Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), mengapresiasi langkah pemerintah dalam mendukung pemulihan UMKM di tahun 2021, dengan mengintervensi sektor kesehatan dan fiskal.
Melalui intervensi tersebut, UMKM diyakini dalam rebound setelah melewati masa sulit akibat dampak pandemi Covid-19 yang sampai saat ini masih berlangsung.
“Di tengah tantangan ekonomi saat pandemi Covid-19, Usaha Mikro Indonesia berpeluang untuk rebound,” kata Asisten Deputi (Asdep) Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kemenkop UKM Rahmadi.
Rahmadi menjelaskan intervensi kesehatan yang dilakukan pemerintan seperti vaksinasi akan mempercepat pemulihan konsumsi serta mengembalikan potensi investasi yang lebih luas.
BACA JUGA : Sah, Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021 bagi Seluruh Masyarakat
Sedangkan intervensi fiskal dengan menambah stimulus bagi UMKM pada 2021, juga akan menggairahkan sektor Usaha Mikro untuk kembali menghidupkan usahannya.
“Diketahui lebih dari 88 persen UMKM mengalami penurunan margin keuntungan selama pandemi hingga Agustus 2020,” papar Rahmadi mengutip data dari LPEM UI dan Undip tahun 2020.
KemenkopUKM sendiri tahun ini memiliki fokus program strategis yang salah satunya adalah usaha mikro naik kelas melalui tranformasi dari sektor informal ke sektor formal.
Guna mendorong transformasi tersebut, pemerintah menyelenggarakan program kemudahan usaha melalui pemenuhan prasyarat legalitas usaha dan sertfikasi produk.
“Formalisasi usaha tersebut penting dilakukan antara lain untuk mengurangi risiko denda, usaha formal memiliki akses yang lebih baik ke layanan pengembangan bisnis, serta usaha formal memiliki akses ke pasar yang lebih banyak dan lebih beragam,” katanya.
Sebagai Bentuk langkah konkret program kemudahan berusaha bagi usaha mikro, Kemenkop UKM memfasilitasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi usaha mikro. Tidak hanya itu, KemenkopUKM juga memfasilitasi pendaftaran sertifikasi produk usaha mikro.
BACA JUGA : Ini Penyebab UMKM Belum Masuk e-Commerce
Melalui upaya fasilitasi dan pembinaan standarisasi dan sertifikasi produk bagi usaha mikro diharapkan dapat mendorong pelaku usaha mikro untuk bertransformasi usahanya dari informal ke formal sekaligus membantu pelaku usaha tersebut mempertahankan keberlangsungan usahanya di masa pandemi Covid-19.
“Sertifikasi dan izin usaha sangat penting bagi pelaku usaha mikro untuk naik kelas, agar dapat masuk ke rantai pasok dan akses pasar lebih luas,” ujar Rahmadi.
“Pemerintah juga akan terus berkolaborasi dengan stakeholders untuk meningkatkan kemudahan berusaha bagi usaha mikro, mendorong terciptanya ekosistem usaha yang kondusif, mendorong usaha mikro naik kelas, serta melahirkan wirausaha baru terutama UKM makers, bukan hanya sellers,” pungkasnya.