Awas, Lupa Bayar Denda Tilang Elektronik Sanksinya STNK Diblokir

Tilang elektronik ETLE

Hilangnya sistem tilang manual justru membuat pengguna kendaraan harus ekstra hati-hati. Pasalnya, pengawasan saat ini mengandalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias tilas elektronik yang semakin gencar dilakukan kepolisian.

Tak sedikit pelaku pelanggar lalu lintas mengira tanpa adanya polisi sanksi tilang menjadi berkurang. Aslinya, semua yang terekam kamera akan tetap mendapatkan sanksi dengan cara yang berbeda.

Melansir dari situs resmi ETLE, berdasarkan catatan Korlantas Polri, sepanjang 2021 tercatat 1.771.242 kasus tilang yang terekam dengan teknologi ini.

BACA JUGA : Tak Ada Lagi Tilang Manual

Hal ini jauh lebih besar dibanding 2020 yang hanya mencapai 120.733 tilang. Sementara pada data terbaru, selama sembilan hari Operasi Patuh 2022, tercatat 5.248 pelanggar yang ditindak dengan ETLE.

Adanya sistem tilang elektronik harus dipahamis sebagai upaya agar menjaga ketertiban berlalu lintas. Paling penting lagi, untuk keselamatan dalam berkendara.

Tak hanya itu, kehadiran ETLE juga menjadi upaya mendidik karena sanksi yang diberikan cukup tegas, khususnya bagi pelanggar yang tak mengurus denda setelah dinyatakan melakukan pelanggaran lalu lintas.

Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan, pihaknya bakal melakukan sanksi berupa pemblokiran STNK.

Saat membayar pajak, maka pajaknya akan ditambah dengan denda dari pelanggaran lalu lintas yang pernah dilakukan. Bila tidak membayar, kendaraan bisa menjadi bodong alias tak bersurat.

Lantas jenis pelanggaran apa saja yang bisa terdeteksi ETLE, berikut rinciannya lengkap dengan kisaran dendanya :

kamera CCTV ETLE akan merekam setiap pelanggaran lalu lintas seperti di bawah ini dan nominal denda tilang elektronik:

– Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

– Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone didenda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.

– Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

– Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

– Berkendara melawan arus didenda Rp 500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan. – Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

– Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.

– Berboncengan lebih dari 3 orang denda e-tilang Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.

– Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari.

Exit mobile version