JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Awas, Lupa Bayar Denda Tilang Elektronik Sanksinya STNK Diblokir

by Redaksi JNEWS
28 December 2022
Tilang elektronik ETLE
Share on FacebookShare on Twitter

Hilangnya sistem tilang manual justru membuat pengguna kendaraan harus ekstra hati-hati. Pasalnya, pengawasan saat ini mengandalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias tilas elektronik yang semakin gencar dilakukan kepolisian.

Tak sedikit pelaku pelanggar lalu lintas mengira tanpa adanya polisi sanksi tilang menjadi berkurang. Aslinya, semua yang terekam kamera akan tetap mendapatkan sanksi dengan cara yang berbeda.

Melansir dari situs resmi ETLE, berdasarkan catatan Korlantas Polri, sepanjang 2021 tercatat 1.771.242 kasus tilang yang terekam dengan teknologi ini.

BACA JUGA : Tak Ada Lagi Tilang Manual

Hal ini jauh lebih besar dibanding 2020 yang hanya mencapai 120.733 tilang. Sementara pada data terbaru, selama sembilan hari Operasi Patuh 2022, tercatat 5.248 pelanggar yang ditindak dengan ETLE.

ETLE

Adanya sistem tilang elektronik harus dipahamis sebagai upaya agar menjaga ketertiban berlalu lintas. Paling penting lagi, untuk keselamatan dalam berkendara.

Tak hanya itu, kehadiran ETLE juga menjadi upaya mendidik karena sanksi yang diberikan cukup tegas, khususnya bagi pelanggar yang tak mengurus denda setelah dinyatakan melakukan pelanggaran lalu lintas.

Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan, pihaknya bakal melakukan sanksi berupa pemblokiran STNK.

Saat membayar pajak, maka pajaknya akan ditambah dengan denda dari pelanggaran lalu lintas yang pernah dilakukan. Bila tidak membayar, kendaraan bisa menjadi bodong alias tak bersurat.

Lantas jenis pelanggaran apa saja yang bisa terdeteksi ETLE, berikut rinciannya lengkap dengan kisaran dendanya :

kamera CCTV ETLE akan merekam setiap pelanggaran lalu lintas seperti di bawah ini dan nominal denda tilang elektronik:

– Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

– Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone didenda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.

– Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

– Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

– Berkendara melawan arus didenda Rp 500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan. – Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

– Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.

– Berboncengan lebih dari 3 orang denda e-tilang Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.

– Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari.

Tags: BlokirETLEpelanggar lalu lintasSanksi TilangSTNKTilang Elektronik
Share193Tweet121
Next Post
ilustrasi mengenai izin edar dua merek obat yang dicabut

Lagi, BPOM Cabut Izin Edar Dua Perusahaan Farmasi

TERKINI

Edinburgh Castle: Sejarah, Misteri, dan Keindahan Kastel Ikonik Skotlandia

Edinburgh Castle: Sejarah, Misteri, dan Keindahan Kastel Ikonik Skotlandia

30 May 2026
Tempat Wisata di Cianjur yang Populer dan Menarik untuk Dijelajahi

16 Tempat Wisata di Cianjur yang Populer dan Menarik untuk Dijelajahi

30 May 2026
15 Oleh-Oleh Khas Uni Emirat Arab, dari Kurma hingga Parfum Arab

15 Oleh-Oleh Khas Uni Emirat Arab, dari Kurma hingga Parfum Arab

29 May 2026
18 Makanan Khas Kamboja yang Menarik untuk Dicoba Saat Liburan

18 Makanan Khas Kamboja yang Menarik untuk Dicoba Saat Liburan

29 May 2026
karyawan terbaik jne bogor mendapat reward hewan kurban

Jadi Best Sales Counter di Bogor, Ksatria JNE ini Dapat Reward Kurban*

29 May 2026
pendidikan khas kajogjaan

Mengenal Pendidikan Khas Kejogjaan: Menuju Jalma kang Utama

29 May 2026

POPULER

Tempat Wisata di Cianjur yang Populer dan Menarik untuk Dijelajahi

16 Tempat Wisata di Cianjur yang Populer dan Menarik untuk Dijelajahi

by Penulis JNEWS
30 May 2026

Pink Beach: Mengenal Pantai di Pulau Komodo dengan Pasir Berwarna Pink yang Langka

Pink Beach: Mengenal Pantai di Pulau Komodo dengan Pasir Berwarna Pink yang Langka

by Penulis JNEWS
11 May 2026

Pulau Paskah: Mengenal Pulau Misterius di Tengah Samudra Pasifik

Pulau Paskah: Mengenal Pulau Misterius di Tengah Samudra Pasifik

by Penulis JNEWS
19 May 2026

CNG: Mengenal Bahan Bakar Gas Pengganti BBM untuk Kendaraan Bermotor

CNG: Mengenal Bahan Bakar Gas Pengganti BBM untuk Kendaraan Bermotor

by Penulis JNEWS
18 May 2026

Pantai Suluban: Mengenal Pantai Eksotis Favorit Peselancar di Selatan Bali

Pantai Suluban: Mengenal Pantai Eksotis Favorit Peselancar di Selatan Bali

by Penulis JNEWS
21 May 2026

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2

©2020 - Your Trusted Logistic Portal