JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home UKM

Menko Perekonomian, Paparkan Ragam Manfaat UU Cipta Kerja bagi UMKM

by Redaksi JNEWS
30 December 2020
Menko Perekonomian Airlangga
Share on FacebookShare on Twitter

 

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terus menyosialisasikan berbagai manfaat dari Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hadirnya aturan tersebut diyakini bakal meningkatkan minat masyarakat dalam membuka usaha, khususnya untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Hal tersebut tak lepas karena banyaknya manfaat yang akan didapat oleh para pelaku UMKM, salah satunya seperti menciptakan kemudahan dalam hal perizinan.

BACA JUGA : Vaksin Covid-19 Jadi Titik Terang Pelaku UMKM

UU Cipta Kerja juga mendorong penguatan ekosistem UMKM dan e-commerce melalui berbagai macam kemudahan. Di antaranya perizinan, sertifikasi, pembiayaan, akses pasar, pelatihan, infrastruktur digital, penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, serta iklim berusaha di sektor e-commerce.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, salah satu substansi utama dari UU Cipta Kerja adalah harmonisasi berbagai regulasi dan aturan, serta simplifikasi dan kemudahan dalam sistem perizinan.

UMKM go online

“Sistem perizinan yang sebelumnya terkesan belum terintegrasi, kurang harmonis, cenderung tumpang tindih dan bersifat sektoral, sekarang menjadi lebih sederhana, mudah dan menciptakan kepastian layanan bagi masyarakat dan dunia usaha,” ucapnya.

BACA JUGA : Riset Youtap Dorong Tren Positif UMKM saat Pandemi

Usai UU Cipta Kerja diimplementasikan, lanjut Airlangga, sektor perizinan berusaha akan mengadopsi sistem yang menggunakan pendekatan berbasis risiko (risk based approach). Jadi, usaha atau UMKM yang memiliki risiko rendah cukup melakukan pendaftaran yang kemudian akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Sedangkan, untuk usaha dengan risiko menengah harus memenuhi standar yang disusun dalam Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), dan untuk usaha dengan risiko tinggi, harus memenuhi persyaratan dan menggunakan izin tertentu. Tiap tingkat risiko usaha ditentukan berdasarkan parameter berbagai aspek, terutama dari sisi risiko Kesehatan, Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan (K3L).

Perizinan yang cenderung sulit, berbelit-belit serta tidak ada kepastian waktu dan biaya, akan menurunkan minat masyarakat untuk memulai usaha, dan menyulitkan serta membebani para pelaku usaha (terutama UMKM) dalam mendapatkan perizinan dan legalitas usaha, sehingga akan menyulitkan juga akses pinjaman ke lembaga keuangan dan perbankan.

eknomoi digital e-commerce Indonesia

Dengan adanya perubahan dan perbaikan dalam perizinan berusaha ini, untuk para pengusaha UMKM akan mendapatkan berbagai kemudahan dan tidak lagi mengalami proses yang rumit dan membebani mereka.

“UU Cipta Kerja membebaskan biaya perizinan untuk usaha mikro, sementara untuk usaha kecil diberikan keringanan. Selain itu, sertifikasi halal untuk UMKM juga tidak dikenakan biaya. Pemerintah juga memberikan prioritas produk dan jasa UMKM dan koperasi sedikitnya 40% dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar Menko Airlangga.

BACA JUGA : Penyerapan BLT UMKM Masih Sedikit, Pemerintah Genjot Beberapa Daerah

pemprov jatim dukung industri halal

UU Cipta Kerja menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada pelaku UMKM sebagai penggerak dan tulang punggung perekonomian Indonesia. UMK terbukti merupakan usaha yang memiliki daya tahan paling tinggi, terutama pada saat menghadapi situasi ketidakpastian ekonomi global dan sulitnya perekonomian nasional.

Pemerintah membantu pengelolaan terpadu UMKM melalui sinergi pemerintah pusat, daerah dan stakeholders terkait. Selain itu, pemerintah juga dapat memberikan pendampingan berupa dukungan manajemen, SDM, anggaran dan sarana prasarana.

Tags: koperasiMenko PerekonomianPerizinanSertifikatukmUMKMUU Cipta Kerja
Share190Tweet119
Next Post
Sebanyak 500 nasi box dibagikan kepada petugas lapangan seperti PPSU, Damkar hingga PKK

JNE Berbagi Kebahagiaan dengan Petugas PPSU DKI Jakarta

TERKINI

Slow Traveling untuk Liburan Lebih Mindful

Slow Traveling: Gaya Bepergian untuk yang Ingin Liburan Lebih Mindful

16 August 2025
Istana Kesultanan Indrapura di Siak yang Megah dan Bersejarah

Istana Kesultanan Indrapura: Jejak Kejayaan Melayu di Pesisir Barat Sumatra

15 August 2025
karnaval HUT RI

Karnaval HUT RI Ke-80 Digelar Malam Hari, Inilah Rutenya

15 August 2025
security jne

Pantau Kendaraan dan Driver di Primehub: Ini Prosedur Ketat Security JNE

15 August 2025
Jajanan Khas untuk 17 Agustus yang Murah Meriah

21 Jajanan Khas untuk Disajikan Saat 17 Agustusan

15 August 2025
Bisnis Salon Kecantikan di Rumah: 10 Langkah Memulainya

Cara Memulai Bisnis Salon Kecantikan di Rumah dengan Modal Terjangkau

15 August 2025

POPULER

Candi Jabung: Candi Peninggalan Majapahit di Probolinggo

Candi Jabung: Permata Sejarah Majapahit di Tanah Probolinggo

by Penulis JNEWS
8 August 2025

Tempat Wisata di Wonogiri untuk Healing

8 Tempat Wisata di Wonogiri yang Cocok untuk Healing dan Piknik

by Penulis JNEWS
6 August 2025

Oleh-Oleh Snack Khas Korea, Wajib Bawa Pulang

26 Oleh-Oleh Snack Khas Korea yang Wajib Dibawa Pulang

by Penulis JNEWS
29 July 2025

Sound Horeg: Asal Usul dan Kontroversinya

Apa Itu Sound Horeg? Simak Asal-Usul dan Kontroversinya di Masyarakat

by Penulis JNEWS
1 August 2025

Malam Tirakatan untuk Peringati HUT RI

9 Ide Acara Malam Tirakatan untuk Memperingati HUT RI

by Penulis JNEWS
5 August 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini

©2020 - Your Trusted Logistic Portal