JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Tak Butuh Tes Covid-19, Ini Syarat Baru Perjalanan Darat

by Redaksi JNEWS
5 December 2022
Tak Lagi Butuh Tes Covid-19, Simak Syarat Baru Perjalanan Darat
Share on FacebookShare on Twitter

 

Sobat JNEWS! Kini Perjalanan darat tak lagi butuh tes Covid-19! Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno menjelaskan bahwa sesuai SE 85 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19, maka para pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.

Dalam SE 85/2022 tersebut dituliskan bahwa sebagai syarat melakukan perjalan dalam negeri maka saat ini setiap pelaku perjalanan dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga.

“Sementara pelaku perjalanan yang merupakan WNA dan berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapat vaksin kedua. Bagi anak-anak usia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin kedua, namun bagi yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari aturan vaksin ini. Selain itu bagi anak di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksin namun wajib melakukan perjalanan dengan didampingi oleh pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi,” jabar Hendro.

BACA JUGA : Kenaikan Tarif Ojek Online Kembali Ditunda

Melalui keterangannya tersebut, Hendro menegaskan bahwa kali ini setiap pelaku perjalanan tidak diwajibkan membawa hasil tes PCR atau antigen namun tetap diminta untuk menerapkan protokol kesehatan ketat.

Vaksin Covid-19
Hand in blue medical gloves holding a syringe and vaccine vial with Covid 19 Vaccine Booster text, for Coronavirus booster shot.

“Bagi penderita penyakit komorbid yang tidak dapat memperoleh vaksin dikecualikan dari ketentuan vaksin dan wajib melampirkan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah. Selain itu, aturan ini dikecualikan untuk angkutan perintis dan daerah perbatasan maupun 3T. Sementara pelaku perjalanan rutin di kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes antigen atau PCR,” kata Hendro.

Untuk pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik di Pulau Jawa dan Bali harus sudah vaksin dosis kedua atau ketiga. Jika hanya menerima dosis satu maka wajib menyertakan hasil antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik di luar Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil antigen maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

“Terkait pengawasan persyaratan perjalanan ini akan dilaksanakan secara acak oleh unsur gabungan seperti Polri, TNI, Ditjen Hubdat, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Dinas Perhubungan, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), dan Satgas Covid-19 daerah,” tutup Hendro.

Tags: Aturan baru perjalanan daratBuskemenhubkendaraan umumMobil PribadiTransportasi Darat
Share192Tweet120
Next Post
Tips memilih tempat sampah

Intip 4 Tips Pilih Tempat Sampah yang Pas

TERKINI

17 Ide Self Reward yang Tetap Aman buat Dompet

17 Ide Self Reward yang Tetap Aman buat Dompet

10 June 2026
kurir instan roket indonesia

Roket Indonesia Hadirkan Layanan Kurir Instan yang Cepat dan Akurat

10 June 2026
harga tas plastik naik

Harga Tas Plastik Naik, Saatnya Membawa Kantong Belanja Sendiri dari Rumah

9 June 2026
Tempat Makan di Lembang dengan View Alam yang Menarik

8 Tempat Makan di Lembang dengan View Alam yang Menarik

9 June 2026
seni kepemimpinan

Mengasah Skill Komunikasi, Membangun Seni Kepemimpinan

9 June 2026
Tools untuk Riset Produk agar Lebih Mudah Menentukan Barang Jualan

12 Tools untuk Riset Produk agar Lebih Mudah Menentukan Barang Jualan

9 June 2026

POPULER

12 Tempat Wisata di Lembang yang Wajib Dikunjungi saat Liburan

12 Tempat Wisata di Lembang yang Wajib Dikunjungi saat Liburan

by Penulis JNEWS
6 June 2026

Hobi Murah yang Ternyata Bisa Bikin Hidup Lebih Seimbang

20 Hobi Murah yang Ternyata Bisa Bikin Hidup Lebih Seimbang

by Penulis JNEWS
29 May 2026

Rupiah Melemah, Ini Cara Menjaga Keuangan Tetap Tenang di Tengah Ketidakpastian

Ini Cara Menjaga Keuangan Tetap Tenang di Tengah Ketidakpastian

by Penulis JNEWS
28 May 2026

Itinerary Korea Selatan 7 Hari: Menjelajahi Seoul, Busan, dan Destinasi Populer

Itinerary Korea Selatan 7 Hari: Menjelajahi Seoul, Busan, dan Destinasi Populer

by Penulis JNEWS
23 May 2026

Gyeongbokgung Palace: Sejarah dan Keindahan Istana Ikonik Korea

Gyeongbokgung Palace: Sejarah dan Keindahan Istana Ikonik Korea

by Penulis JNEWS
19 May 2026

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2

©2020 - Your Trusted Logistic Portal