Agar Naik Kelas, UMKM di Sukabumi Dapat Fasilitas NIB

Ilustrasi UMKM

 

Agar bisa mengakses pembiayaan dan pasar yang lebih luas, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) memfasilitasi para UMKM di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang jadi anggota Forum Silahturahmi UMKM untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Asisten Deputi Pengembangan SDM Perkoperasian dan Jabatan Fungsional Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Nasrun Siagian menyampaikan apresiasi terhadap Koperasi Produsen Jawa Barat, bersedia kolaborasi memfasilitasi pendaftaran NIB untuk anggotanya. Ini bagian dari langkah mempercepat target pemerintah dalam mentransformasikan Usaha Mikro Kecil Menengan dari informal menuju usaha yang formal.

“Kabupaten Sukabumi menjadi salah satu daerah yang memiliki usaha mikro dan kecil informal yang layak untuk difasilitasi pendaftaran Nomor Induk Berusaha,” ucap Nasrun.

Pada kesempatan itu, Koperasi Produsen Komunitas UMKM Provinsi Jawa Barat memberikan fasilitasi kepada sebanyak 400 pelaku usaha di Kota dan Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA : Produk UMKM Indonesia Laris Manis di Belanda

Nasrun menambahkan saat ini jumlah Usaha Mikro Kecil Menengah berada di kisaran 64,2 juta pelaku usaha. Dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61 persen, Nasrun menegaskan pemerintah punya target 2,5 juta pelaku UMKM mengantungi NIB setiap tahunnya.

Karena itu, ia mengatakan Kementerian Koperasi dan UKM perlu bekerja sama dengan semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan dinas yang membidangi KUMKM di tingkat provinsi, kabupaten, ataupun kota dalam rangka memenuhi target tersebut.

Nasrun menyebut banyak manfaat setelah memiliki NIB, selain sebagai legalitas, dapat dimanfaatkan oleh UMKM untuk mengakses pembiayaan lembaga perbankan dan program Kredit Usaha Rakyat (KUR), sertifikasi halal, P-IRT, HAKI, hingga BPJS Ketenagakerjaan.

“Oleh karena itu, kegiatan ini sangat bagus untuk mendekatkan diri dengan pelaku usaha yang belum mengurus legalitas usaha mereka,” kata Nasrun Siagian.

Sementara itu, Wakil Walikota Sukabumi Andri Setiawan Hamami menerangkan kegiatan Silaturahmi UMKM Kota dan Kabupaten Sukabumi juga meliputi penyuluhan terkait membuat perizinan usaha dalam bentuk NIB berbasis risiko secara mandiri ataupun melalui dinas perizinan setempat.

Fasilitasi NIB bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah di Kota dan Kabupaten Sukabumi pun sejalan dengan program strategis pemerintah untuk melakukan pendataan lengkap bagi koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah, mengingat Sukabumi tahun ini menjadi salah satu fokusnya.

“Wilayah Sukabumi pada tahun 2022 ini menjadi fokus pendataan lengkap tersebut. Karena itu, saya mohon setiap koperasi dan UMKM untuk menyukseskan kegiatan pendataan, dimana data yang sudah divalidasi akan menjadi satu data nasional untuk KUMKM,” kata Andri.

BACA JUGA : Pentingnya UMKM Mengantongi HAKI

Lebih Lanjut, Nasrun Siagian menjelaskan selain NIB, langkah untuk menaikkan kelas UMKM juga dapat dilakukan dengan mengkonsolidasikan mereka ke dalam entitas perkoperasian. Menurut dia, persoalan UMKM, mulai dari produksi, pemasaran, hingga permodalan dapat diatasi dengan berkoperasi.

Pengembangan UMKM melalui koperasi akan berorientasi pada basis model bisnis sirkuit ekonomi. Dalam hal ini, koperasi akan membuka kemitraan dari hulu ke hilir dengan pihak inclusive closed loop.

“Selain itu, koperasi pun bisa berperan menjadi offtaker bagi anggota dan masih banyak keuntungan lain dengan berkoperasi,” ucapnya.

Exit mobile version