping terhadap perekonomian, namun tentu saja kebijakan itu untuk menyelamatkan lebih banyak nyawa dengan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Semoga pandemi cepat berlalu, dan keadaan kembali normal

BACA JUGA: Kunci UMKM Bangkit Dari Pandemi Menurut BI

Tags: Anies Baswedancovid-19DKI JakartaDKI Jakarta kembali PSBBpandemi covid-19PSBBWFHWork From Home
Share191Tweet119
Next Post
Ini Langkah kreatif Pebisnis Kuliner Selama Pandemi

Ini Langkah kreatif Pebisnis Kuliner Selama Pandemi

TERKINI

9 Makanan Khas Selandia Baru yang Terkenal dan Wajib Dicicipi

9 Makanan Khas Selandia Baru yang Terkenal dan Wajib Dicicipi

2 July 2026
kepala region sumatera bagian utara

Dari Kurir Kini Nahkodai Region Sumatera Bagian Utara, Cerita Lutfi Pahlevy

2 July 2026
logo hut ri

Pemerintah Resmi Luncurkan Logo HUT RI Ke-81 Tahun

2 July 2026
Menjelajahi Banff National Park, Taman Nasional Tertua di Kanada

Menjelajahi Banff National Park, Taman Nasional Tertua di Kanada

1 July 2026
JNE salurkan 10 unit laptop ke sekolah cendekia baznas

Peduli Pendidikan, JNE Salurkan 10 Unit Laptop ke Sekolah Cendekia Baznas

1 July 2026
manfaat dashcam

Bukan Pajangan, Inilah Manfaat Dashcam pada Kendaraan

1 July 2026

POPULER

Piala Dunia 2026: Apa Saja yang Berbeda Dibanding Edisi Sebelumnya?

Piala Dunia 2026: Apa Saja yang Berbeda Dibanding Edisi Sebelumnya?

by Penulis JNEWS
18 June 2026

12 Rekor Piala Dunia yang Masih Sulit Dipecahkan hingga Kini

12 Rekor Piala Dunia yang Masih Sulit Dipecahkan hingga Kini

by Penulis JNEWS
25 June 2026

Candi Tikus: Mengenal Situs Bersejarah di Trowulan yang Unik

Candi Tikus: Mengenal Situs Bersejarah di Trowulan yang Unik

by Penulis JNEWS
13 June 2026

10 Tempat Wisata di Italia yang Wajib Dikunjungi Sekali Seumur Hidup

10 Tempat Wisata di Italia yang Wajib Dikunjungi Sekali Seumur Hidup

by Penulis JNEWS
17 June 2026

Tempat Makan di Lembang dengan View Alam yang Menarik

8 Tempat Makan di Lembang dengan View Alam yang Menarik

by Penulis JNEWS
9 June 2026

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2

©2020 - Your Trusted Logistic Portal