JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Logistik & Kurir

Ini Aturan Pembatasan Truk Angkutan Barang Masa Mudik Lebaran 2025

by Redaksi JNEWS
14 March 2025
Pemerintah mengatur pembatasan angkutan barang menjelang mudik lebaran
Share on FacebookShare on Twitter

JNEWS – Untuk mengatur lalu lintas angkutan barang di tengah arus mudik dan arus balik kendaraan menjelang dan setelah Lebaran 1416H/2025, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi.

Pengaturan tersebut tertuang dalam SKB antara Direktur Jenderal Perhubungan Darat dan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Direktur Jenderal Bina Marga tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Budi Rahardjo mengatakan, penerbitan SKB dilakukan untuk memastikan kelancaran jalannya angkutan Lebaran 2025.

“Hal tersebut untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran, serta mengoptimalkan lalu lintas angkutan jalan dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2025,” terangnya.

Pengaturan dilakukan melalui pembatasan operasional angkutan barang, yakni pembatasan kendaraan angkutan barang pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.

Pembatasan diberlakukan di ruas jalan tol dan non-tol mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat.

Adapun sejumlah ruas jalan tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan, DKI Jakarta – Banten, DKI Jakarta, DKI Jakarta dan Jawa Barat, Jawa Barat, Jawa Barat – Jawa Tengah, Jawa Tengah, serta Jawa Timur. Sedangkan ruas jalan non-tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di Provinsi Sumatera Utara, Jambi dan Sumatera Barat, Jambi – Sumatera Selatan – Lampung, DKI Jakarta – Banten, DKI Jakarta – Jawa Barat – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon, Jawa Barat, Jawa Barat – Jawa Tengah: Cirebon – Brebes, Jawa Tengah, Jawa Tengah – Jawa Timur, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali serta Kalimantan Tengah.

Baca juga: Cara Pesan Tiket Kereta Tambahan Untuk Mudik Lebaran 2025

Sementara itu, kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok tetap bisa beroperasi dan dikecualikan dari pembatasan tersebut dengan dilengkapi surat muatan jenis barang.

“Logistik adalah prioritas, tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman,” kata Budi.

Selain pengaturan operasional angkutan barang, SKB tersebut juga berisi pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan melalui sistem satu arah (one way), sistem contra flow, serta sistem ganjil genap.

Kemudian, mencakup juga pengaturan penyeberangan di Pelabuhan Ketapang, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Jangkar, Pelabuhan Lembar dan Dermaga Bulusan, serta pengaturan Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan BBJ Bojonegara (Serang-Banten), Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan), serta Pelabuhan PT Wijaya Karya Beton. *

Share192Tweet120
Next Post
Energi Terbarukan: Jenis, Manfaat, Tantangannya

Apa Itu Energi Terbarukan? Jenis, Manfaat, dan Tantangannya

TERKINI

Masjid Agung Jawa Tengah: Ibadah dan Wisata Religi

Menjelajah Masjid Agung Jawa Tengah, Tempat Ibadah Sekaligus Wisata Religi

14 June 2025
Tempat Wisata di Tegal, Air Panas hingga Pantai

9 Tempat Wisata di Tegal, dari Air Panas hingga Pantai

13 June 2025
Tempat Wisata di Bitung, dari Gunung hingga Laut

10 Rekomendasi Tempat Wisata di Bitung, dari Pegunungan hingga Laut Dalam

13 June 2025
kacab jne tanjungpinang

Permintaan Hasil Olahan Ikan dari Luar Pulau Tinggi, JNE Tanjungpinang Berseri-seri

13 June 2025
Tugu Khatulistiwa: Penanda Garis Tengah Dunia

Mengulas Tugu Khatulistiwa: Penanda Garis Tengah Dunia di Pontianak

13 June 2025
Jaelani, karyawan JNE yang mendapat hadiah rumah dari JNE

Hadiah Rumah dari JNE: Sebuah Kisah Kebahagiaan dan Keberuntungan Jaelani

13 June 2025

POPULER

Daging Kurban: Tip Menyimpan dan Mengolah

Tip Menyimpan dan Mengolah Daging Kurban agar Awet dan Higienis

by Penulis Konten
5 June 2025

Cara Mengecek Tilang Elektronik dengan Mudah

Cara Mengecek Tilang Elektronik dengan Mudah secara Online

by Penulis Konten
26 May 2025

Kemarau Basah: Fenomena Cuaca yang Bikin Bingung

Apa Itu Kemarau Basah? Mengenal Fenomena Cuaca yang Bikin Bingung Banyak Orang

by Penulis Konten
3 June 2025

North Sentinel Island yang Menolak Modernitas

Mengenal North Sentinel Island: Pulau Terasing yang Menolak Peradaban Modern

by Penulis Konten
27 May 2025

Tempat Wisata di Blitar yang Wajib Dikunjungi

10 Tempat Wisata di Blitar yang Cocok untuk Keluarga dan Solo Traveling

by Penulis Konten
28 May 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini

©2020 - Your Trusted Logistic Portal