JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Tak Butuh Tes Covid-19, Ini Syarat Baru Perjalanan Darat

by Redaksi JNEWS
5 December 2022
Tak Lagi Butuh Tes Covid-19, Simak Syarat Baru Perjalanan Darat
Share on FacebookShare on Twitter

 

Sobat JNEWS! Kini Perjalanan darat tak lagi butuh tes Covid-19! Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno menjelaskan bahwa sesuai SE 85 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19, maka para pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.

Dalam SE 85/2022 tersebut dituliskan bahwa sebagai syarat melakukan perjalan dalam negeri maka saat ini setiap pelaku perjalanan dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga.

“Sementara pelaku perjalanan yang merupakan WNA dan berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapat vaksin kedua. Bagi anak-anak usia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin kedua, namun bagi yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari aturan vaksin ini. Selain itu bagi anak di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksin namun wajib melakukan perjalanan dengan didampingi oleh pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi,” jabar Hendro.

BACA JUGA : Kenaikan Tarif Ojek Online Kembali Ditunda

Melalui keterangannya tersebut, Hendro menegaskan bahwa kali ini setiap pelaku perjalanan tidak diwajibkan membawa hasil tes PCR atau antigen namun tetap diminta untuk menerapkan protokol kesehatan ketat.

Vaksin Covid-19
Hand in blue medical gloves holding a syringe and vaccine vial with Covid 19 Vaccine Booster text, for Coronavirus booster shot.

“Bagi penderita penyakit komorbid yang tidak dapat memperoleh vaksin dikecualikan dari ketentuan vaksin dan wajib melampirkan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah. Selain itu, aturan ini dikecualikan untuk angkutan perintis dan daerah perbatasan maupun 3T. Sementara pelaku perjalanan rutin di kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes antigen atau PCR,” kata Hendro.

Untuk pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik di Pulau Jawa dan Bali harus sudah vaksin dosis kedua atau ketiga. Jika hanya menerima dosis satu maka wajib menyertakan hasil antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik di luar Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil antigen maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

“Terkait pengawasan persyaratan perjalanan ini akan dilaksanakan secara acak oleh unsur gabungan seperti Polri, TNI, Ditjen Hubdat, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Dinas Perhubungan, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), dan Satgas Covid-19 daerah,” tutup Hendro.

Post Views: 21
Tags: Aturan baru perjalanan daratBuskemenhubkendaraan umumMobil PribadiTransportasi Darat
Share192Tweet120
Next Post
Tips memilih tempat sampah

Intip 4 Tips Pilih Tempat Sampah yang Pas

TERKINI

member jlc depok

JNE Gelar Gathering Top Member JLC di Depok, Bahas TikTok Ads hingga Kolaborasi Bisnis

21 August 2026
pemprov banten bebaskan denda pajak

Pemprov Banten Bebaskan Denda Pajak dan Beri Diskon Mutasi Kendaraan

21 August 2026
lomba tujuhbelasan di jne hub veteran

Saat Para Kurir Bersaing di Lomba Tujuhbelasan di JNE HUB Veteran

21 August 2026
masjid sekitar tomang buat salat jumat

3 Masjid Sekitar JNE Tomang yang Nyaman buat Jumatan dan Banyak Jajanan

21 August 2026
penyaluran bantuan gempa ntt

JNE Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa NTT

20 August 2026
Kepulauan Mauritius: Negara Eksotik di Samudra Hindia yang Memikat Wisatawan

Kepulauan Mauritius: Negara Eksotik di Samudra Hindia yang Memikat Wisatawan

20 August 2026

POPULER

Suku Bajo: Sejarah, Keunikan, dan Kehidupan Suku Pengembara Laut di Indonesia

Suku Bajo: Sejarah, Keunikan, dan Kehidupan Suku Pengembara Laut di Indonesia

by Penulis JNEWS
14 August 2026

Fakta Menarik Mohammad Hatta, Proklamator yang Dijuluki Bapak Koperasi Indonesia

Fakta Menarik Mohammad Hatta, Proklamator yang Dijuluki Bapak Koperasi Indonesia

by Penulis JNEWS
11 August 2026

Apa Itu Emotional Spending? Kenali Tanda-tandanya Sebelum Merusak Keuangan

Apa Itu Emotional Spending? Kenali Tanda-tandanya Sebelum Merusak Keuangan

by Penulis JNEWS
13 August 2026

Joy of Missing Out: Cara Menikmati Hidup Tanpa Takut Ketinggalan Tren

Joy of Missing Out: Cara Menikmati Hidup Tanpa Takut Ketinggalan Tren

by Penulis JNEWS
7 August 2026

Cara Mengurangi Jajan Berlebihan agar Keuangan Lebih Sehat

Cara Mengurangi Jajan Berlebihan agar Keuangan Lebih Sehat

by Penulis JNEWS
3 August 2026

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2

©2020 - Your Trusted Logistic Portal