JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home UKM

RPP UU Cipta Kerja Beri Perhatian Khusus Koperasi dan UMKM

by Redaksi JNEWS
5 February 2021
Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memastikan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sektor koperasi dan UMKM sebagai turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja akan memberikan kemudahan, pelindungan, dan dioptimalkan dalam pelaksanaan pemberdayaan.

Menurut Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim, pengaturan mengenai koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah dalam aturan turunan atau RPP dari UU CK menjadi substansi yang cukup penting.

“Koperasi dan UMKM dalam UU Cipta Kerja mendapatkan perhatian khusus, sehingga diharapkan pelaku koperasi dan UMKM dapat menjalankan usahanya dengan kepastian dan dapat bertumbuh menjadi usaha yang tangguh,” ujar Arif dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut Arif menjelaskan, penyusunan RPP dalam hal pemberian kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi Koperasi dan UMKM itu sudah dilaksanakan oleh Kemenkop UKM sejak Oktober 2020. Pembahasannya pun melibatkan Kementerian/Lembaga, Pemerintah daerah, asosisasi, pelaku UMKM, gerakan koperasi, dunia pendidikan, serta dunia usaha.

Rancangan awal Peraturan Pemerintah tentang kemudahan, pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM yang telah selesai disusun tersebut, sudah diuji publik pada 5 November 2020 untuk mengetahui sejauh mana tingkat penerimaan publik atas ketentuan yang telah diatur dalam RPP tersebut. Uji publik juga sebagai sarana untuk menerima masukan dan saran yang lebih mendalam terhadap RPP.

Baca Juga: Janji Pemerintah Kemudahan UMKM Lewat UU Cipta Kerja

Sudah Disosialisasikan

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim (foto: Depkop.go.id)

Selanjutnya, RPP UU Cipta Kerja yang telah disempurnakan, pada 17-18 Desember 2020 disosialisasikan kepada pemerintah daerah, asosisasi, pelaku usaha UMKM, dan pelaku koperasi di beberapa daerah, yaitu Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, Banten, dan DKI Jakarta. Sosialisasi juga dimaksudkan untuk menerima masukan kembali dalam rangka penyempurnaan terhadap ketentuan yang telah diatur dalam RPP.

“Dalam RPP ini terdapat beberapa pengaturan bagi Koperasi dan UMKM dalam rangka memberikan kepastian hukum untuk menjalankan usahanya serta pelindungan dan pemberdayaan bagi Koperasi dan UMKM agar dapat mengembangkan usahanya,” terang Arif.

Ketentuan tersebut di antaranya kemudahan dalam penyelenggaraan koperasi terkait dengan pelaksanaan rapat anggota secara daring serta pelaporan yang dilakukan secara elektonik maupun manual. Dalam RPP juga diatur mengenai usaha koperasi yang dapat dilaksanakan sesuai prinsip syariah.

Sementara itu, terkait pelindungan Koperasi, diatur pula mengenai bidang usaha yang dapat dilakukan oleh koperasi serta pemulihan usaha dalam hal terdampak bencana. Pengaturan lainya mengenai Koperasi adalah terkait pelaksanaaan pemberdayaan koperasi diantaranya penetapan kebijakan pemberdayaan koperasi dalam aspek kelembagaan, produksi, pemasaran dan keuangan.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Diklaim Pacu Digitalisasi UMKM

Lalu terkait kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan UMKM, pada RPP ini telah diatur mengenai perubahan kriteria UMKM sehingga dapat sesuai dengan kondisi terkini. “Perubahan kriteria UMKM saat ini perlu dilakukan, mengingat aturan mengenai kriteria UMKM belum mengalami perubahan selama 12 tahun. dengan kriteria yang baru, diharapkan pendekatan pemberdayaan dapat lebih optimal dilaksanakan,” ujar Arif.

Kemudahan lain bagi UMK yang diatur dalam RPP ini adalah perizinan berusaha. UMKM nantinya diberikan kemudahan dalam proses perijinan, dimana untuk UMKM yang memiliki risiko rendah terhadap kesehatan, keselamatan, dan lingkungan akan diproses dalam perijinan tunggal yang terdiri dari perijinan berusaha, sertifikat jaminan halal dan sertifikat nasional Indonesia.

”Pengaturan perizinan usaha bagi UMKM akan membawa terobosan yang cukup penting yaitu UMKM tidak akan dikenakan biaya untuk mengurus perizinan berusaha dan pemenuhan sertifikat standar dan/atau izin,” tambahnya.

Sementara dalam hal pemberdayaan bagi UMKM, diatur mengenai penyelenggaraan basis data tunggal UMKM, penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha UMKM pada infrastruktur publik, pengelolaan terpadu UMK, fasilitasi HaKI, jaminan kredit program, pengalokasian 40% pengadaan barang dan jasa pemerintah pusat dan daerah untuk UMKM.

“Ada pula soal kemitraan dengan usaha besar, pemberian kemudahan dan insentif, penyediaan pembiayaan, penciptaan wirausaha baru melalui penyelenggaraan inkubasi, serta dana alokasi khusus bagi pemerintah daerah,” tutupnya.

Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM itu menurut Arif juga telah diharmonisasi dan mengalami pembulatan serta pemantapan pada 15-21 Januari 2020 dengan Kementerian Hukum dan HAM serta melibatkan Kementerian/lembaga terkait.

Rancangan Peraturan Pemerintah yang telah selesai dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan untuk kemudian pada 29 Januari 2021 telah disampaikan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk diteruskan kepada Kementerian Sekretariat Negara kemudian agar dapat ditetapkan oleh Presiden.

Baca Juga: Menko Perekonomian, Paparkan Ragam Manfaat UU Cipta Kerja bagi UMKM

Post Views: 45
Tags: #jne #connectinghappiness #ekspreskemenkop UKMkoperasiRPP UU Cipta KerjaUMKMUU Cipta Kerja
Share194Tweet121
Next Post
Pertashop

Mau Usaha BBM Pertashop, Kini Bisa Pinjam Modal Via KUR

TERKINI

umrah karyawan jne

Sebelum Berangkat ke Tanah Suci, 89 Karyawan JNE Dapat Motivasi dan Ilmu Umrah

10 September 2026
7 Contoh Sikap People Pleasing dalam Kehidupan Sehari-hari

7 Contoh Sikap People Pleasing dalam Kehidupan Sehari-hari

10 September 2026
jne region jateng dan diy

Dorongan Industri dan Infrastruktur Baru Cukup Besar, JNE Region Jateng dan DIY Optimis Capai Target 2026

10 September 2026
Cook Islands: Negara Kepulauan dengan Laguna Biru dan Alam yang Memesona

Cook Islands: Negara Kepulauan dengan Laguna Biru dan Alam yang Memesona

9 September 2026
kurir jne di kota mbay

Cerita Kurir JNE di Kota Mbay: Mengantar Paket ke Tenda Pengungsian

9 September 2026
Makanan Khas Maroko yang Populer dan Wajib Dicicipi Saat Berkunjung

Makanan Khas Maroko yang Populer dan Wajib Dicicipi Saat Berkunjung

9 September 2026

POPULER

10 Strategi Marketing Murah untuk UMKM agar Jualan Makin Laris

10 Strategi Marketing Murah untuk UMKM agar Jualan Makin Laris

by Penulis JNEWS
18 August 2026

Cara Mengurangi Gaya Hidup FOMO agar Lebih Bijak Mengelola Waktu, Uang, dan Prioritas

Cara Mengurangi Gaya Hidup FOMO agar Lebih Bijak Mengelola Waktu, Uang, dan Prioritas

by Penulis JNEWS
6 August 2026

Mont Saint-Michel di Prancis: Destinasi Wisata yang Wajib Masuk Bucket List

Mont Saint-Michel di Prancis: Destinasi Wisata yang Wajib Masuk Bucket List

by Penulis JNEWS
18 July 2026

Cara Kerja Sama dengan Influencer untuk UMKM agar Promosi Lebih Efektif

Cara Kerja Sama dengan Influencer untuk UMKM agar Promosi Lebih Efektif

by Penulis JNEWS
1 September 2026

Tulum Meksiko: Kota Kuno Suku Maya dengan Panorama Laut Karibia

Tulum Meksiko: Kota Kuno Suku Maya dengan Panorama Laut Karibia

by Penulis JNEWS
28 July 2026

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2

©2020 - Your Trusted Logistic Portal