JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home e-Commerce

Tak Ribet Lagi, Menkeu Resmi Luncurkan Meterai Elektronik

by Redaksi JNEWS
3 October 2021
Materai Elektronik (e-Materai)

Dok, Instagram Ditjen Pajak

Share on FacebookShare on Twitter

 

Bagi pebisnis atau masyarakat umum yang kerap mengurus surat-surat dan membutuhkan meterai, kini tak perlu lagi repot mencari di warung atau gerai-gerai. Pasalnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, resmi meluncurkan meterai elektronik alias e-Meterai senilai Rp 10.000.

Adapun peluncuran e-Meterai dilakukan mengikuti perkembangan zaman yang mana dokumen bermuatan transaksi material secara elektronik makin marak beredar. Peluncuran materai elektronik ini juga sekaligus menjalankan Undang Undang (UU) Nomor 10. Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Sementara beleid yang mengatur soal meterai elektronik senilai Rp 10.000 mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 sebagai acuan dari UU Bea Materai yang diterbitkan tahun sebelumnya.

BACA JUGA : BukuKasPay Permudah Transaksi Bisnis UMKM

“Dengan adanya sekarang teknologi digital, transaksinya sekarang elektronik, dokumen juga dilakukan secara elektronik. Tidak ada lagi dibutuhkan paper dan semuanya masuk dalam digital. Pengenaan bea meterai terhadap dokumen elektronik mulai diperkenalkan dan mendapat landasan hukum yang kuat,” kata Sri Mulyani.

Materai Elektronik

Menurut Sri, kehadiran e-Meterai membuat dokumen elektronik menjadi sebuah dokumen yang sah secara hukum dan pastinya juga legal. Karena pada UU sebelumnya, belum ada aturan terkait meterai serta pengaturan dokumen elektronik.

“Karena itu perangkat perundang-undangan di Indonesia juga dilengkapi bahwa sekarang dokumen elektronik menjadi dokumen yang juga sah. Banyak nota dinas di Kemenkeu dilakukan secara elektronik, dan tanda tangan pun tanda tangan elektronik,” katanya.

Perlu diketahui, meterai elektronik beda dengan meterai tempel. Keberadaan e-Meterai akan disediakan oleh lembaga yang mengeluarkan dokumen elektronik. Sri akan melakukan tahapan uji coba dengan sejumlah pihak, seperti Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) alias bank BUMN dan Telkom Indonesia.

Meterai elektronik juga diklaim aman dan sah karena diterbitkan oleh Perum Peruri. Lantaran itu, melalui Peruri dan Direktorat Jenderal Pajak, Sri meminta untuk segera melakukan sosialisasi yang massif.

BACA JUGA : Kendaraan Logistik dan e-Commerce Sumbang Polusi dan Kemacetan Lalu Lintas

Materai Elektronik

“Transaksi mayoritas yang mengandung nilai uang signifikan, maka yang kemudian menjual atau menyediakan meterai elektronik adalah lembaga tersebut. Dengan demikian kita akan bisa melihat bagaimana meterai elektronik berjalan atau digunakan,” ucap Sri.

Mengutip dari akun instagram Ditjen Pajak, @ditjenpajakri, pembayaran bea meterai dengan menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik melalui sistem meterai elektronik, pada dokumen yang tertuang bea meterai.

Terdapat 22 digit kode unit berupa nomor seri pada meterai elektronik yang dihasilkan sistem meterai elektronik; gambar Garuda Pancasila; frasa Meterai Elektronik; angka dan tulisan yang menunjukkan tarif 10.000.

Post Views: 209
Tags: Dokumen Digitale-meteraiLegalMenkeumeterai elektrinikmeterai tempelRp 10.000Transaksi Sah
Share210Tweet131
Next Post
Furniture Sragen

Gelontorkan Rp 13 Miliar, KemenkopUKM Bangun Factory Sharing Furniture di Sragen

TERKINI

progam lapak berkah, kolaborasi jne medan dan izi

JNE Medan Gandeng IZI Perkuat UMKM melalui Program Lapak Berkah

2 November 2026
pameran seni in medio artjog dan tab space, bandung

Merayakan Seni yang Inklusif di Pameran In Medio ARTJOG dan Tab Space

2 November 2026
ntt jadi penyumbang ekspor vanili

NTT Penyumbang Terbesar Komoditas Vanili, Diminati Pasar Global

2 November 2026
waspadai pesan berantai mengenai iming-iming bantuan subsidi upah

Kemnaker Imbau Pekerja Waspadai Penipuan Pencairan Bantuan Subsidi Upah 2026

2 November 2026
jne meresmikan tim tanggap darurat bencana diresmikan

‘Sedia Payung Sebelum Hujan’, Tim Tanggap Darurat Bencana Diresmikan

1 November 2026
kurir jne berangkat umrah

Senyum Bahagia Ratusan Kurir Kala Ikut Diberangkatkan Umrah

31 October 2026

POPULER

Cara Membuat Rute di Google Maps, Begini Langkah-Langkahnya

Cara Membuat Rute di Google Maps, Begini Langkah-Langkahnya

by Penulis JNEWS
15 October 2026

Desa Shirakawa-go, Desa Tradisional Jepang dengan Rumah Beratap Jerami yang Ikonik

Desa Shirakawa-go, Desa Tradisional Jepang dengan Rumah Beratap Jerami yang Ikonik

by Penulis JNEWS
23 October 2026

Jenis Jenang Tradisional yang Populer dan Kaya Rasa

10 Jenis Jenang Tradisional Khas Jawa yang Populer dan Kaya Rasa

by Penulis JNEWS
13 October 2026

Rumah Ibadah dengan Lokasi Paling Ekstrem di Dunia

9 Rumah Ibadah dengan Lokasi Paling Ekstrem di Dunia

by Penulis JNEWS
23 October 2026

waspadai pesan berantai mengenai iming-iming bantuan subsidi upah

Kemnaker Imbau Pekerja Waspadai Penipuan Pencairan Bantuan Subsidi Upah 2026

by Redaksi JNEWS
2 November 2026

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1

©2020 - Your Trusted Logistic Portal