Bikin UMKM Naik Kelas, KemenkopUKM Luncurkan New PLUT

New PLUT

 

Seabgai bagian dari langkah mengembangkan koperasi dan UMKM juga menciptakan entrepreneur produktif, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) resmi meluncurkan program New PLUT (Pusat Layuanan Usaha Terpadu).

Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM mengatakan, perubahan desain PLUT menjadi New PLUT adalah implementasi dari PP 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Pembaharuan PLUT ini menjadi tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengevaluasi seluruh kebijakan di KemenkopUKM terkait upaya meningkatkan jumlah entrepreneur dan mendorong UMKM naik kelas.

BACA JUGA : Ajang MotoGP Jadi Momentum Kopi Robusta Lombok Naik Daun

“Dengan program baru yang sudah didesain tersebut, diyakini New PLUT akan mampu mengakselerasi jumlah pelaku usaha mikro untuk naik kelas menjadi usaha menengah dan besar,” kata Teten.

Menurut Teten , saat ini struktur ekonomi Indonesia masih didominasi oleh usaha mikro. Tercatat jumlah pelaku usaha mikro di Indonesia mencapai 99,6 persen.

Pemerintah terus berupaya keras untuk mengurangi jumlah pelaku usaha mikro dari informal menjadi formal. Oleh karenanya, ia mendorong program-program pelatihan yang sifatnya konvensional harus ditinggalkan.

“New PLUT dapat menjadi solusi bagi penyediaan program unggulan bagi pelaku usaha, karena di dalamnya terdapat inkubasi, konsultasi, bussiness matching hingga showcase bagi produk UMKM atau enterpreneur baru,” ujarnya.

Pendekatan melalui model inkubasi diharapkan mampu melahirkan enterprenuer baru yang berkualitas. Teten menegaskan, Pemerintah perlu melahirkan the future SME yang mampu bersaing baik di pasar domestik maupun pasar global.

Untuk dapat bersaing, lanjut Teten, entrepreneur produktif harus diciptakan. Pemerintah menargetkan jumlah rasio kewirausahaan mencapai 3,95 persen persen di tahun 2024, di mana saat ini yang baru mencapai 3,55 persen dari total penduduk Indonesia.

BACA JUGA : Sah, Pemerintah Perpanjang Insentif PPh Final UMKM 2022

Guna mencapai target itu maka telah terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan yang resmi berlaku pada 3 Januari 2022 lalu.

“Baru keluar Perpres Kewirausahaan, dan di Perpres itu targetnya mencetak enterpreur baru dengan pendekatan inkubasi. Meski kita ada 64 juta pelaku UMKM tapi yang masuk ketegori entrepreneur baru 3,55 persen,” sambung Menteri Teten.

Exit mobile version