JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Catat, Ini Syarat Perjalanan Saat Libur Natal dan Tahun Baru

by Redaksi JNEWS
1 December 2021
syarat perjalanan tips liburan yang aman
Share on FacebookShare on Twitter

 

Pemerintah bakal menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia dalam rangka pembatasan mobilitas saat libur natal dan tahun baru (Nataru). Aturan ini bakal berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Sejumlah persyaratan baru akan dikeluarkan oleh kepolisian dan juga pemerintah, terutama terkait masalah perjalanan liburan, baik ke luar kota atau mudik ke kampung halaman. Salah satunya adalah wajib membawa Surat Keluar Masuk (SKM).

SKM sendiri diwajibkan oleh kepolisian sebagai salah satu syarat perjalanan yang akan diperiksa pada posko-posko PPKM Level 3. Walau sebelumnya sudah diklaim tak ada penyekatan, tapi polisi mengambil langkah denga melakukan operasi lilin.

BACA JUGA : PPKM Level 3 Berlaku Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Dalam operasi lilin tersebut, akan ada beberapa posko pemeriksaan yang didirikan. Mulai dari jalan arteri perbatasan, sampai di pintu-pintu tol untuk memeriksan SKM masyarakat yang melakukan perjalanan.

Ilustrasi kemacetan lalu lintas di Cikampek
Ilustrasi kemacetan di tol Cikampek

“Nanti SKM dikeluarkan oleh Ketua RT yakni surat keterangan bepergian,” tegas Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat konferensi pers beberapa hari lalu.

Jika kedapatan tidak membawa SKM, petugas yang berjaga akan melakukan tes rapid antigen secara gratis. Masyarakat dengan hasil tes yang reaktif akan dites kembali dengan metode PCR. Apabila dinyatakan positif, mereka akan langsung di bawah ke tempat isolasi.

“Misalnya negatif, akan dipersilakan (lanjutkan perjalanan). Ada mekanismenya, ditempel stiker. Stiker itu sebagai penanda bahwa yang bersangkutan itu sehat, persyaratan sudah terpenuhi,” jelas Dedi.

Meski PPKM Level 3 periode Nataru baru diterapkan di seluruh Indonesia pada 24 Desember, namun aturan perjalanan ini sudah diterapkan pada 20 Desember dalam rangka Operasi Lilin.

Lebih lanjut, masyarakat yang akan berpergian menggunakan transportasi umum juga diwajibkan menunjukan bukti vaksis dosis pertama dan kedua saat akan membeli tiket perjalanan. Bila tidak bisa menunjukan, maka tak akan dilayani.

BACA JUGA : Libur Nataru Terapkan PPKM Level 3, Tapi Tanpa Penyekatan

Ilustrasi Mudik Lebaran

Untuk transportasi udara dan laut, calon penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen selain dari kewajiban menunjukkan bukti sertivikat bila sudah di vaksin.

“Untuk seluruh moda transportasi umum, semuanya berlaku di Level 3. Jadi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mempersiapkan itu,” tutur Dedi.

 

Post Views: 78
Tags: Aturan PerjalananLibur Natal dan Tahun BaruNatarupolisiPPKM Level 3SKMTransportasi Umumvaksin
Share189Tweet118
Next Post
Telkomsel gelar DGA 2021 sebagai bentuk apresiasi industri esports Indonesia

Lewat  DGA 2021, Telkomsel Apresiasi Insan Industri Esports Tanah Air

TERKINI

kepala cabang JNE di Denpasar

Tekad I Made Singgih Besarkan JNE di Pulau Dewata

30 September 2026
Tempat Wisata di Brussel yang Menarik untuk Dijelajahi

8 Rekomendasi Tempat Wisata di Brussel yang Menarik untuk Dijelajahi

30 September 2026
Menjelajahi Lubang Buaya, Destinasi Wisata Sejarah di Jakarta

Menjelajahi Lubang Buaya, Destinasi Wisata Sejarah di Jakarta

30 September 2026
Urutan Pengiriman JNE: Mengenal Proses Paket dari Pengirim hingga Tujuan

Urutan Pengiriman JNE: Mengenal Proses Paket dari Pengirim hingga Tujuan

30 September 2026
pasar klithikan pakuncen

Menggapai Asa Baru di Pasar Klithikan Pakuncen Yogyakarta

29 September 2026
jne x snada indonesia

Dukung Musik Nasional, JNE Jadi Official Logistics Partner Konser SNADA Indonesia 2026

29 September 2026

POPULER

Cara Menghadapi Overthinking dan Berhenti Terjebak dalam Pikiran Sendiri

Cara Menghadapi Overthinking dan Berhenti Terjebak dalam Pikiran Sendiri

by Penulis JNEWS
3 September 2026

pasar klithikan pakuncen

Menggapai Asa Baru di Pasar Klithikan Pakuncen Yogyakarta

by Redaksi JNEWS
29 September 2026

Gunung Rinjani: Keindahan Alam dan Fakta Menarik tentang Gunung Ikonik di Lombok

Gunung Rinjani: Keindahan Alam dan Fakta Menarik tentang Gunung Ikonik di Lombok

by Penulis JNEWS
10 September 2026

Kuliner Pasar Ngasem yang Menggoda Selera, Wajib Masuk Wishlist

9 Kuliner Pasar Ngasem yang Menggoda Selera, Wajib Masuk Wishlist

by Penulis JNEWS
15 September 2026

Morning Routine Orang Sukses yang Bisa Ditiru

10 Morning Routine Orang Sukses yang Bisa Ditiru

by Penulis JNEWS
1 September 2026

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1

©2020 - Your Trusted Logistic Portal