JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home UKM

Jangan Melanggar, Ini Aturan PSBB Ketat untuk Usaha Kecil di Jakarta

by Redaksi JNEWS
11 January 2021
tempat ngopi

Historica Coffee (foto: Instagram/tempatngopiasik)

Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah pusat mulai menerapkan regulasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat Jawa-Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021. Aturan yang dikenal dengan sebutan Pemberlakuan Pembatasan Keigatan Masyarakat (PPKM) ini juga berlaku di Jakarta.

Lalu, hal-hal apa yang akan diterapkan oleh pemerintah daerah Jakarta terkait PSBB ketat kali ini. Apakah ada pembatasan juga untuk sektor usaha seperti restoran, kedai, dan lain sebagainya.

Melihat dari keterangan resmi, total ada beberapa poin penting yang akan dilakukan selama PPKM atau PSBB ketat Jakarta berjalan. Beberapa bersifat membebaskan dengan syarat, sementara lainnya bersifat pembatasan.

BACA JUGA : Viral Penipuan Grab Toko, Uang Konsumen Raib Puluhan Juta

Regulasi PSBB ketat ini tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur No. 3 Tahun 2021 sebagi tindak lanjut dari pemerintah pusat.

nasi goreng kebon sirih

Untuk lebih lengkapnya, berikut aturan main PPKM atau PSBB ketat di DKI Jakarta ;

– Tempat kerja menerapkan 75 persen bekerja dari rumah atau work from home.

– Belajar mengajar dilakukan secara daring atau jarak jauh.

– Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.

Pada sektor ini termasuk tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, seperti pasar rakyat, toko swalayan, minimarket, supermarket, perkulakan dan toko khusu yang berdiri sendiri maupun berada di pusar perbelanjaan juga warung atau kelontong.

Pembayaran Digital Youtap
Pembayaran Digital Youtap/ doc. Youtap

BACA JUGA : Benarkah Kebijakan Baru WhatsApp Berbumbu Ancaman Akun Dimatikan ?

– Konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.

– Pusat perbelanjaan maksimal beroperasi sampai dengan pukul 19.00 WIB.

– Restoran maksimal melayani makan atau minum di tempat hingga atau dine in hingga pukul 19.00 WIB, sedangkan layanan dibawa pulang atau take away 24 jam.

Untuk sektor ini, berlaku juga warung makan, rumah makan, kafe, sampai pedagang kaki lima dan atau jajanan pada lokasi binaan DKI yang biasanya ditempati UMKM atau likasi sementara.

– Tempat ibadah beroperasi dengan kapasitas 50 persen.

– Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

– Transportasi umum beroperasi dengan pembatasan kapasitas 50 persen dan protokol kesehatan maksimal pukul 20.00 WIB.

BACA JUGA : Kisah UMKM Pisang Goreng Beromzet Rp 5 Juta Per Hari

Sementara untuk para ojek online (ojol), pada masa penerapan PSBB ketat Jakarta tetap diizinkan beroperasi 100 persen atau seperti biasa dengan membawa penumpang tapi tetap dengan regulasi atau protokol kesehatan.

Tags: AturanAturan PSBB Jawa-Balikafekedai kopiKelontonganPPKM JakartaPSBB JakartaPSBB ketatUMKMUsah KecilWarung
Share193Tweet121
Next Post
Pertamina UMKM

Pertamina Kerek UMKM Papua Naik Kelas

TERKINI

Istana Kesultanan Indrapura di Siak yang Megah dan Bersejarah

Istana Kesultanan Indrapura: Jejak Kejayaan Melayu di Pesisir Barat Sumatra

15 August 2025
karnaval HUT RI

Karnaval HUT RI Ke-80 Digelar Malam Hari, Inilah Rutenya

15 August 2025
security jne

Pantau Kendaraan dan Driver di Primehub: Ini Prosedur Ketat Security JNE

15 August 2025
Jajanan Khas untuk 17 Agustus yang Murah Meriah

21 Jajanan Khas untuk Disajikan Saat 17 Agustusan

15 August 2025
Bisnis Salon Kecantikan di Rumah: 10 Langkah Memulainya

Cara Memulai Bisnis Salon Kecantikan di Rumah dengan Modal Terjangkau

15 August 2025
Gili Air: Pantai Cantik, View Indah, dan Udara Segar

Gili Air, Tempat Liburan Ideal dengan Pantai Cantik, Pemandangan Indah, dan Udara Segar

14 August 2025

POPULER

Candi Jabung: Candi Peninggalan Majapahit di Probolinggo

Candi Jabung: Permata Sejarah Majapahit di Tanah Probolinggo

by Penulis JNEWS
8 August 2025

Tempat Wisata di Wonogiri untuk Healing

8 Tempat Wisata di Wonogiri yang Cocok untuk Healing dan Piknik

by Penulis JNEWS
6 August 2025

Sound Horeg: Asal Usul dan Kontroversinya

Apa Itu Sound Horeg? Simak Asal-Usul dan Kontroversinya di Masyarakat

by Penulis JNEWS
1 August 2025

Oleh-Oleh Snack Khas Korea, Wajib Bawa Pulang

26 Oleh-Oleh Snack Khas Korea yang Wajib Dibawa Pulang

by Penulis JNEWS
29 July 2025

Malam Tirakatan untuk Peringati HUT RI

9 Ide Acara Malam Tirakatan untuk Memperingati HUT RI

by Penulis JNEWS
5 August 2025

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Hobi JONI
    • Lokasi JNE
    • Loker JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • Video
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • 34 Tahun JNE
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2024
      • Content Competition 2025
      • Pemenang Content Competition 2023
      • Pemenang Content Competition 2024
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • JNE x Slank
    • Pekan Kartini

©2020 - Your Trusted Logistic Portal