JNEWS ONLINE
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2
No Result
View All Result
JNEWS Online
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Catat, Ini Syarat Perjalanan Saat Libur Natal dan Tahun Baru

by Redaksi JNEWS
1 December 2021
syarat perjalanan tips liburan yang aman
Share on FacebookShare on Twitter

 

Pemerintah bakal menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia dalam rangka pembatasan mobilitas saat libur natal dan tahun baru (Nataru). Aturan ini bakal berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Sejumlah persyaratan baru akan dikeluarkan oleh kepolisian dan juga pemerintah, terutama terkait masalah perjalanan liburan, baik ke luar kota atau mudik ke kampung halaman. Salah satunya adalah wajib membawa Surat Keluar Masuk (SKM).

SKM sendiri diwajibkan oleh kepolisian sebagai salah satu syarat perjalanan yang akan diperiksa pada posko-posko PPKM Level 3. Walau sebelumnya sudah diklaim tak ada penyekatan, tapi polisi mengambil langkah denga melakukan operasi lilin.

BACA JUGA : PPKM Level 3 Berlaku Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Dalam operasi lilin tersebut, akan ada beberapa posko pemeriksaan yang didirikan. Mulai dari jalan arteri perbatasan, sampai di pintu-pintu tol untuk memeriksan SKM masyarakat yang melakukan perjalanan.

Ilustrasi kemacetan lalu lintas di Cikampek
Ilustrasi kemacetan di tol Cikampek

“Nanti SKM dikeluarkan oleh Ketua RT yakni surat keterangan bepergian,” tegas Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat konferensi pers beberapa hari lalu.

Jika kedapatan tidak membawa SKM, petugas yang berjaga akan melakukan tes rapid antigen secara gratis. Masyarakat dengan hasil tes yang reaktif akan dites kembali dengan metode PCR. Apabila dinyatakan positif, mereka akan langsung di bawah ke tempat isolasi.

“Misalnya negatif, akan dipersilakan (lanjutkan perjalanan). Ada mekanismenya, ditempel stiker. Stiker itu sebagai penanda bahwa yang bersangkutan itu sehat, persyaratan sudah terpenuhi,” jelas Dedi.

Meski PPKM Level 3 periode Nataru baru diterapkan di seluruh Indonesia pada 24 Desember, namun aturan perjalanan ini sudah diterapkan pada 20 Desember dalam rangka Operasi Lilin.

Lebih lanjut, masyarakat yang akan berpergian menggunakan transportasi umum juga diwajibkan menunjukan bukti vaksis dosis pertama dan kedua saat akan membeli tiket perjalanan. Bila tidak bisa menunjukan, maka tak akan dilayani.

BACA JUGA : Libur Nataru Terapkan PPKM Level 3, Tapi Tanpa Penyekatan

Ilustrasi Mudik Lebaran

Untuk transportasi udara dan laut, calon penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen selain dari kewajiban menunjukkan bukti sertivikat bila sudah di vaksin.

“Untuk seluruh moda transportasi umum, semuanya berlaku di Level 3. Jadi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mempersiapkan itu,” tutur Dedi.

 

Tags: Aturan PerjalananLibur Natal dan Tahun BaruNatarupolisiPPKM Level 3SKMTransportasi Umumvaksin
Share188Tweet117
Next Post
Telkomsel gelar DGA 2021 sebagai bentuk apresiasi industri esports Indonesia

Lewat  DGA 2021, Telkomsel Apresiasi Insan Industri Esports Tanah Air

TERKINI

CNG: Mengenal Bahan Bakar Gas Pengganti BBM untuk Kendaraan Bermotor

CNG: Mengenal Bahan Bakar Gas Pengganti BBM untuk Kendaraan Bermotor

18 May 2026
Gurun Gobi: Mengenal Gurun Ekstrem di Mongolia dan Tiongkok

Gurun Gobi: Mengenal Gurun Ekstrem di Mongolia dan Tiongkok

16 May 2026
dari komandan security jne, terakhir Reman memimpin tim manajemen investigasi

27 Tahun Mengabdi, dari Komandan Security ke Komandan Investigasi

16 May 2026
Pantai Copacabana: Pesona Pantai Brasil yang Mendunia

Pantai Copacabana: Pesona Pantai Brasil yang Mendunia

15 May 2026
Oleh-Oleh Khas Jepara, dari Ukiran hingga Camilan Tradisional

10 Oleh-Oleh Khas Jepara, dari Ukiran hingga Camilan Tradisional

15 May 2026
Cara Mengelola Keuntungan Bisnis Bisa Terus Berkembang

Bisnis Niche yang Lagi Naik Daun di 2026

15 May 2026

POPULER

Varanasi India: Sejarah, Budaya, dan Keunikan Kota Tertua di Dunia

Varanasi India: Sejarah, Budaya, dan Keunikan Kota Tertua di Dunia

by Penulis JNEWS
16 April 2026

Fushimi Inari Taisha: Mengenal Kuil Ikonik dengan Ribuan Torii di Jepang

Fushimi Inari Taisha: Mengenal Kuil Ikonik dengan Ribuan Torii di Jepang

by Penulis JNEWS
30 April 2026

Mindset UMKM yang Wajib Dimiliki di Era Digital

Mindset yang Perlu Dimiliki UMKM di Era Digital agar Bisa Bertahan dan Berkembang

by Penulis JNEWS
23 April 2026

Hobbiton Selandia Baru: Fakta, Keunikan, dan Pesona Desa Hobbit

Hobbiton Selandia Baru: Fakta, Keunikan, dan Pesona Desa Hobbit

by Penulis JNEWS
27 April 2026

Oleh-Oleh Khas Jepara, dari Ukiran hingga Camilan Tradisional

10 Oleh-Oleh Khas Jepara, dari Ukiran hingga Camilan Tradisional

by Penulis JNEWS
15 May 2026

JNEWS Online

©2020 - Your Trusted Logistic Portal

Navigate Site

  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • JONI
    • Aksi JONI
    • Hobi JONI
    • Inspirasi JONI
    • Lokasi JNE
    • Program JNEWS Online
      • Fun Writing
      • Kuis JNEWS Online
      • Kuis Kalender JNE
    • JLC Race 2025
    • Video
    • E-Rekrutmen
  • Logistik & Kurir
  • Infografik
  • e-Commerce
  • UKM
    • Komunitas
    • Golaborasi 2023
  • Lifestyle
    • Tekno
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • JNE Content Competition
      • Content Competition 2025
      • Content Competition 2023
      • Content Competition 2024
      • Pemenang Content Competition 2023
    • HUT JNE
      • HUT 32 Tahun JNE
      • 33 Tahun
      • 34 Tahun JNE
    • JNE x Slank
    • Cosmo JNE FC
    • Gelitik
    • Pekan Kartini
    • Top Side Banner
    • Side Banner 1
    • Side Banner 2

©2020 - Your Trusted Logistic Portal