Transaksi digital sarat muatan materi atau bisnis kini tak lagi ribet, pasalnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, telah meresmikan penggunaan meterai elektronik alias e-Meterai senilai Rp 10.000
Perlu dipahami, penggunaan e-meterai berbeda jauh dengan meterai konvensional alias termpel. Sesuai namanya, meterai elekronik secara fungsi lebih digunakan untuk kepenguruan dokomen digital.
Secara pengertian, meterai elektronik merupakan jenis meterai yang dirancang dalam bentuk elektronik serta memiliki ciri khusus serta mengandung unsur pengamanan yang keluarkan langsung oleh Pemerintah Republik Indonesia.
BACA JUGA :Â Tak Ribet Lagi, Menkeu Resmi Luncurkan Materai Elektronik
Tujuan dari meterai elektronik atau e-Meterei adalah untuk membayarkan pajal atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat suatu dokumen digital.
e-Meterai merupakan yang masuk dalam pajak atas dokumen elektronik, berguna untuk menjadikan suatu dokumen dapat digunakan sebagai alat bukti pengadilan.
Namun demikian, harus digaris bawahi, e-meterai bukan menjadi alat penentu sah atau tidaknya suatu dokumen elektronik tersebut. Hanya bisa dijadikan sebagai alat bukti di pengadalian saja.
Lantas apa bedanya tuh dengan meteri tempel ?
Melansir dari beragam sumber, ternyata e-meteri dan meteri konvensional alias tempel ada bedanya looh, tapi bukan menyangku definisi aslinya, hanya cara penggunaanya saja yang menjadi jurang pembedanya.
BACA JUGA :Â BukuKasPay Permudah Transaksi Bisnis UMKM
Berdasarkan PP 86/2021, meterai elektronik atau e-meterai disebutkan sebagai meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu. Untuk meterai tempel merupakan meterai berupa carik yang penggunaannya dilakukan dengan cara ditempel pada dokumen.
Perum Peruri juga sudah resmi merilis penampilan alias bentuk dan rupa e-meterai Rp 10.000. Secara visual, bentuk e-meterai Rp 10.000 berbentuk persegi dan memiliki dominan warna merah muda.
Untuk cara penggunaan meterai elektronik, sebelumnya pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai. Adanya aturan itu, jadi sebuah acuan buat yang tanya-tanya soal penggunaan dan belinya di mana ?
Metode pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan via membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik. Proses pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui portal e-meterai dengan pastinya harus membuat akun pada laman tersebut.