JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home UKM

Cara Mengurus Sertifikat Halal untuk UMKM Makanan

by Penulis JNEWS
21 January 2026
Cara Mengurus Sertifikat Halal untuk UMKM Makanan
Share on FacebookShare on Twitter

JNEWS – Bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang bergelut di bidang produksi makanan dan minuman, kehadiran sertifikat halal sangat penting. Selain sebagai bentuk legalitas, hadirnya sertifikat ini dapat membantu pertumbuhan usaha di masa depan.

Terlebih ketika lokasi usaha yang dimiliki ada di lingkungan dengan penduduk mayoritas muslim. Label halal juga merupakan simbol kualitas dan keamanan produk yang sudah menjadi standar gobal.

Pentingnya Sertifikat Halal bagi Pelaku UMKM

Cara Mengurus Sertifikat Halal untuk UMKM Makanan

Merujuk pada situs Kementerian UMKM Republik Indonesia, pelaku UMKM dengan kategori usaha tertentu wajib mengantongi sertifikat halal pada Oktober 2026. Kewajiban ini telah diatur dalam Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Dalam aturan tersebut, sertifikat yang menyatakan sebuah produk halal harus dimiliki oleh produsen makanan, minuman, bahan baku pangan, bahan tambahan pangan, serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Sertifikat ini akan menjadi jaminan bagi konsumen bahwa produk yang dihasilkan aman dan halal berdasarkan aturan agama Islam.

Beberapa alasan penting mengapa sertifikat ini harus segera diurus oleh pemilik usaha antara lain adalah sebagai berikut.

Kepastian bagi Konsumen

Alasan utama mengapa UMKM harus memiliki jaminan kehalalan produk adalah memberikan kepastian kepada pasar. Kehadiran logo halal pada produk, konsumen akan merasa lebih aman saat berbelanja. Bila puas dengan produk UMKM tersebut, mereka berpeluang menjadi konsumen yang loyal.

Memperluas Pasar

Jika produk yang dijual sudah halal, UMKM bisa memperluas cakupan pasarnya. Tak hanya menjangkau calon konsumen yang ada di wilayah tetangga,  daya saing produk pun akan meningkat di pasar global. Pemilik UMKM pun dapat merancang strategi pemasaran yang tepat.

Memiliki Legalitas

Pemerintah mewajibkan UMKM yang bergerak di bidang makanan memiliki sertifikat halal mulai Oktober 2026. Sementara bagi produk yang memiliki kandungan nonhalal perlu mencantumkan informasi.

Bila tidak memenuhi kewajiban tersebut maka produk yang dijual akan masuk kategori ilegal. Sanksi yang akan diberikan oleh pemerintah bervariasi. Mulai dari pemberian surat peringatan, teguran sampai pencabutan izin usaha.

Baca juga: Kriteria Makanan yang Halal Menurut Syariat Islam dan Cara Mengenalinya

Cara Urus Sertifikat Halal bagi UMKM Makanan

Kriteria Makanan yang Halal dan Cara Mengenalinya

Di Indonesia, sertifikat halal  diterbitkan oleh  Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Ini merupakan lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Untuk tugas ini, BPJPH bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI).

BPJPH akan mengadakan penyelenggaraan jaminan produk halal. Sementara LPPOM MUI bertugas memeriksa kecukupan dokumen, audit, rapat bersama auditor, menerbitkan audit memorandum, serta menyampaikan berita acara hasil audit pada rapat Komisi Fatwa MUI. Jika hasil audit sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka Komisi Fatwa bakal menerbitkan Ketetapan Halal MUI.

Berikut alur permohonan sertifikat yang bisa diikuti oleh pemilik UMKM makanan.

1. Persiapan Dokumen

Untuk mendapatkan sertifikat jaminan halal, maka ada beberapa dokumen yang wajib dipersiapkan oleh para pelaku usaha, antara lain:

  • Kelengkapan data perusahaan seperti dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta akta usaha.
  • Daftar produk yang akan diajukan untuk mendapatkan sertifikat.
  • Daftar bahan baku dan pemasoknya.
  • Diagram proses produksi.
  • Dokumen sistem jaminan halal (SJH).

Pastikan semua dokumen yang dilakukan sudah lengkap dan benar agar saat diajukan tidak ada proses pengembalian untuk perbaikan.

2. Mengajukan permohonan

Permohonan sertifikat dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL). Lakukan pendaftaran dengan mengisi data perusahaan dan mengunggah dokumen yang disyaratkan.

Untuk membantu para pelaku usaha, telah disediakan buku panduan atau manual book penggunaan SIHALAL. Panduan tersebut dapat diunduh melalui website bpjph.halal.go.id.

3. Pilih Skema Sertifikasi

Tersedia dua skema yang dapat dipilih oleh pemilik UMKM dalam pengurusan sertifikasi halal produk.

Self Declare

Melalui skema ini, pelaku UMKM bisa mendapatkan sertifikat halal dengan biaya terjangkau atau gratis melalui program pemerintah. Namun, skema ini hanya diperuntukkan bagi yang menjual produk sederhana dan bahan yang digunakan dijamin halal 100%.

Prosesnya akan berlangsung cukup mudah dan tidak perlu melalui proses audit. Pelaku usaha menyatakan sendiri bahwa produk yang dijual telah halal dengan pendampingan dari Pendamping Produk Halal (PPH).

Reguler

Selanjutnya adalah skema reguler, di mana kehalalan usaha akan diperiksa melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Terdapat tiga LPH yang dipercaya oleh pemerintah yakni LPPOM MUI, LPH Sucofindo, dan LPH Surveyor Indonesia.

Nantinya LPH yang dipilih akan melakukan audit keseluruhan mulai dari bahan baku, peralatan yang digunakan, hingga alur proses produksi. Skema ini disarankan untuk UMKM yang ingin mengembangkan usahanya lebih luas di masa depan. Biasanya biaya yang dibayarkan bisa mencapai Rp2.500.000.

4. Tunggu Hasil Verifikasi

Setelah seluruh dokumen lengkap, silakan klik tombol “kirim” pada SIHALAL. Sistem akan menerbitkan nomor pendaftaran lalu status pengajuan berubah menjadi submitted PU.

Selanjutnya verifikasi akan dilakukan oleh para verifikator BPJPH. Bila dokumen yang diajukan dinilai belum atau tidak lengkap, maka status akan berubah menjadi “dikembalikan” agar dilakukan perbaikan lebih lanjut. Jika dokumen sudah lengkap, maka status di akun berubah menjadi “dikirim ke LPH”.

Status dokumen ini dapat dicek berkala oleh pemohon. Caranya, masuk ke akun SIHALAL kemudian klik “sertifikasi”. Pilih “status permohonan” dan klik untuk melihat detail status.

Jangan lupa untuk mendapatkan bukti Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) dari BPJPH setelah dokumen permohonan sertifikasi sudah lengkap dan pembayaran sudah dilakukan.

5. Mendaftar ke LPH

Ketika status dokumen telah berubah menjadi “dikirim ke LPH”, unduh Tanda Terima Dokumen (TTD) dengan memilih ikon kertas berwarna biru. Tanda terima tersebut dapat digunakan untuk mendaftar ke LPH yang dipilih.

Setelah itu, proses audit dilakukan. LPH akan melakukan berbagai proses verifikasi. Mulai dari penelitian dokumen hingga kunjungan ke tempat produksi UMKM demi memastikan penggunaan bahan baku dan proses produksinya sudah sesuai standar halal.

6. Penetapan Fatwa Halal

Hasil audit dari LPH selanjutnya akan diserahkan kepada MUI untuk mendapatkan fatwa halal. Bila lulus dalam sidang fatwa, maka pelaku UMKM akan menerima ketetapan halal dari MUI.

7. Penerbitan Sertifikat

Jika sudah ada ketetapan dari MUI, maka pelaku UMKM bisa mengajukan permohonan untuk penerbitan sertifikat halal ke BPJPH. Caranya dengan mengirimkan email ke sertifikasihalal@kemenag.go.id dan lampirkan bukti ketetapan halal MUI. Sertakan pula bukti STTD dari BPJPH yang sudah diterima saat proses pengajuan dokumen.

BPJPH kemudian akan melakukan validasi atas dokumen yang dikirimkan pelaku UMKM. Bila sesuai, maka sertifikat halal usaha langsung diterbitkan dan logo halal bisa langsung disematkan pada kemasan produk.

Sertifikat tersebut memiliki masa berlaku selama 4 tahun. Pemegang sertifikat wajib melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis.

Sertifikat halal merupakan investasi jangka panjang yang bermanfaat bagi kelangsungan usaha di masa depan. Karena proses pengurusan sudah dipermudah melalui sistem online, UMKM dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik. Umumnya sertifikat dapat terbit dalam kurun waktu 21 hari kerja.

Semoga bermanfaat.

Tags: cara mengajukan sertifikat halalcara urus sertifikat halalpelaku UMKMproduk umkmsyarat sertifikat halalUMKM makanan
Share186Tweet117
Next Post
mrt harmoni

Mudahkan Mobilitas Warga, Stasiun MRT Harmoni Terus Dibangun

TERKINI

jne pekalongan

Banyak Pabrik Beroperasi, JNE Pekalongan Garap Kiriman Industri

21 January 2026
Bukit Menoreh dan Keindahan Lanskapnya

Mengenal Bukit Menoreh dan Keindahan Lanskapnya

21 January 2026
mrt harmoni

Mudahkan Mobilitas Warga, Stasiun MRT Harmoni Terus Dibangun

21 January 2026
Cara Mengurus Sertifikat Halal untuk UMKM Makanan

Cara Mengurus Sertifikat Halal untuk UMKM Makanan

21 January 2026
kiriman kargo di jne bogor terus tumbuh

Kiriman Kargo Jadi Primadona Baru JNE Bogor

21 January 2026
Candi Sojiwan, Candi Buddha Bersejarah di Klaten

Pesona Candi Sojiwan, Candi Buddha Bersejarah di Klaten

20 January 2026

POPULER

Game Terpopuler 2025 yang Paling Banyak Dimainkan

11 Game Terpopuler 2025 yang Paling Banyak Dimainkan

by Penulis JNEWS
29 December 2025

Tips Mengatur Keuangan Pribadi di Awal Tahun

Tips Mengatur Keuangan Pribadi di Awal Tahun

by Penulis JNEWS
2 January 2026

Candi Mendut, Jejak Sejarah Buddha di Magelang Jawa Tengah

Candi Mendut, Jejak Sejarah Buddha di Magelang Jawa Tengah

by Penulis JNEWS
30 December 2025

kiriman kargo di jne bogor terus tumbuh

Kiriman Kargo Jadi Primadona Baru JNE Bogor

by Redaksi JNEWS
21 January 2026

Oleh-Oleh Khas Kuningan yang Paling Sering Dicari

15 Oleh-Oleh Khas Kuningan yang Paling Sering Dicari

by Penulis JNEWS
15 January 2026

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2

©2020 - Your Trusted Logistic Portal