JNEWS – Lewat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), pemerintah terus menggencarkan sertifikasi halal. Salah satunya dengan melanjutkan Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) untuk tahun 2026. Program ini dikhususkan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) agar dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis.
Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas jangkauan produk halal nasional dan mempermudah pelaku UMK dalam meningkatkan daya saing di pasar.
Untuk dapat memperoleh sertifikat halal gratis ini, terdapat kriteria yang harus dipenuhi oleh pelaku UMK. Berikut 15 kriteria dari BPJPH untuk dapat mengikuti program SEHATI 2026:
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan diklasifikasikan sebagai usaha mikro atau kecil.
- Menggunakan bahan baku yang telah dipastikan kehalalannya.
- Menjalankan proses produksi sederhana dan kehalalannya dapat dijamin.
- Tidak menggunakan bahan atau proses produksi yang bersinggungan dengan unsur haram.
- Memiliki omzet tahunan maksimal Rp 15 miliar, dibuktikan melalui pernyataan mandiri.
- Memiliki maksimal satu fasilitas produksi dan satu outlet lokasi usaha.
- Memastikan lokasi, tempat, dan alat produksi halal tidak bercampur dengan alat produksi non-halal.
- Produk yang dihasilkan berupa barang dan termasuk dalam jenis produk yang memenuhi kriteria self declare sesuai KepKaban 146 Tahun 2025.
- Tidak menggunakan bahan berbahaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Produk telah diverifikasi kehalalannya oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
- Tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali jika bahan berasal dari produsen atau RPH yang telah bersertifikat halal.
- Jika menggunakan daging giling, maka wajib menggunakan jasa penggilingan bersertifikat halal atau melakukan penggilingan mandiri sesuai prinsip halal.
- Proses produksi menggunakan peralatan sederhana, secara manual atau semi-otomatis (bukan skala pabrik).
- Proses pengawetan harus sederhana, dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan.
- Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal secara daring melalui sistem SIHALAL, yang mencakup:
- Surat permohonan pendaftaran sertifikasi halal
- Surat pernyataan self declare
- Ikrar kehalalan produk
- Daftar bahan dan proses produksi
- Nama dan foto produk
- Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
- Data Penyelia Halal
BPJPH menekankan seluruh proses pengajuan dilakukan secara online melalui sistem SIHALAL. *
Baca juga:Â Pentingnya PIRT untuk UMKM Kuliner dan Cara Membuatnya












