JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Aturan Baru, Calon Penumpang Pesawat Wajib PCR

by Redaksi JNEWS
22 October 2021
Ilustrasi lab antigen dan PCR
Share on FacebookShare on Twitter

Meski banyak pelonggaran yang dilakukan pemerintah dalam masa perpanjangan PPKM hingga 1 November 2021, namun ada juga beberapa aturan atau syarat baru yang dikelurkan. Salah satunya terkait masalah penerbangan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan domestik.

Kali ini, masyarakat atau calon penumpang pesawat yang akan melakukan penerbangan, wajib menyertakan dokumen hasil PCR yang pastinya negatif. Artinya, sudah tidak bisa lagi menggunakan hasil negatif dari antigen yang akan berlaku mulai 24 Oktober 2021.

Kondisi tersebut diterapkan seiring dengan ditingkatkannya kapasitas jumlah penumpang pesawata yang pada saat ini sudah bisa terisi penuh, alias 100 persen.

BACA JUGA : Aturan Baru PPKM, Sopir Logistik Wajib Vaksin dan Antigen

penumpang bandara kualanamu

Terkait aturan baru wajib PCR, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan bila tujuannya adalah untuk alasan kehati-hatian. Keren seperti diketahui, pemerintah tak mau kecolongan lagi dengan tingginya kasus Covid-19.

“Pengetata metode testin dari antigen menjadi PCR di moda udara (pesawat) wilayah Jawa-Bali dan non Jawa Bali PPKM Level 3 dan 4 merupakan bagian dari uji coba pelonggarang mobilitas dengan prinsip kehati-hatian,” katanya.

Selain itu, dari segi akurasi Wiku juga menjelaskan bila PCR merupakan metode testing yang lebih sensitif untuk melakukan deteksi infeksi Covid-19 dibandingkan antigen.

syarat penerbangan Lion Air masa PPKM terbaru

Walau demikian, Wiki menjelaskan bila ataruan-aturan yang dibuat pemerintah sifatnya juga mengikuti perkembangan dari kondisi dan situasi terkait Covid-19. Artinya, besar kemungkinan syarat perjalanan menggunakan PCR bisa kembali berubah.

Untuk aturan lainnya, kurang lebih tak jauh berbeda. Perjalanan menggunakan moda transportasi udara, laut, darat baik dengan kendaraan pribadi atau umum, dari dan ke daerah Pulau Jawa dan Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) sebagai kategori PPKM level 3-4 wajib menunjukkan kartu vaksin.

BACA JUGA : PPKM Lanjut Lagi, Tapi Sudah Banyak Pelonggarannya

Bila pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi pesawat, maka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Pesawat Garuda Indonesia

Sementara, bila menggunakan moda transportasi laut, darat, kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

 

Tags: Antigencalon penumpangPCRPeswatPPKMsyarat baru penerbanganWajib PCR
Share190Tweet119
Next Post

Kolaborasi DANA dan Dukcapil Buat Proses Verifikasi Cepat dan Akurat

TERKINI

taman sejarah surabaya

Mengenal Taman Sejarah Surabaya: Buka 24 Jam dan Cocok untuk Pembelajaran Anak

25 April 2026
Kastel Neuschwanstein: Keindahan Kastel yang Menginspirasi Dongeng Populer Dunia

Kastel Neuschwanstein: Keindahan Istana yang Menginspirasi Dongeng Populer Dunia

25 April 2026
wira wiri suroboyo

Wira Wiri Suroboyo, Angkutan Publik Kota Surabaya Favorit Lansia karena Gratis dan Nyaman

25 April 2026
jne gelar workshop

JNE Gelar Workshop Kreatif bagi Mahasiswa di UNPAD

24 April 2026
Oleh-Oleh Khas Sukabumi yang Layak Masuk Daftar Belanja

10 Oleh-Oleh Khas Sukabumi yang Layak Masuk Daftar Belanja

24 April 2026
jne dukung mitme fest 2026

JNE Dukung MitMe Fest 2026 Sebagai Mitra Logistik Utama

24 April 2026

POPULER

Patung Terbesar di Dunia dengan Ukuran Fantastis

7 Patung Terbesar di Dunia dengan Ukuran Fantastis

by Penulis JNEWS
6 April 2026

Apa Itu Godzilla El Nino? Fenomena Cuaca Ekstrem yang Perlu Dipahami

Apa Itu Godzilla El Nino? Fenomena Cuaca Ekstrem yang Perlu Dipahami

by Penulis JNEWS
11 April 2026

Batu Caves Malaysia: Mengenal Gua Ikonik dengan Patung Murugan

Batu Caves Malaysia: Mengenal Gua Ikonik dengan Patung Emas Dewa Murugan

by Penulis JNEWS
14 April 2026

Selat Hormuz: Mengenal Jalur Laut Vital yang Menghubungkan Energi Dunia

Selat Hormuz: Mengenal Jalur Laut Vital yang Menghubungkan Energi Dunia

by Penulis JNEWS
8 April 2026

km 0 selatan indonesia

Melongok Kiprah JNE di ‘KM 0’ Selatan Indonesia

by Redaksi JNEWS
22 April 2026

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2

©2020 - Your Trusted Logistic Portal