JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
  • JLC Race 2025
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
  • JLC Race 2025
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Tak Butuh Tes Covid-19, Ini Syarat Baru Perjalanan Darat

by Redaksi JNEWS
5 December 2022
Tak Lagi Butuh Tes Covid-19, Simak Syarat Baru Perjalanan Darat
Share on FacebookShare on Twitter

 

Sobat JNEWS! Kini Perjalanan darat tak lagi butuh tes Covid-19! Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno menjelaskan bahwa sesuai SE 85 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19, maka para pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.

Dalam SE 85/2022 tersebut dituliskan bahwa sebagai syarat melakukan perjalan dalam negeri maka saat ini setiap pelaku perjalanan dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga.

“Sementara pelaku perjalanan yang merupakan WNA dan berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapat vaksin kedua. Bagi anak-anak usia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin kedua, namun bagi yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari aturan vaksin ini. Selain itu bagi anak di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksin namun wajib melakukan perjalanan dengan didampingi oleh pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi,” jabar Hendro.

BACA JUGA : Kenaikan Tarif Ojek Online Kembali Ditunda

Melalui keterangannya tersebut, Hendro menegaskan bahwa kali ini setiap pelaku perjalanan tidak diwajibkan membawa hasil tes PCR atau antigen namun tetap diminta untuk menerapkan protokol kesehatan ketat.

Vaksin Covid-19
Hand in blue medical gloves holding a syringe and vaccine vial with Covid 19 Vaccine Booster text, for Coronavirus booster shot.

“Bagi penderita penyakit komorbid yang tidak dapat memperoleh vaksin dikecualikan dari ketentuan vaksin dan wajib melampirkan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah. Selain itu, aturan ini dikecualikan untuk angkutan perintis dan daerah perbatasan maupun 3T. Sementara pelaku perjalanan rutin di kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes antigen atau PCR,” kata Hendro.

Untuk pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik di Pulau Jawa dan Bali harus sudah vaksin dosis kedua atau ketiga. Jika hanya menerima dosis satu maka wajib menyertakan hasil antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik di luar Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil antigen maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

“Terkait pengawasan persyaratan perjalanan ini akan dilaksanakan secara acak oleh unsur gabungan seperti Polri, TNI, Ditjen Hubdat, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Dinas Perhubungan, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), dan Satgas Covid-19 daerah,” tutup Hendro.

Tags: Aturan baru perjalanan daratBuskemenhubkendaraan umumMobil PribadiTransportasi Darat
Share191Tweet120
Next Post
Tips memilih tempat sampah

Intip 4 Tips Pilih Tempat Sampah yang Pas

TERKINI

Foto: Istimewa

Cuaca Ekstrem Mengintai, Kereta Whoosh Prioritaskan Keselamatan

26 December 2025
pelaku umkm

Sampai Desember 2025, SMESCO Telah Layani Lebih 100 Ribu Pelaku UMKM

26 December 2025
Membuat Business Plan Sederhana untuk UMKM

Bagaimana Membuat Business Plan Sederhana untuk UMKM

26 December 2025
Direktur JNE berbagi tentang natal

Chandra Fireta: Natal Adalah Momen untuk Berbagi dengan Sesama

25 December 2025
ngecas kendaraan listrik

Libur Nataru Tiba, PLN Tambah Jumlah Stasiun Ngecas Kendaraan Listrik

24 December 2025
Fitrah (berdiri) saat dipanggil ke panggung sebagai salah seorang pemenang grand prize sepeda motor dan Puncak Perayaan HUT JNE di Senayan, Minggu (30/11)

Bermula dari Mimpi Jadi “Hepi”

24 December 2025

POPULER

Jenis-Jenis Pura di Bali: Makna, Fungsi, dan Keunikannya

Jenis-Jenis Pura di Bali: Makna, Fungsi, dan Keunikannya

by Penulis JNEWS
9 December 2025

Masjid Biru: Ikon Keindahan Arsitektur Islam di Turki

Masjid Biru: Ikon Keindahan Arsitektur Islam di Turki

by Penulis JNEWS
18 December 2025

Rekomendasi Aplikasi Keuangan untuk Catat Pengeluaran Harian

Rekomendasi Aplikasi Keuangan untuk Catat Pengeluaran Harian

by Penulis JNEWS
8 December 2025

Tempat wisata di Salatiga menawarkan sudut-sudut indah

Menemukan Sudut-Sudut Indah di Salatiga: Destinasi Wajib Dikunjungi

by Penulis JNEWS
13 December 2025

10 Tip Menjaga Privasi di Dunia Digital

10 Tip Menjaga Privasi di Dunia Digital

by Penulis JNEWS
15 December 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
  • JLC Race 2025

©2020 - Your Trusted Logistic Portal