JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home UKM

Jangan Melanggar, Ini Aturan PSBB Ketat untuk Usaha Kecil di Jakarta

by Redaksi JNEWS
11 January 2021
tempat ngopi

Historica Coffee (foto: Instagram/tempatngopiasik)

Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah pusat mulai menerapkan regulasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat Jawa-Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021. Aturan yang dikenal dengan sebutan Pemberlakuan Pembatasan Keigatan Masyarakat (PPKM) ini juga berlaku di Jakarta.

Lalu, hal-hal apa yang akan diterapkan oleh pemerintah daerah Jakarta terkait PSBB ketat kali ini. Apakah ada pembatasan juga untuk sektor usaha seperti restoran, kedai, dan lain sebagainya.

Melihat dari keterangan resmi, total ada beberapa poin penting yang akan dilakukan selama PPKM atau PSBB ketat Jakarta berjalan. Beberapa bersifat membebaskan dengan syarat, sementara lainnya bersifat pembatasan.

BACA JUGA : Viral Penipuan Grab Toko, Uang Konsumen Raib Puluhan Juta

Regulasi PSBB ketat ini tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur No. 3 Tahun 2021 sebagi tindak lanjut dari pemerintah pusat.

nasi goreng kebon sirih

Untuk lebih lengkapnya, berikut aturan main PPKM atau PSBB ketat di DKI Jakarta ;

– Tempat kerja menerapkan 75 persen bekerja dari rumah atau work from home.

– Belajar mengajar dilakukan secara daring atau jarak jauh.

– Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.

Pada sektor ini termasuk tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, seperti pasar rakyat, toko swalayan, minimarket, supermarket, perkulakan dan toko khusu yang berdiri sendiri maupun berada di pusar perbelanjaan juga warung atau kelontong.

Pembayaran Digital Youtap
Pembayaran Digital Youtap/ doc. Youtap

BACA JUGA : Benarkah Kebijakan Baru WhatsApp Berbumbu Ancaman Akun Dimatikan ?

– Konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.

– Pusat perbelanjaan maksimal beroperasi sampai dengan pukul 19.00 WIB.

– Restoran maksimal melayani makan atau minum di tempat hingga atau dine in hingga pukul 19.00 WIB, sedangkan layanan dibawa pulang atau take away 24 jam.

Untuk sektor ini, berlaku juga warung makan, rumah makan, kafe, sampai pedagang kaki lima dan atau jajanan pada lokasi binaan DKI yang biasanya ditempati UMKM atau likasi sementara.

– Tempat ibadah beroperasi dengan kapasitas 50 persen.

– Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

– Transportasi umum beroperasi dengan pembatasan kapasitas 50 persen dan protokol kesehatan maksimal pukul 20.00 WIB.

BACA JUGA : Kisah UMKM Pisang Goreng Beromzet Rp 5 Juta Per Hari

Sementara untuk para ojek online (ojol), pada masa penerapan PSBB ketat Jakarta tetap diizinkan beroperasi 100 persen atau seperti biasa dengan membawa penumpang tapi tetap dengan regulasi atau protokol kesehatan.

Tags: AturanAturan PSBB Jawa-Balikafekedai kopiKelontonganPPKM JakartaPSBB JakartaPSBB ketatUMKMUsah KecilWarung
Share193Tweet121
Next Post
Pertamina UMKM

Pertamina Kerek UMKM Papua Naik Kelas

TERKINI

Hari Buku Nasional: Tip supaya Suka Baca Buku Lagi

Hari Buku Nasional: 8 Tip untuk Anak Muda supaya Suka Baca Buku Lagi

17 May 2025
Rekomendasi Tempat Wisata di New Zealand

7 Rekomendasi Tempat Wisata di New Zealand untuk Liburan Tak Terlupakan

16 May 2025
jne marisa

Potensi Ekonomi Pohuwato Tinggi, JNE Marisa Bidik Kenaikan Kiriman

16 May 2025
Mengenal E-SIM: Teknologi Kartu SIM Digital

Mengenal E-SIM: Teknologi Kartu SIM Digital yang Praktis dan Fleksibel

16 May 2025
agar naik kelas, UMKM kuliner mesti memperhatikan standardisasi mutu produknya

Sertifikasi dan Standar Mutu Jadi Kunci Daya Saing UMKM Kuliner

16 May 2025
Kriteria Makanan yang Halal dan Cara Mengenalinya

Kriteria Makanan yang Halal Menurut Syariat Islam dan Cara Mengenalinya

16 May 2025

POPULER

Tempat Wisata di Subang yang Bisa Dikunjungi

Liburan ke Subang? Ini Daftar Tempat Wisata Menarik yang Bisa Dikunjungi

by Penulis Konten
25 April 2025

Film Katolik untuk Menambah Wawasan Sejarah

5 Film Katolik yang Menarik untuk Menambah Wawasan Sejarah

by Penulis Konten
6 May 2025

Brain Rot: Hiburan Berlebihan Merusak Pola Pikir

Mengenal Brain Rot: Ketika Hiburan Berlebihan Merusak Pola Pikir

by Penulis Konten
8 May 2025

Festival Film Cannes: Sejarah dan Film Indonesia

Festival Film Cannes: Sejarah Singkat dan Jejak Film Indonesia di Ajang Ini

by Penulis Konten
10 May 2025

Raminten Jogja: Dari Warung Makan Unik

Raminten Jogja: Dari Warung Makan Unik ke Kerajaan Bisnis Budaya Jawa

by Penulis Konten
29 April 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini

©2020 - Your Trusted Logistic Portal