JNEWS – Ketinggalan atau kehilangan fisik Surat Izin Mengemudi (SIM) kerap ditemui dari pengendara ketika ada pemeriksaan kelengkapan surat-surat berkendara di jalan raya. Namun kejadian sejenis tampaknya akan banyak berkurang frekuensinya berkat SIM Digital. Kini, masyarakat sudah bisa memanfaatkan SIM Digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, sehingga bukti kepemilikan SIM tetap dapat ditunjukkan kepada petugas meski SIM fisik tertinggal.
Dengan telah dirilisnya SIM Digital, Korlantas Polri mengimbau masyarakat segera mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri dan mengaktifkan layanan SIM Digital agar lebih praktis saat berkendara maupun ketika dilakukan pemeriksaan di jalan.
Saat ini SIM Digital menjadi solusi bagi masyarakat yang memiliki SIM aktif. Dokumen tersebut tersimpan di HP dan dapat ditunjukkan kepada petugas sebagai bukti kepemilikan SIM yang telah terverifikasi oleh sistem Korlantas Polri.
Cara Mudah Aktivasi SIM Digital
Berikut langkah-langkah aktivasi SIM Digital melalui aplikasi Digital Korlantas:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store atau App Store.
- Login menggunakan akun yang telah terdaftar atau lakukan registrasi hingga akun terverifikasi.
- Pada halaman utama, pilih menu Digitalisasi.
- Pilih Dokumen SIM Nasional.
- Pindai SIM fisik menggunakan kamera ponsel.
- Pastikan seluruh data, termasuk nomor dan golongan SIM, telah sesuai.
- Pilih menu Verifikasi SIM, lalu tekan Verifikasi SIM Saya.
- Tunggu proses validasi oleh sistem Korlantas Polri.
- Setelah verifikasi berhasil, SIM Digital akan aktif dan tersimpan di aplikasi lengkap dengan QR Code dinamis.
- Pengguna juga dapat menyimpan lebih dari satu jenis SIM, seperti SIM A dan SIM C, dalam satu akun.
Korlantas berharap, kehadiran SIM Digital ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat saat berkendara sekaligus mendukung pelayanan kepolisian yang semakin modern dan berbasis digital. *
Baca juga: Juli 2026 ini, Operator Wajib Registrasi SIM Card dengan Biometrik












