JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
  • JLC Race 2025
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
  • JLC Race 2025
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Logistik & Kurir

Sah, Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021 bagi Seluruh Masyarakat

by Redaksi JNEWS
26 March 2021
Ilustrasi Mudik Lebaran
Share on FacebookShare on Twitter

Bagi Anda yang tengah bermimpi untuk berkumpul dengan keluarga pada masa libur Lebaran tahun ini, harap bersabar. Pasalnya, pemerintah secara resmi sudah menyatakan tidak ada mudik di Lebaran 2021.

Artinya, kegiatan pulang kampung di hari suci pada perayaan tahun ini kembali dilarang mulai 6-17 Mei 2021. Sementara untuk alasannya, masih sama dengan pelarangan mudik di 2020 lalu, yakni guna menekan laju penyabaran virus Covid-19.

Keputusan larangan mudik Lebaran ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Adapun keputusan ini diambil setelah melewati rapat terbatas tingkat menteri, Jumat (26/3/2021).

BACA JUGA : Masa Cuti dan Libur Nasional 2021 Dipangkas, Ini Jadwal Resminya

“Ditetapkan bahwa tahun ini mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat,” ucap Muhadjir.

pembatasan kendaraan angkuran barang di libur Natal dan tahun baru
Sejumlah kendaraan truk angkutan barang melaju di tol Jakarta-Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (20/11/2019). PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengusulkan pembatasan angkutan barang di Jalan Tol Layang (Elevated) Jakarta-CIkampek pada masa angkutan Natal dan tahun baru 2020 untuk menekan kepadatan intesitas pengguna jalan tol. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/pras.

Berdasarkan hasil rapat yang dilakukan, ada beberapa keputusan yang juga yang dihasilkan, yakni ;

– Tingginya angka penularan dan kematian baik masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat wabah Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru termasuk tingginya BOR (bed occupancy rate=presentase pemakaian tempat tidur) rumah sakit sehingga diperlukan langkah-langkah tegas untuk mencegah hal tersebut terulang kembali.

– Pemerintah sudah melaksanakan program-program untuk menangani Covid-19 seperti penerapan PSBB, PPKM Mikro dan penguatan protokol kesehatan hingga vaksinasi.

– Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat sehingga upaya vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai dengan yang diharapkan.

BACA JUGA : Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Berpotensi Bikin Masyarakat Mudik

– Aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik akan diatur kementerian/lembaga terkait, termasuk Satgas Covid-19 dan di dalamnya akan diatur langkah-langkah pengawasan oleh TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan lain-lain.

Ilustrasi tanggal liburan
Ilustrasi tanggal liburan/doc. dreamstime.com

– Cuti bersama Idul Fitri tetap satu hari, namun tidak boleh ada aktivitas mudik.

– Pemberian bantuan sosial (bansos) akan diselesaikan pada waktunya dan pemberian bantuan khusus untuk Jabodetabek seperti tahun lalu akan ditentukan kemudian.

– Mekanisme pergerakan orang dan barang di masa libur Idul Fitri akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait

– Kegiatan-kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadhan dan Idul Fitri akan diatur oleh Kementerian Agama dengan berkonsultasi kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi-organisasi keagamaan yang ada.

BACA JUGA : Hindari Kemacetan, Kemenhub Batasi Angkutan Barang Lintasi Tol Cikampek

– Seluruh kementerian dan lembaga akan mempersiapkan komunikasi publik yang baik mengenai pelarangan mudik.

Ilustrasi kepadatan lalu lintas di Cikampek
Ilustrasi kepadatan lalu lintas di Cikampek

– Larangan mudik akan mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu.

Tags: 2021. Tidak Ada Mudikcovid-19Larangan Mudik LebaranMudik Kembali DilarangMudik LebaranPemerintah Larang Mudik
Share190Tweet119
Next Post
berbagi kisah bersama kurir JNE

Kisah Bersama Kurir JNE, Berbagi Kebahagiaan hingga Lereng Gunung Bromo

TERKINI

diskon kiriman indonesia international pet expo 2025

Jadi Mitra Resmi, JNE Layani Pengiriman di Indonesia International Pet Expo (IIPE) 2025

30 October 2025
stasiun kereta kutablang

Kutablang, Stasiun Kereta Paling Barat di Indonesia Kembali Beroperasi

30 October 2025
Pura Tanah Lot: Sejarah, Daya Tarik, dan Panduan

Pesona Pura Tanah Lot, Ikon Wisata Bali yang Berdiri Megah di Pinggir Laut

30 October 2025
mudik gratis

Kemenhub Siapkan Mudik Gratis bagi Pemudik Jakarta Saat Libur Nataru

30 October 2025
jne tangerang

Ekonomi Daerah Tumbuh Mengesankan, JNE Tangerang Optimistis Tutup Tahun 2025 dengan Manis

29 October 2025
Oleh-Oleh Khas Garut selain Dodol

17 Oleh-Oleh Khas Garut Selain Dodol

29 October 2025

POPULER

Terowongan Terpanjang di Dunia untuk Jalan Raya dan Rel

15 Terowongan Terpanjang di Dunia, Ada yang Puluhan Kilometer

by Penulis JNEWS
12 October 2025

Suku Mante Aceh, Manusia Kerdil yang Nomaden

Suku Mante Aceh, Jejak Manusia Kerdil di Tanah Rencong

by Penulis JNEWS
9 October 2025

Daftar Tempat Paling Indah di Dunia, dari Alam hingga Kota Megah

by Penulis JNEWS
15 October 2025

Manfaat AI untuk Pekerjaan dan Hidup Sehari-hari

Manfaat AI untuk Pekerjaan yang Bisa Membuat Hidup Lebih Mudah

by Penulis JNEWS
17 October 2025

Candi Bubrah: Candi Buddha di Kompleks Prambanan

Candi Bubrah: Jejak Sejarah Buddha di Kompleks Prambanan

by Penulis JNEWS
9 October 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
  • JLC Race 2025

©2020 - Your Trusted Logistic Portal